Selingsing.com, Lingga – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan.
Proyek yang bersumber dari Anggaran Tahun 2022, 2023, dan 2024 ini kembali menyeret pejabat penting di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Lingga.
Tersangka baru tersebut berinisial JA, yang pada saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kabid Bina Marga Dinas PUTR Lingga.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kasi Intel Kejari Lingga, Adimas Hasetyo, pada Kamis (18/9/2025).
“JA ditetapkan sebagai tersangka karena tidak menjalankan fungsi pengendalian kontrak sebagaimana mestinya,” ungkap Adimas.
Dalam proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil tahun 2022 dan 2023, kontraktor pelaksana tercatat sebagai CV. FJ dengan direktur WP yang sudah lebih dahulu menjadi tersangka. Sementara pada tahun anggaran 2024, kontraktor resmi adalah CV. AQJ.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebagian besar pekerjaan justru dikerjakan oleh DY, yang tidak memiliki kapasitas maupun kewenangan berdasarkan kontrak.
Penyimpangan ini diketahui oleh YR selaku konsultan pengawas serta JA sebagai PPK, namun keduanya tidak mengambil langkah pencegahan.
“Diduga telah terjadi pembiaran bahkan pemufakatan antara YR dan JA dalam proyek ini,” tambah Adimas.
Berdasarkan keterangan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pelaksanaan proyek tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dengan adanya temuan tersebut, Kejari Lingga menegaskan proses penyidikan masih akan terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ikut terjerat dalam kasus korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejari Lingga menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus korupsi ini demi terciptanya pembangunan yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Lingga.
(Budi)






