Selingsing.com, Lingga – Aktivitas kapal hisap timah yang dikaitkan dengan PT Cipta Persada Mulia (CPM) di perairan Desa Pekajang, Kabupaten Lingga, kembali memunculkan sejumlah pertanyaan.
Kali ini, sorotan mengarah pada aspek pengawasan pelayaran dan kewenangan otoritas pelabuhan terhadap kapal-kapal yang disebut beroperasi di wilayah perairan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala UPP KSOP Kelas III Dabo Singkep, Mahyudin, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan terkait aktivitas kapal hisap timah di perairan Pekajang.
Konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp. Salah satu pertanyaan utama yang diajukan adalah mengenai wilayah kewenangan pengawasan.
Media juga meminta kejelasan apakah perairan Pekajang masuk dalam wilayah kerja UPP KSOP Kelas III Dabo Singkep atau berada di bawah kewenangan KSOP Muntok.
Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan instansi mana yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap aktivitas kapal-kapal yang beroperasi di wilayah perairan Pekajang.
Selain persoalan kewenangan, sejumlah pertanyaan lain juga diajukan mengenai aktivitas kapal yang dikaitkan dengan kegiatan pertambangan timah.
Di antaranya, apakah UPP KSOP Dabo Singkep mengetahui adanya aktivitas kapal hisap atau kapal penambangan timah di perairan Pekajang, sejak kapan aktivitas tersebut diketahui, serta berapa jumlah kapal yang pernah maupun masih beroperasi di wilayah tersebut.
Media juga meminta penjelasan apakah kapal-kapal tersebut tercatat dalam pengawasan UPP KSOP Dabo Singkep dan apakah seluruh dokumen pelayaran yang dimiliki telah memenuhi ketentuan.
Pertanyaan lainnya menyangkut Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Apakah kapal-kapal yang melakukan aktivitas pertambangan tersebut pernah memperoleh SPB dari UPP KSOP Dabo Singkep? Jika pernah, berapa jumlah kapal yang memperoleh dokumen tersebut?
Selain itu, KSOP juga diminta menjelaskan prosedur pemeriksaan sebelum memberikan pelayanan kepelabuhanan maupun menerbitkan SPB, termasuk pemeriksaan terhadap tujuan pelayaran, jenis kegiatan, serta dokumen kapal.
Hal lain yang turut dipertanyakan adalah kesesuaian dokumen kapal dengan kegiatan yang dilakukan.
Sebab, aktivitas kapal yang beroperasi di wilayah perairan tidak hanya berkaitan dengan dokumen pelayaran, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan, kepatuhan administrasi, serta kesesuaian kegiatan operasional dengan ketentuan yang berlaku.
Media juga meminta keterangan apakah UPP KSOP Dabo Singkep pernah melakukan pemeriksaan langsung atau pengawasan terhadap aktivitas kapal hisap timah di perairan Pekajang.
Jika pernah dilakukan pengawasan, KSOP diminta menjelaskan hasil pemeriksaan, termasuk apakah ditemukan dugaan pelanggaran administrasi, pelayaran, keselamatan, maupun pelanggaran lainnya.
Pertanyaan tersebut menjadi penting di tengah sorotan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan timah laut yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun di perairan Pekajang.
Sebelumnya, warga setempat mengeluhkan dampak aktivitas pengerukan terhadap kehidupan nelayan. Warga mengaku hasil tangkapan ikan menurun dan kondisi air laut menjadi keruh.
Selain persoalan lingkungan dan nelayan, masyarakat juga mempertanyakan besaran kompensasi yang disebut hanya berkisar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per kepala keluarga setiap bulan.
Aktivis Kepulauan Riau sekaligus putra daerah Kabupaten Lingga, Muhammad Fatur, S.Pd, sebelumnya mendesak pemerintah dan instansi terkait tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut.
Menurut Fatur, apabila terdapat dugaan dampak terhadap nelayan, pemerintah wajib hadir melalui pengawasan dan pemeriksaan yang transparan.
“Ketika nelayan mulai mengeluhkan hasil tangkapan yang menurun, seharusnya alarm pemerintah sudah berbunyi. Jangan menunggu masyarakat turun ke jalan baru kemudian sibuk mencari solusi,” tegas Fatur.
Ia juga meminta seluruh aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dilakukan secara transparan dan tidak mengorbankan masyarakat yang menggantungkan hidup dari laut.
Kini, pertanyaan mengenai siapa yang memiliki kewenangan pengawasan terhadap kapal-kapal tersebut menjadi salah satu hal yang perlu segera dijelaskan.
Apalagi, aktivitas pertambangan disebut telah berlangsung cukup lama, sementara masyarakat masih mempertanyakan legalitas operasional, pengawasan kapal, dampak terhadap nelayan, serta mekanisme keluar-masuk kapal dari wilayah perairan Pekajang.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala UPP KSOP Kelas III Dabo Singkep, Mahyudin, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan.
Selingsing.com masih membuka ruang bagi UPP KSOP Dabo Singkep, KSOP Muntok, pihak PT Cipta Persada Mulia, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(Budi)






