Selingsing.com, Bintan – Keresahan warga mencuat di kawasan Pasar Baru Tanjung Uban, Jalan Bhakti Praja, Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.
Warga menyoroti aktivitas tiga cafe yang disebut masih beroperasi hingga larut malam bahkan menjelang pagi. Tak hanya mengganggu ketenangan lingkungan, aktivitas tersebut juga diduga disertai penjualan minuman beralkohol (mikol) ilegal.
Keluhan itu disampaikan sejumlah warga kepada Selingsing.com dalam wawancara pada 19 Agustus 2026.
Tiga tempat usaha yang disebut warga yakni Cafe Bunda, Cafe Uni dan Cafe Joker. Ketiganya berada dalam satu deretan kawasan Pasar Baru Tanjung Uban.
Warga meminta pemerintah tidak menutup mata terhadap kondisi tersebut dan segera melakukan pemeriksaan di lapangan.
“Tolong diberitakan juga masalah cafe di Pasar Baru Tanjung Uban agar ditutup karena sangat meresahkan masyarakat. Penjualan minuman beralkohol (mikol) ilegal juga,” ungkap seorang warga.
Dugaan Pengunjung Mabuk, Warga Jadi Korban Kecelakaan
Keresahan warga bukan tanpa alasan.
Mereka mengaku aktivitas minum-minuman keras di kawasan tersebut telah menimbulkan dampak terhadap lingkungan, bahkan diduga berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan.
Salah seorang warga menceritakan, keluarganya diduga menjadi korban kecelakaan lalu lintas pada 7 Agustus 2026.
Saat itu, korban disebut hendak berangkat melaksanakan salat Subuh. Namun, di perjalanan, korban diduga ditabrak oleh pengendara yang disebut warga baru pulang dari tempat tersebut.
“Paman saya minggu lalu, tanggal 7 Agustus 2026, berangkat sholat Subuh ditabrak orang pulang minum dari sana,” ujar warga.
Warga menyebut peristiwa tersebut sebagai tabrak lari dan menduga pengendara berada dalam kondisi mabuk.
Meski demikian, dugaan mengenai keterkaitan pengendara dengan aktivitas di cafe tersebut masih perlu dibuktikan melalui keterangan korban, saksi maupun pihak kepolisian.
Namun bagi masyarakat, kejadian tersebut menjadi alarm bahwa aktivitas hiburan malam yang tidak terkontrol berpotensi menimbulkan persoalan baru di tengah lingkungan permukiman dan pusat aktivitas warga.
Bukan Sekadar Soal Cafe
Warga menegaskan, persoalan yang mereka soroti bukan semata-mata keberadaan cafe atau tempat hiburan.
Yang dipersoalkan adalah dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin, aktivitas hingga menjelang pagi serta perilaku pengunjung yang disebut kerap berada dalam kondisi mabuk dan mengganggu masyarakat.
Warga juga mengeluhkan kondisi di sekitar cafe, termasuk keberadaan sejumlah perempuan yang disebut menunggu tamu di depan tempat usaha.
“Katanya masyarakat juga komplain. Soalnya cewek nunggu tamu duduk depan cafe pakai baju seksi-seksi,” kata warga.
Keluhan tersebut, menurut warga, telah disampaikan kepada pemerintah di tingkat kelurahan dan kecamatan. Namun hingga kini masyarakat mengaku belum melihat tindakan yang dianggap mampu menyelesaikan persoalan.
Lurah dan Camat Diminta Jangan Anggap Keluhan Warga sebagai Angin Lalu
Warga mempertanyakan sikap pemerintah setempat terhadap berbagai keluhan tersebut.
“Tapi lurah sama kecamatan tidak merespon,” ujar warga.
Bahkan, masyarakat mengaku keluhan mereka seolah tidak mendapatkan perhatian serius.
“Masyarakat yang komplain dianggap angin lalu,” tegasnya.
Kondisi ini menjadi pertanyaan publik. Sebab, apabila benar terdapat laporan mengenai dugaan peredaran minuman beralkohol ilegal, gangguan ketertiban serta aktivitas usaha hingga larut malam, pemerintah seharusnya tidak cukup hanya menerima laporan.
Pemeriksaan di lapangan menjadi penting untuk memastikan apakah kegiatan usaha tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Tiga Cafe Diminta Diperiksa dan Jika Melanggar Ditutup
Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Bintan bersama Satpol PP dan instansi terkait turun langsung melakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan diharapkan tidak hanya menyasar jam operasional, tetapi juga legalitas usaha, izin penjualan minuman beralkohol, jenis dan asal minuman yang dijual, serta dampak aktivitas usaha terhadap ketertiban dan keamanan lingkungan.
Jika ditemukan pelanggaran, warga meminta pemerintah tidak ragu mengambil tindakan tegas sesuai aturan, termasuk penutupan apabila memang terdapat dasar hukum untuk melakukannya.
“Pemerintah kecamatan dan kelurahan sama saja memberi kemudahan masyarakat untuk bermaksiat, minum-minum. Karena tempatnya di dalam kota,” ungkap warga.
Pernyataan tersebut menjadi kritik keras terhadap pemerintah tingkat kelurahan dan kecamatan.
Namun demikian, tudingan warga tersebut tetap harus dijawab secara terbuka oleh pihak terkait. Pemeriksaan faktual dan klarifikasi resmi menjadi penting agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.
Jika Dibiarkan, Persoalannya Bisa Lebih Besar
Dugaan peredaran mikol ilegal dan aktivitas hiburan hingga menjelang pagi tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil jika benar terjadi.
Sebab, persoalannya dapat bersinggungan dengan ketertiban umum, keselamatan pengguna jalan, legalitas usaha, pengawasan peredaran minuman beralkohol hingga kenyamanan masyarakat sekitar.
Terlebih, lokasi yang dipersoalkan berada di kawasan Pasar Baru Tanjung Uban, yang merupakan wilayah perkotaan dengan aktivitas masyarakat yang berlangsung setiap hari.
Warga kini meminta pemerintah tidak sekadar menunggu laporan berikutnya.
Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Bintan, Kecamatan Bintan Utara, Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Satpol PP dan aparat penegak hukum turun langsung memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
Jika seluruh perizinan dan aktivitas ketiga cafe tersebut memang sesuai ketentuan, pemerintah diharapkan menyampaikannya secara terbuka kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta tindakan tegas segera dilakukan.
Selingsing.com masih berupaya meminta konfirmasi dari pengelola Cafe Bunda, Cafe Uni dan Cafe Joker, Pemerintah Kecamatan Bintan Utara, Kelurahan Tanjung Uban Selatan serta instansi terkait mengenai legalitas usaha, jam operasional dan dugaan penjualan minuman beralkohol tersebut.
Konfirmasi dari seluruh pihak diperlukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan pemenuhan hak jawab dalam pemberitaan.
(Tim)






