Selingsing.com, Batam – Sejumlah barang bukti (BB) narkotika hasil penindakan periode bulan April hingga Juli hari ini dimusnahkan oleh pihak Polresta Barelang di Mapolresta Barelang pada, Jumat, (11/7/25).
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin menyebut, ada sejumlah jenis barang bukti narkotika yang dimusnahkan oleh pihaknya hari ini.
“Ini penindakan dari bulan April. Ada tiga jenis narkoba yaitu; pil ekstasi, sabu dan ganja,” terang Kapolres.
Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika ini meliputi enam laporan polisi, yang mana pelakunya diamankan di tempat yang berbeda.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini meliputi; sabu seberat 1.011,89 gram dari 6 (enam) laporan polisi, dengan asumsi bisa menyelamatkan sebanyak 10.118 jiwa, lalu ganja kering sebanyak 63,77 gram dari satu laporan polisi, dan pil ekstasi sebanyak 79 butir dari dua laporan polisi,” papar Zaenal.
Selanjutnya, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk pengujian di laboratorium serta pembuktian pada persidangan nanti.
Kombes Pol Zaenal mengatakan, dari kasus ini, pihaknya telah menahan sekurangnya ada 10 orang tersangka. Ia juga menegaskan bahwa, pemusnahan yang dilakukan hari ini benar-benar dilakukan berdasarkan prosedur hukum.
“Jumlah tersangka ada 10 orang. Kegiatan pemusnahan ini sudah mengikuti proses hukum. Dan barang bukti benar-benar sudah kita musnahkan. Tersangka diamankan di beberapa lokasi, perempuan ada 1 orang,” jelas dia.