BeritaBerita UtamaDaerahKepulauan RiauLingga

ASN Korupsi di Lingga Tetap Bekerja, BKPSDM Mengaku Tak Berani Buka Jumlah Kasus

12
×

ASN Korupsi di Lingga Tetap Bekerja, BKPSDM Mengaku Tak Berani Buka Jumlah Kasus

Sebarkan artikel ini

Selingsing.com, Lingga – Isu pemberantasan korupsi di tubuh aparatur sipil negara (ASN) kembali memantik perhatian publik.

Kali ini sorotan tertuju pada Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, di mana sejumlah ASN yang pernah divonis kasus korupsi dan menjalani hukuman, justru tetap kembali aktif bekerja sebagai pegawai negeri sipil.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM Lingga), Said Ibrahim, saat dikonfirmasi pada Senin (15/9/2025) mengaku tidak berwenang menyampaikan jumlah ASN yang terlibat.

Menurutnya, keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan Bupati Lingga.

“Saya tidak berhak menjawab pertanyaan tersebut. Silakan ditanyakan langsung kepada Bupati, karena finalnya ada di beliau,” ujar Said Ibrahim.

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar dari masyarakat. Pasalnya, hingga kini BKPSDM Lingga belum menindaklanjuti aturan yang jelas mewajibkan pemecatan ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, setiap ASN yang sudah divonis bersalah kasus korupsi dan putusannya berkekuatan hukum tetap (inkracht) wajib diberhentikan dengan tidak hormat.

Aturan ini bahkan diperkuat melalui SKB 3 Menteri tahun 2018 antara Mendagri, MenPAN-RB, dan BKN. SKB tersebut menegaskan bahwa pejabat pembina kepegawaian wajib memberhentikan ASN koruptor tanpa pengecualian.

Beberapa daerah di Indonesia terbukti tegas menjalankan aturan ini, di antaranya:

Provinsi Riau (2019–2020): Memecat 15 ASN koruptor setelah desakan KemenPAN-RB dan Ombudsman.

Provinsi Aceh (2018–2019): Memberhentikan 10 ASN yang sebelumnya masih menerima gaji meski divonis korupsi.

Kabupaten Bintan, Kepri (2023): ASN koruptor dana bansos langsung dipecat setelah putusan inkracht.

Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (2021): Sekda yang terjerat kasus suap diberhentikan tidak hormat sesuai peraturan.

Berbeda dengan daerah-daerah tersebut, ASN korupsi di Lingga justru tetap bekerja. Bahkan, ada yang sudah selesai menjalani hukuman penjara namun tetap kembali ke kantor dan menerima gaji dari negara.

Fenomena ini membuat masyarakat bertanya-tanya tentang keseriusan Pemkab Lingga menegakkan aturan.

“Kalau di daerah lain ASN korupsi langsung dipecat, kenapa di Lingga malah dibiarkan tetap bekerja? Ini jelas tidak adil dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” ungkap salah satu warga Dabo. Singkep dengan nada kecewa.

Tokoh masyarakat dan warga Lingga mendesak Pemkab Lingga bersama BKPSDM untuk segera menindaklanjuti aturan pemecatan ASN koruptor.

Selain untuk menjaga wibawa pemerintah daerah, langkah ini juga penting untuk menegakkan hukum dan memberi contoh nyata bahwa korupsi tidak boleh ditoleransi di tubuh ASN.

Jika tidak ada tindakan nyata, Kabupaten Lingga berpotensi dianggap sebagai daerah yang tidak serius dalam menjalankan aturan, padahal isu korupsi sudah menjadi perhatian nasional.

 

(Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *