BeritaBerita UtamaBintanKepulauan RiauNasionalTanjungpinang

Regulasi Baru Yang di Terbitkan KPU RI Banyak Tidak Diketahui

9
×

Regulasi Baru Yang di Terbitkan KPU RI Banyak Tidak Diketahui

Sebarkan artikel ini

Selingsing.com, Tanjungpinang – Tim Pemantau Pilkada Provinsi Kepulauan Riau menilai KPU RI tidak profesional dalam melaksanakan tugas setelah lembaga penyelenggara pesta demokrasi itu menerbitkan surat keputusan terkait syarat pemilih menggunakan hak pilih.

Ketua Tim Pemantau Pilkada Kepri Budi Prasetyo di Bintan, Kamis 28 November 2024, mengatakan, surat Nomor 2734/PL.02.6-SD/06/2024 tentang Penjelasan Ketentuan Dalam Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara ditetapkan dan disiarkan pada 26 November 2024 atau sehari sebelum pemungutan suara.

“Kebijakan itu tidak mungkin dapat tersosialisasi secara merata dalam beberapa jam saja. Ini yang kami nilai bahwa KPU RI ini seperti tidak peka terhadap kondisi di lapangan,” katanya, yang juga Ketua Komunitas Bakti Bangsa Kepri.

Berdasarkan hasil pengawasan pilkada di Bintan dan Tanjungpinang, kata dia ditemukan banyak petugas penyelenggara pilkada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak mengetahui KPU RI menerbitkan regulasi baru. Hal itu yang menyebabkan banyak petugas di-TPS mengambil keputusan tidak sejalan dengan kebijakan KPU RI tersebut.

Misalkan, syarat menggunakan hak pilih cukup menunjukkan surat pemberitahuan menggunakan hak pilih, padahal itu bukan syarat wajib. Berdasarkan keputusan KPU RI yang terbaru, pemilih yang terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) justru wajib menunjukkan kartu identitas berupa KTP elektronik.

Begitu pula di sejumlah TPS di Bintan, petugas KPPS menyuruh warga pulang mengambil surat undangan untuk mencoblos, padahal identitas pemilih dalam DPT diumumkan di-TPS. Sejumlah tim pengawas pilkada dari jajaran Bawaslu Kepri yang menemukan permasalahan itu segera melaporkan permasalahan tersebut ke KPU setempat setelah menyosialisasikan putusan KPU RIu terbaru tersebut.

“Semua penyelenggara pilkada di daerah dibuat repot,” ujarnya.

Pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun tidak membawa KTP elektronik, dapat menunjukkan identitas lainnya yang memenuhi tiga unsur yakni foto, nama dan tanggal lahir seperti paspor dan SIM.

Identitas dengan memenuhi tiga unsur tersebut juga dapat dikritisi mengingat ada kartu identitas dari organisasi atau kantor yang memuat nama, foto dan alamat, seperti kartu identitas pers, kartu identitas mahasiswa, kartu identitas LSM, ASN dan kartu identitas ormas.

Apakah pemilih yang menggunakan identitas itu dapat menggunakan hak suaranya?” ucapnya mengkritik.

“Jadi tolong profesional dalam bekerja. Buat regulasi jangan menggunakan standar ganda, bersayap dan tidak tegas. Ini menyebabkan kebingungan massal,” ujarnya.

Terhadap putusan KPU RI itu, Budi menegaskan bahwa tim hukum dari Komunitas Bakti Bangsa masih melakukan pengkajian untuk ditindaklanjuti ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kami pikir urusan pilkada ini harus dipercayakan kepada orang-orang yang dapat bekerja secara jujur, mandiri, profesional. Yang tidak mampu, silahkan minggir,” katanya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *