Selingsing.com, Lingga — Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan tegas membantah kabar bahwa pajak 10 persen yang dikenakan kepada konsumen adalah murni pajak daerah, bukan PPN sebagaimana yang berkembang belakangan ini.
Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Bapenda Lingga, Wahyudi Eka Putra, menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami dengan cermat perbedaan antara PPN yang dikelola pemerintah pusat dan pajak daerah yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pajak 10 persen yang dibebankan kepada pembeli bukan PPN, melainkan pajak daerah. Ini bagian dari upaya daerah menggalang PAD untuk pembangunan dan pelayanan publik di Lingga,” ujar Wahyudi saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Juli 2025.
Wahyudi menjelaskan, kebingungan masyarakat bermula dari kurangnya informasi yang valid, ditambah penyebaran narasi keliru di media sosial.
Padahal, kata dia, pajak tersebut sudah diatur dalam regulasi daerah dan diberlakukan secara legal terhadap beberapa sektor, seperti jasa dan makanan/minuman.
“Isu bahwa ini adalah pungutan PPN ganda sama sekali tidak benar. Kami tekankan, ini adalah kontribusi sah masyarakat kepada daerahnya sendiri,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta tidak mudah terpancing oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya.
“Setiap rupiah dari pajak daerah akan kembali ke masyarakat, dalam bentuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program kesejahteraan sosial,” ungkap Wahyudi.
Dalam menghadapi disinformasi yang terlanjur menyebar luas, Pemkab Lingga tak tinggal diam.
Melalui Bapenda, mereka akan terus menggencarkan sosialisasi langsung kepada para pelaku usaha dan masyarakat luas, demi menghindari kesalahpahaman lebih lanjut dalam pengenaan pajak.
“Kami tidak ingin masyarakat merasa terbebani karena informasi yang salah. Sosialisasi secara masif akan terus kami lakukan agar semuanya terang benderang,” tutupnya.
Adanya hal ini Pemkab Lingga berharap masyarakat semakin sadar bahwa pajak daerah merupakan bentuk partisipasi nyata dalam membangun daerah.
Pajak yang dibayarkan, pada akhirnya akan kembali dinikmati oleh masyarakat dalam bentuk pembangunan nyata. (Budi)