BeritaBerita UtamaKepulauan RiauNasional

Rokok Ilegal Marak di Kepri, Mahasiswa Angkat Bicara

17
×

Rokok Ilegal Marak di Kepri, Mahasiswa Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

Selingsing.com, Tanjungpinang – Peredaran rokok ilegal di Indonesia semakin mengkhawatirkan, selain merugikan negara akibat hilangnya penerimaan cukai, maraknya rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan berpotensi memicu pelanggaran hukum lainnya.

Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjadi salah satu daerah dengan tingkat peredaran rokok ilegal yang cukup tinggi, khususnya di Kota Batam dan Tanjungpinang.

Sejumlah merek rokok ilegal seperti HD, Rave, Manchester, UFO, dan OFO masih bebas diperjualbelikan di pasaran.

Meskipun sudah ada regulasi ketat terkait peredaran barang kena cukai, nyatanya rokok ilegal tetap beredar tanpa hambatan yang berarti.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya.

Bea Cukai Akui Ada Oknum yang Bermain

Mahera Sovia Putra, Koordinator Revolusi Gerakan Mahasiswa (Revormasi) yang turut melakukan audiensi dengan Bea Cukai Tanjungpinang, mengungkapkan bahwa pihak Bea Cukai sendiri mengakui adanya “oknum-oknum yang bermain” dalam peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

“Bea Cukai mengatakan bahwa ada oknum yang bermain, tetapi mereka tidak tahu siapa oknum tersebut, Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami sebagai mahasiswa, Siapa oknum itu, Dan mengapa peredaran rokok ilegal ini masih marak terjadi tanpa ada tindakan nyata” ujar Mahera.

Pernyataan ini semakin menguatkan dugaan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan dalam membiarkan bisnis rokok ilegal terus berkembang.

Jika pihak Bea Cukai sendiri mengakui adanya oknum, mengapa hingga kini tidak ada langkah konkret untuk mengungkap dan menindak mereka

Pelanggaran Hukum yang Terabaikan

Dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, disebutkan bahwa barang yang tidak membayar cukai dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maupun denda.

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 juga menegaskan pentingnya penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya, Rokok tanpa pita cukai tetap bebas diperjualbelikan di berbagai daerah di Kepri, termasuk Tanjungpinang. Hal ini menandakan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.

Abdurahman Alhaz, yang juga merupakan seorang aktivis Revormasi menyoroti masalah ini, menegaskan bahwa pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus lebih serius dalam menangani kasus ini.

“Peningkatan jumlah rokok ilegal yang beredar di Tanjungpinang menggambarkan ketidakmampuan dalam pengawasan dan penindakan, pemerintah dan aparat hukum seolah menutup mata terhadap masalah ini, sehingga penyebaran rokok ilegal masih belum bisa ditekan,” tegas Abdurahman.

Dampak Besar bagi Negara dan Masyarakat

Maraknya rokok ilegal tidak hanya menyebabkan kerugian negara akibat hilangnya penerimaan cukai, tetapi juga berisiko mempengaruhi kesehatan masyarakat.

Rokok ilegal yang tidak melalui proses pengawasan resmi berpotensi mengandung zat-zat berbahaya yang lebih tinggi dibandingkan rokok legal yang terdaftar.

Selain itu, dampak ekonomi juga tidak bisa diabaikan. Industri rokok yang resmi harus menghadapi persaingan tidak sehat akibat produk ilegal yang dijual dengan harga lebih murah.

Jika terus dibiarkan, hal ini bisa merugikan banyak pihak, termasuk pekerja di sektor industri tembakau yang legal.

Desakan untuk Tindakan Nyata

Menanggapi situasi ini, para aktivis dan mahasiswa mendesak pemerintah daerah, Bea Cukai, dan aparat hukum untuk lebih serius dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

1. Mengungkap dan Menindak Oknum – Jika Bea Cukai sudah mengetahui ada oknum yang bermain, maka harus ada investigasi lebih lanjut untuk mengungkap siapa mereka dan bagaimana mereka terlibat dalam peredaran rokok ilegal.

2. Pengawasan Lebih Ketat – Bea Cukai harus meningkatkan pengawasan di pelabuhan dan jalur distribusi untuk mencegah masuknya rokok ilegal ke pasar.

3. Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu – Tidak boleh ada kompromi dalam pemberantasan rokok ilegal. Para pelaku, baik produsen, distributor, maupun oknum aparat yang terlibat, harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Abdurahman Alhaz menegaskan bahwa selama pemerintah dan aparat penegak hukum masih setengah hati dalam menangani masalah ini, maka peredaran rokok ilegal tidak akan pernah bisa dihentikan.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika tidak ada tindakan nyata dalam waktu dekat, kami akan membawa permasalahan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Ini bukan hanya soal bisnis ilegal, tetapi juga soal keadilan dan integritas hukum di negeri ini,” tutupnya.

Peredaran rokok ilegal yang semakin masif di Kepri menjadi ujian bagi kredibilitas aparat penegak hukum dan Bea Cukai.

Akankah mereka benar-benar bertindak, atau justru terus membiarkan praktik ilegal ini terjadi Masyarakat menunggu langkah konkret, bukan sekadar pengakuan adanya oknum tanpa tindakan tegas (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *