BeritaBerita UtamaDaerahKepulauan RiauLinggaNasional

Putra Daerah Desak Tambang Timah di Pulau Pekajang Untuk Segera di Hentikan

30
×

Putra Daerah Desak Tambang Timah di Pulau Pekajang Untuk Segera di Hentikan

Sebarkan artikel ini
Ket Foto: Kapal Hisap Tambang Pasir dan Timah yang beroperasi di Perairan, Kabupaten Lingga, Dok (Sl/LMG)

Selingsing.com, Lingga – Aktivitas kapal hisap timah di perairan Pulau Pekajang, Kabupaten Lingga, yang dikaitkan dengan PT Cipta Persada Mulia (CPM) kembali menuai sorotan. Tidak hanya menyangkut legalitas operasional, publik juga mempertanyakan sejauh mana aktivitas pertambangan tersebut memberikan manfaat bagi daerah, terutama terkait royalti dan penerimaan negara maupun daerah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Selingsing.com kapal hisap timah yang dikaitkan dengan PT CPM telah beroperasi di perairan Pulau Pekajang selama beberapa tahun terakhir. Namun hingga kini, transparansi mengenai izin operasional, tata kelola penjualan hasil tambang, hingga kontribusi terhadap pendapatan daerah masih menjadi tanda tanya.

Seorang sumber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku belum mengetahui adanya penerimaan royalti dari aktivitas penjualan hasil tambang timah tersebut.

“Sejauh ini tidak ada royalti ke pemerintah daerah dari aktivitas jual timah tersebut,” ungkap sumber itu kepada media ini, Sabtu (11/7/2026).

Di sisi lain, aktivitas penambangan timah darat di wilayah Singkep disebut-sebut masih lesu akibat penegakan hukum. Namun demikian, media ini memperoleh informasi adanya dugaan bijih timah dari sejumlah aktivitas di Kabupaten Lingga dijual kepada PT CPM sebelum dipasarkan ke luar daerah. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Pekajang, Emi, memilih tidak memberikan komentar terkait aktivitas kapal hisap timah yang dikaitkan dengan PT CPM di wilayah perairan desanya.

Sorotan terhadap aktivitas pertambangan di perairan Pekajang sejatinya bukan persoalan baru. Beberapa tahun lalu, anggota DPRD Kabupaten Lingga, Roni Kurniawan, secara terbuka mempertanyakan legalitas operasional perusahaan tersebut.

Menurut Roni, saat itu hasil olahan pasir timah diduga telah dibawa keluar daerah, sementara legalitas kegiatan pertambangan di perairan Pulau Pekajang masih dipertanyakan.

“Yang sangat membuat kita kecewa, hasil biji pasir timah hasil aktivitas olahannya sudah dibawa keluar daerah, meskipun sampai saat itu belum ada legal formal yang dikantongi pihak PT CPM, khususnya di wilayah perairan Pulau Pekajang. Karena itu, kami menduga aktivitas tersebut merupakan penambangan ilegal,” tegas Roni saat itu.

Ia juga mengungkapkan bahwa DPRD Kabupaten Lingga belum pernah menerima dokumen terkait perizinan aktivitas pertambangan tersebut.

“Dugaan ilegal tersebut muncul karena hingga hari ini, jangankan persoalan izin, satu surat pun terkait pertambangan tidak ada masuk ke DPRD Lingga,” ujarnya.

Selain persoalan legalitas dan potensi penerimaan daerah, aktivitas kapal hisap timah di perairan Pulau Pekajang juga memicu kekhawatiran masyarakat terhadap dampak lingkungan. Perairan tersebut merupakan salah satu kawasan tangkap nelayan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir. Aktivitas pertambangan dikhawatirkan dapat merusak ekosistem laut, menurunkan hasil tangkapan ikan, serta mengancam keberlanjutan mata pencaharian nelayan.

Menanggapi polemik tersebut, Aktivis Kepulauan Riau sekaligus putra daerah Kabupaten Lingga, Muhammad Fatur, S.Pd mendesak pemerintah pusat, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan timah di perairan Pulau Pekajang.

Menurutnya, apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun ketidaksesuaian perizinan, maka aktivitas tersebut harus segera dihentikan.

“Pulau Pekajang merupakan wilayah yang bergantung pada sumber daya laut. Jangan sampai kepentingan segelintir pihak mengorbankan kehidupan nelayan dan merusak ekosistem laut. Saya mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut tuntas legalitas aktivitas tambang timah di perairan Pekajang. Jika terbukti melanggar aturan, operasi harus segera dihentikan,” tegas Fatur kembali pada media ini pada, Senin (13/07)

Ia juga meminta pemerintah membuka secara transparan data perizinan, mekanisme penjualan hasil tambang, serta besaran kontribusi yang diterima negara maupun daerah agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Cipta Persada Mulia belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan operasional, mekanisme penjualan hasil tambang, kontribusi terhadap penerimaan negara maupun daerah, serta tanggapan atas berbagai dugaan yang berkembang di masyarakat. Bataminfo.co.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

(Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *