BatamBeritaBerita UtamaDaerahKepulauan RiauNasionalTanjungpinang

IWO Kepri Desak Polda Usut Tuntas Dugaan Doxing Wartawan Usai Investigasi iPhone Inter di Batam

22
×

IWO Kepri Desak Polda Usut Tuntas Dugaan Doxing Wartawan Usai Investigasi iPhone Inter di Batam

Sebarkan artikel ini
Ket Foto: Ketua Iwo Provinsi Kepri, Iskandar, Dok (Sl/Red)

Selingsing.com, Tanjungpinang – Dugaan penyebaran data pribadi (doxing) terhadap seorang wartawan Ulasfakta.co usai melakukan investigasi mengenai dugaan peredaran iPhone nonresmi di Batam mendapat perhatian serius dari kalangan pers. Ikatan Wartawan Online (IWO) Kepulauan Riau mendesak Polda Kepri segera mengusut tuntas kasus tersebut hingga mengungkap pihak yang diduga berada di balik aksi penyebaran data pribadi itu.

Ketua IWO Kepri, Iskandar Syah, menilai dugaan doxing terhadap wartawan bukan sekadar pelanggaran terhadap hak privasi seseorang, tetapi juga merupakan ancaman nyata terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

Menurutnya, praktik penyebaran data pribadi jurnalis berpotensi digunakan sebagai alat intimidasi untuk membungkam kerja-kerja investigasi dan melemahkan fungsi pers sebagai pengawas kepentingan publik.

“Pembobolan data pribadi wartawan atau yang sering disebut doxing merupakan ancaman serius. Cara seperti ini kerap digunakan untuk mengintimidasi bahkan mengkriminalisasi jurnalis atas karya jurnalistiknya. Padahal korban memiliki hak hukum yang kuat untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut,” tegas Iskandar, Rabu (15/7/2026).

Ia menjelaskan, secara hukum praktik doxing dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Pelaku berpotensi dijerat melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) maupun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, apabila unsur pidananya terpenuhi.

Karena itu, IWO Kepri meminta aparat penegak hukum bergerak cepat mengusut sumber penyebaran data pribadi tersebut, termasuk mengungkap siapa pihak yang diduga menjadi dalang di baliknya.

“Insya Allah wartawan kami selaku korban akan melaporkan peristiwa ini ke Polda Kepri agar aparat penegak hukum mengusut tuntas siapa aktor di balik semua ini,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah redaksi Ulasfakta.co menerima pesan dari nomor telepon berkode Singapura yang memuat identitas pribadi salah seorang wartawannya, Muhammad Kevin.

Dalam salah satu pesan yang diterima redaksi, pengirim menuliskan, “udah dapat data beliau bang, sudah coba hubungi, cuma belum dibalas.”

Berdasarkan komunikasi tersebut, pengirim mengaku bernama Agus dan menyebut dirinya sebagai pengelola AK47 Xpress di Batam. Namun hingga berita ini diterbitkan, identitas pengirim maupun keterkaitannya dengan toko tersebut masih dalam proses verifikasi.

Selain itu, komunikasi tersebut dinilai berpotensi menjadi bentuk tekanan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik melakukan penelusuran investigatif.

Secara hukum, apabila data pribadi seseorang diperoleh, digunakan, atau disebarluaskan tanpa hak, tindakan tersebut dapat bertentangan dengan ketentuan dalam UU Pelindungan Data Pribadi. Sementara jika data diperoleh melalui akses ilegal terhadap sistem elektronik atau digunakan sebagai sarana intimidasi, perbuatan tersebut juga berpotensi berkaitan dengan ketentuan dalam UU ITE. Adapun ada atau tidaknya unsur pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup.

Lebih jauh, apabila penyebaran data pribadi tersebut bertujuan menghalangi, menekan, atau memengaruhi independensi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, tindakan itu dinilai bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebagai langkah awal, Redaksi Ulasfakta.co menyatakan telah mengamankan seluruh bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan doxing tersebut, mulai dari tangkapan layar percakapan, nomor telepon pengirim, hingga dokumen digital lainnya yang akan dijadikan bagian dari proses hukum.

Peristiwa ini terjadi tidak lama setelah Ulasfakta.co menerbitkan laporan investigasi mengenai dugaan praktik penjualan iPhone nonresmi serta dugaan penawaran jasa aktivasi IMEI berbayar di AK47 Xpress, kawasan Nagoya, Batam.

Redaksi menegaskan bahwa laporan investigasi tersebut merupakan hasil penelusuran awal berdasarkan informasi yang diperoleh tim investigasi dan tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum oleh pihak mana pun. Seluruh temuan masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh instansi yang berwenang.

Kasus dugaan doxing ini kini menjadi sorotan kalangan pers di Kepulauan Riau. Selain menyangkut perlindungan data pribadi, perkara tersebut dinilai menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menjamin kebebasan pers serta memberikan rasa aman kepada wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik untuk kepentingan publik.

(Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *