Selingsing.com, Lingga — Drama kasus investasi bodong yang menyeret mantan karyawan BNI Life, SR, memasuki babak baru yang lebih panas. Usai resmi ditahan oleh tim Satreskrim Polres Lingga pada Rabu (7/5/2025), SR tak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya, ia justru melaporkan balik empat orang yang sebelumnya mengaku sebagai korban, dengan tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Laporan itu sudah dilayangkan ke Polres Lingga sejak 11 April 2025, menandai eskalasi baru dalam perkara yang telah menyeret puluhan korban ini.
“Para terlapor sudah dipanggil dan diperiksa. Kami sedang menunggu langkah selanjutnya dari kepolisian agar semua ini terbuka seterang-terangnya,” ujar Lia, kuasa hukum SR, saat dikonfirmasi pada Kamis (8/5).
Menurut Lia, keempat orang yang kini berstatus terlapor diduga kuat menerima dana hasil investasi ilegal dalam jumlah fantastis. “Berdasarkan audit data yang kami miliki, mereka ini menerima uang dalam nominal besar. Ini yang jadi dasar laporan TPPU,” ungkapnya.
Menariknya, Lia juga mengklaim bahwa sekitar 20 dari 30 korban lain sudah sempat menerima pengembalian dana dari SR, meski jauh dari total kerugian yang diderita. “Sebelum klien kami ditetapkan tersangka, sudah ada pengembalian dana, walau jumlahnya masih kecil dibandingkan kerugian yang dialami para korban,” tambahnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik Lingga, dengan banyak pihak menanti apakah kepolisian bisa membongkar skema penuh dari investasi abal-abal ini, yang sempat menggunakan nama besar BNI Life sebagai tameng.
Di tengah harapan para korban untuk mendapatkan keadilan dan pengembalian dana, SR lewat kuasa hukumnya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar bertindak adil, tanpa tebang pilih dalam menuntaskan kasus yang kini kian kusut ini.
Akankah kasus ini berujung pada pengungkapan aktor-aktor lain di balik layar? Atau justru menjadi babak baru tarik-menarik kepentingan? Publik menanti jawabannya. (Budi)