Selingsing.com, Sumatera Utara – Praktik mafia tanah kembali menjadi sorotan di awal tahun 2025 di Kabupaten Toba.
Kali ini, Kepala Desa Paindoan berinisial BS diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut di Desa Parsuratan, Kecamatan Balige, yang bukan merupakan wilayah administrasi desanya.
Dugaan ini mencuat setelah Antonius Simanjuntak, pemilik tanah bersertifikat BPN RI Tahun 2013, melaporkan tindakan penyerobotan tanah yang melibatkan BS. Antonius, yang tergabung dalam Keluarga Besar Penyelamatan Aset Pomparan Op. Mona Simanjuntak, menyatakan bahwa BS mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) pada tahun 2024 kepada NE, seorang ASN di Kementerian Agama Kabupaten Toba. SKT tersebut diduga melegalkan jual beli tanah secara sepihak di lahan seluas 685 meter persegi.
“Tindakan arogan Kepala Desa Paindoan ini sangat disayangkan. Praktik ini jelas melanggar hukum dan bertentangan dengan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto yang menekankan pemberantasan mafia tanah,” tegas Antonius.
Baca juga: Kapal Hisap Timah Tenggelam di Perairan Kundur: 15 Selamat, 1 Masih Tahap Pencarian
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pernah melaporkan kasus serupa terkait penguasaan lahan tanpa izin pada tahun 2018, namun hingga kini kasus tersebut mangkrak.
Ia berharap penyidik Polres Toba segera mempercepat penyelidikan dan penyidikan atas laporan baru ini.
“Kami juga telah mengajukan sanggahan kepada Kepala BPN Toba agar tidak menerbitkan sertifikat tanah di lokasi yang sedang dalam perkara,” tambah Antonius. (Red)