BeritaKepulauan RiauTanjungpinang

Pelajar SMP di Kota Tanjungpinang Alami Tindakan Pencabulan 

48
×

Pelajar SMP di Kota Tanjungpinang Alami Tindakan Pencabulan 

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Pria Berpeci Hitam saat di bawa ke Polresta Tanjungpinang, Dok: Selingsing

Selingsing.com, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang kembali melaksanakan Expose atau konferensi Pers terkait 3 Kasus yang sedang di tangani yaitu Kasus, Pencabulan anak di Bawah Umur, kasus Pencurian sepeda Motor dan Juga Kasus Pencurian lainnya, Expose ini di laksanakan pada hari selasa (30/07)

Menurut keterangan Kapolresta Tanjungpinang yang di sampaikan langsung oleh Kasat reskrim Polresta Tanjungpinang Agung Tri Poerbowo S.I.K, M, M, pengungkapan kasus ini berdasarkan rentang waktu 3 minggu kebelakang atau awal bulan Juli 2024, yang pertama akan saya jelaskan mengenai kasus pencabulan anak di bawah umur

“Dasar kita LBB nomor 88 tahun 2024 disini TKPnya sejak tahun 2022 pada saat korban kelas 1 SMP sampai hari senin tanggal 30 Juni 2024 di Pos satpam SMP 7 Kota Tanjungpinang, dan TKPnya Hotel Citra Kota Tanjungpinang, kita lakukan penangkapan kepada Pelaku di Tempat, atau di rumahnya “ungkap Agung Tri Poerbowo kepada awak media pada Selasa (30/07)

Adanya modus operandi yang di lakukan Pelaku terhadap Korban yaitu tersangka memaksa Korban untuk melakukan persetubuhan dengannya dimana tersangka saat melakukan persetubuhan tersebut memaksa korban dan mengancam korban jika di beritahu kepada orang tua korban maka korban akan di habisi

Untuk tersangka dalam hal ini berinisial S Laki – Laki berusia 57 Tahun kerja sebagai buruh harian lepas, adapun kronologi kejadian yang di ungkapkan oleh pihak kepolisian yaitu pada tahun 2022 sekitar pukul 19.30 WIB korban di ajak tersangka untuk membeli makan, dan pada saat membeli makan tersangka membawa korban ke Hotel Citra Tanjungpinang

” Pelaku memaksa Koban yang saat ini masih duduk di bangku SMP yang berada di Kota Tanjungpinang, saat ini Pelaku terancam kurungan penjara maksimal 15 Tahun Penjara”ungkapnya Kembali

Dalam kasus ini S yang berusia 57 Tahun sudah dikategorikan sebagai pemerkosaan atau pencabulan. Oleh sebab itu, pidana penjara bisa diberlakukan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak

Dalam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan anak  No.35 tahun 2014 ada beberapa hal yaitu “pelaku pencabulan anak dibawah umur akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama adalah 15 (Lima Belas) tahun serta denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah)

“Dalam kasus yang terungkap korban di Iming – imingi uang 50 Ribu Rupiah, pelaku telah melakukan kasus pencabulan terhadap korban sebanyak 5 Kali, dan korban saat ini berusia 16 Tahun atau masih berstatus pelajar, ” ungkap Agung selaku Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *