Selingsing.com, Lingga – Pemerintah Kabupaten Lingga memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 2025. Namun, target penerimaan pajak mengalami penyesuaian dari Rp1,2 miliar pada 2024 menjadi Rp1,25 miliar pada 2025.
Kepala Bidang PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lingga, Mazai, menjelaskan bahwa capaian PBB pada 2024 berhasil melampaui target dengan realisasi 112 persen. Sementara untuk tahun ini, hingga Agustus 2025, realisasi penerimaan sudah mencapai 50 persen.
“Insyaallah dengan kerja sama dan semangat kawan-kawan di Bapenda, serta kepatuhan wajib pajak, realisasi target dapat tercapai hingga akhir tahun,” kata Mazai, Jumat 15 Agustus 2025.
Mazai menambahkan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat Lingga terhadap pembayaran PBB tergolong baik. Meski demikian, ia mengimbau wajib pajak untuk tidak menunda pembayaran hingga mendekati jatuh tempo.
“Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tahun ini adalah 30 September 2025. Untuk menghindari denda, sebaiknya pembayaran dilakukan sebelum tanggal tersebut,” tegasnya.
Bapenda Lingga optimistis peningkatan target PBB tahun ini dapat dicapai, seiring pertumbuhan aktivitas ekonomi daerah dan kepatuhan warga dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
(Budi)