BeritaDaerahKarimunKepulauan Riau

Mahasiswa UNRI Soroti Blasting Pencemaran Udara dari PT Saipem

9
×

Mahasiswa UNRI Soroti Blasting Pencemaran Udara dari PT Saipem

Sebarkan artikel ini

Selingsing.com, Karimun – Pencemaran lingkungan masih kerap terjadi karena dalam melakukan pengelolaan yang buruk di salah satu perusahaan industri lepas pantai di Kabupaten Karimun.

Debu kotor yang dihasilkan oleh PT Saipam tersebut adanya aktifitas pembersihan atau pemecahan permukaan meterial dengan menggunakan penyemprot bertekanan tinggi (Blasting) dan proses penghalusan (Grinding) yang juga berdampak terhadap lingkungan laut yang mengalibatkan turunnya tangkapan ikan nelayan setempat.

Pencemaran ini telah lama berlangsung dan seharusnya mendapat perhatian utama bagi pemangku kebijakan, karena menyangkut hajat hidup orang banyak yang berada di Kampung Ambat Jaya Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun.

Menyikapi hal ini, Tiara yang merupakan Mahasiwa UNRI yang berfokus pada bidang kimia yang melakukan penelitian untuk keperluan tugas akhir diperkuliahnya menerangkan tentang debu
yang terdiri dari partikel-partikel halustersebut berasal dari penyemprotan bertekanan tinggi (Blasting) dan proses penghalusan (Grinding)merupakan limbah berbahaya.

“Industri produksi material lepas pantai tersebut seharusnya menyediakan teknologi untuk menghindari debu ini keluar hingga menyebar dari lokasi PT Saipem,” ungkap Tiara Septiana saat melakukan pertemuan dengan warga Kampung Ambat Jaya, Desa Pangke Barat,Minggu (22/2/2026).

Tiara menyebut pencemaran telah lama terjadi pencemaran udara yang merupakan hasil blasting di PT Saipem yang terletak di Kecamatan Meral Barat, namun hingga hari ini masyarakat tidak pernah mendapat perhatian dari pihak PT Saipem maupun Pemerintah Kabupaten Karimun sendiri, imbuhnya.

“Info yang kita dapat, masyarakat Desa Ambat sama sekali tidak meneriman dana cesar yang tepat, malahan dana cesar yang mereka terimah melenceng dari hal yang seharusnya mereka terimah.”imbuhnya.

Lebih-lanjut kata dia, jawaban pihak perusahaan PT Saipem dan pihak SI selalu mengklaim kondisi udara tersebut masih di bawah ambang batas, kata Tiara dengan nada heranya.

Ia juga menyingung soal Investasi itu penting, tapi jangan lupakan masalah ekologisnya, karena masuknya perusahan multi nasional ini tidak akan terjadi tanpa adanya egrimen dari pusat sendiri.

“Negara jangan terlalu sibuk menjaga iklim investasi dan melupakan kewajiban konstitusional untuk menjamin hak atas lingkungan yang bersih dan sehat sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 pasal 28H dan UU 32 tahun 2009, tuturnya.

Tiara juga menjabarkan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3), dan debu tersebut dikategorikan sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yakni zat, energi, dan atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

“Dilihat dari kandungannya limbah tersebut sangat berbahaya, jadi ini harus mendapat perhatian serius dari Pemerintah Pusat dan Pemkab Karimun,” jelasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *