Selingsing.com, Bintan – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penuh makna bagi ratusan warga binaan di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.
Sebanyak 644 warga binaan menerima Remisi Umum Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, dua orang langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II (RU II).
Pemberian remisi tersebut dilaksanakan dalam kegiatan yang dipusatkan di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Senin (17/8/2026), dan berlangsung khidmat.
Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kepri, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kepri Aris Munandar beserta jajaran, Kepala UPT Pemasyarakatan se-Tanjungpinang-Bintan, jajaran Dharma Wanita Persatuan (DWP) Pemasyarakatan serta perwakilan warga binaan penerima remisi.
Secara simbolis, remisi diserahkan langsung oleh Gubernur Kepri bersama jajaran kepada perwakilan warga binaan.
Dari 644 warga binaan yang diusulkan menerima remisi, seluruhnya atau 644 orang mendapatkan persetujuan.
Rinciannya, sebanyak 635 orang menerima Remisi Umum I (RU I), kemudian 2 orang menerima Remisi Umum II (RU II) dan langsung bebas, sedangkan 7 orang lainnya menerima RU II dengan menjalani masa pidana subsider.
Pemberian remisi menjadi bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang dinilai menunjukkan perilaku baik, disiplin, serta mematuhi ketentuan selama menjalani proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Kepri Ansar Ahmad juga membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto.
Dalam amanat itu disampaikan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi negara terhadap kesungguhan warga binaan dalam memperbaiki diri.
“Remisi ini merupakan wujud penghargaan negara atas kesungguhan Saudara sekalian dalam memperbaiki diri,” demikian pesan Menteri yang dibacakan Gubernur Kepri.
Menurutnya, kemerdekaan sejati tidak hanya dimaknai sebagai kebebasan secara fisik, tetapi juga kemampuan seseorang untuk bangkit dari kesalahan masa lalu dan menata kehidupan yang lebih baik.
“Makna kemerdekaan sejati adalah ketika kita mampu bangkit dari kesalahan masa lalu dan melangkah menjadi pribadi yang lebih bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat,” lanjutnya.
Menteri juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang memperoleh remisi maupun pengurangan masa pidana pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Usai prosesi pemberian remisi, rombongan kemudian meninjau sejumlah produk hasil karya warga binaan dan pelaku UMKM yang dipamerkan melalui program pembinaan kemandirian.
Produk tersebut menjadi salah satu gambaran bahwa pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada menjalani masa pidana, tetapi juga membekali warga binaan dengan keterampilan dan kemampuan untuk kembali ke tengah masyarakat.
Melalui momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang menegaskan komitmennya membangun sistem pemasyarakatan yang humanis, profesional dan berorientasi pada pembinaan.
Harapannya, warga binaan tidak hanya menyelesaikan masa pidana, tetapi juga mampu keluar sebagai pribadi yang lebih baik, mandiri, produktif dan siap memberikan kontribusi positif bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
(Budi)






