Selingsing.com, Lingga – Proses hukum kasus penipuan berkedok investasi BNI Life yang menyeret mantan karyawan berinisial SR akhirnya memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga resmi menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P-21 setelah lima kali bolak-balik ke penyidik Polres Lingga.
Kepala Kejari Lingga, Amriyata, pada Senin (11/8/2025) mengatakan bahwa selain kasus penipuan, pihaknya kini menunggu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait laporan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan korban ke Polres Lingga.
“Untuk laporan TPPU, kami masih menunggu SPDP dari penyidik,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Lingga, Dhonny Armandos, menjelaskan bahwa penetapan P-21 terhadap SR dilakukan sekitar satu hingga dua minggu lalu
“Kami tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II). Setelah itu, penahanan akan langsung dilakukan,” tegasnya.
Kasus ini menyita perhatian lantaran berkas SR sebelumnya lima kali dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena belum memenuhi unsur yang diperlukan. Namun, pada pengajuan terakhir, semua persyaratan dinyatakan terpenuhi.
Diketahui, dari total 30 korban, salah satunya Dina Roslinawati telah melaporkan dugaan TPPU terkait investasi bodong ini sebanyak tiga kali:
1. LP/B/IV/2025/SPKT/POLRES LINGGA/POLDA KEPRI (9 April 2025) – Pasal 372 dan 378 KUHP.
2. LP/B/16/VII/2025/SPKT/POLRES LINGGA/POLDA KEPRI (23 Juli 2025) – Pasal 4 dan 5 UU Pencucian Uang.
3. LP/B/17/VIII/2025/SPKT/POLRES LINGGA/POLDA KEPRI (6 Agustus 2025) – Pasal 372 dan 378 KUHP, terlapor inisial H.
Perkembangan terbaru juga mengungkap nama lain berinisial M yang diduga terlibat dalam TPPU.
M bahkan mengembalikan uang sebesar Rp256 juta secara langsung, bukan melalui proses penyitaan aparat penegak hukum.
“Ini bukti awal keterlibatan M dalam TPPU karena ia menguasai dana yang diduga hasil kejahatan,” kata Suherman, salah satu pihak yang mengawal kasus ini, Kamis (31/7/2025).
Ia menegaskan bahwa fakta ini baru ia ketahui setelah berdiskusi langsung dengan Kapolres Lingga.
Korban berharap penegak hukum menuntaskan kasus ini hingga ke akar, termasuk membongkar dugaan pencucian uang yang melibatkan pihak-pihak lain.
(Budi)