Selingsing.com, Medan – Pengacara keluarga korban dugaan pembunuhan, Rusman Maralen Situngkir, meminta perhatian serius dari Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) terhadap kasus yang melibatkan dosen, Dr. Tiromsi Sitanggang, SH, MH, MKn, sebagai tersangka. Ojahan Sinurat, SH, menilai kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini tidak profesional, terutama terkait pengembalian berkas perkara (P19) yang dianggap tidak masuk akal.
“Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang kami terima, berkas perkara dikembalikan pada 7 November 2024 dengan beberapa petunjuk, termasuk pemeriksaan kejiwaan tersangka dan alat yang digunakan dalam pembunuhan,” ujar Ojahan, Selasa (24/12).
Meskipun berkas kembali dikirimkan penyidik pada 16 Desember 2024, JPU kembali menolak dengan alasan tersangka harus mengakui perbuatannya sesuai Pasal 184 KUHAP. Ojahan menilai petunjuk ini melanggar hak tersangka. “Pengakuan adalah hak tersangka. Pembuktian seharusnya dilakukan di persidangan,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan petunjuk terkait alat pembunuhan, mengingat tersangka berdalih korban meninggal akibat kecelakaan. Penyelidikan menunjukkan tidak ada kecelakaan di lokasi yang dimaksud, sementara ekshumasi jenazah korban mengungkap luka di dahi dan kepala belakang.
Ojahan mengungkapkan keyakinannya bahwa tersangka tidak bertindak sendiri. Ia menyoroti keberadaan sopir pribadi tersangka yang berada di lokasi saat kejadian tetapi menghilang setelahnya. “Bahkan, ketika ada anggota keluarganya meninggal dunia, sopir itu tidak muncul. Ini menambah kecurigaan kami,” kata Ojahan.
Baca juga: Petunjuk JPU Dinilai Tak Masuk Akal dalam Kasus Dugaan Pembunuhan Dosen
Kasus ini semakin menyita perhatian publik setelah tersangka sempat meminta perdamaian kepada keluarga korban pada April 2024, namun ditolak. “Kami mendesak pemerintah untuk memberikan atensi terhadap kasus ini. Selain itu, kami telah menyurati Jamwas untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan,” ujar Ojahan.
Kasus dugaan pembunuhan ini terus menjadi sorotan, dengan keluarga korban berharap penanganan yang profesional dan keadilan yang ditegakkan. (Tim)