BeritaBerita UtamaKepulauan RiauLinggaNasional

Berburu Jejak SIAP-E di Kejati Kepri: Ketika Proyek Digitalisasi ASN Menabrak Tembok Sunyi

44
×

Berburu Jejak SIAP-E di Kejati Kepri: Ketika Proyek Digitalisasi ASN Menabrak Tembok Sunyi

Sebarkan artikel ini
Oleh Tim Investigasi Selingsing.com

Selingsing.com, Tanjungpinang — Langit Tanjungpinang tampak mendung saat tim investigasi media ini melangkah masuk ke halaman Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Kami datang membawa satu pertanyaan besar: ke mana perginya aplikasi SIAP-E

Aplikasi absensi digital ASN senilai Rp177 juta yang sempat diluncurkan meriah oleh Pemkab Lingga pada 2022, kini menguap tanpa jejak. Janji efisiensi, transparansi, dan reformasi birokrasi itu kini tinggal retorika. Dan kami mencium ada yang tak beres.

Langkah Pertama: Menembus Pintu Pelayanan Kejati

Tujuan kami jelas: menemui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), dan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum). Tapi realitas di lapangan tak semudah agenda kami.

Di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Kepri, staf menyampaikan ketiga pejabat yang kami cari tidak berada di tempat. Pintu informasi tertutup rapat. Tapi bagi kami, ini bukan sinyal untuk mundur. Hanya tanda bahwa lapisan misteri SIAP-E lebih tebal dari dugaan.

Balasan dari WhatsApp: ‘Tentang Apa Ya Kira-kira Bang’

Kami tak menyerah. Melalui pesan WhatsApp, kami mencoba menjangkau Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, SH, MH. Balasannya datang singkat tapi penuh makna:
“Tentang apa ya kira-kira bang?”

Kami menjelaskan maksud investigasi ini secara terbuka—bahwa ini menyangkut proyek digitalisasi di Pemkab Lingga yang mangkrak, bahwa ada klaim Diskominfo soal pernah diperiksa APH, dan bahwa kami ingin tahu sejauh mana penegak hukum menelusuri dana rakyat yang hilang itu.

Respons berikutnya lebih prosedural:
“Kalau untuk jumpa Aspidsus atau Aspidum, abang coba aja permohonan audiensi melalui PTSP bang.”

Sederhana. Tapi itulah pintu yang terbuka sedikit demi sedikit.

Setelah pertukaran pesan yang intens, akhirnya diputuskan: tim investigasi media ini akan bertemu dengan Aspidsus atau Aspidum pada Senin, 21 April 2025.

Tujuan audiensi jelas. Kami akan mempertanyakan:

1. Benarkah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pernah melakukan pemanggilan atau pemeriksaan terhadap pejabat Diskominfo Lingga dan/atau BKD terkait proyek SIAP-E? Jika ya, kapan dilakukan dan apa hasil awal dari pemeriksaan tersebut?

2. Apakah Kejati Kepri membuka kemungkinan untuk turun tangan langsung jika Kejari Lingga terbukti tidak menindaklanjuti kasus ini secara serius atau mandek di tengah jalan?

3. Apakah proyek pengadaan aplikasi SIAP-E yang tidak berfungsi dan tidak digunakan hingga kini bisa dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan anggaran atau dugaan korupsi?

4. Apa langkah konkret yang akan dilakukan Kejati Kepri untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proyek-proyek serupa ke depan, khususnya di daerah seperti Lingga

5. Bagaimana Kejati menanggapi adanya dugaan rekayasa proyek yang sejak awal disiapkan namun gagal?

6. Apakah Kejati Kepri akan menindaklanjuti dugaan mark-up atau potensi penyalahgunaan anggaran proyek SIAP-E, yang sejak 2022 tak menunjukkan output nyata? Mengingat transparansi vendor, spesifikasi teknis, dan hasil kerja juga tidak diumumkan ke publik.

7. Jika belum pernah dilakukan pemeriksaan, apakah Kejati Kepri mengetahui adanya indikasi pelanggaran dalam pengadaan proyek senilai Rp177 juta ini? Mengingat aplikasi tersebut hanya berfungsi sebulan dan tidak bisa diakses hingga kini.

SIAP-E: Skema Digitalisasi atau Simulasi Pengadaan?

SIAP-E bukan sekadar aplikasi. Ia adalah simbol janji reformasi digital yang gagal.
Rp177 juta dari APBD-P 2022 disalurkan ke proyek ini. Tapi hasilnya nol.
Tidak ada layanan aktif. Tidak ada data absensi. Tidak ada ASN yang menggunakan.

Lebih dari dua tahun setelah diluncurkan, sistem ini bahkan tidak tersedia di Google Play Store. Bahkan, tidak satu pun warga Kabupaten Lingga bisa menyentuh manfaatnya.

Apa yang Sebenarnya Sedang Disembunyikan?

Ketika vendor tak disebut. Ketika hasil audit tidak diumumkan. Ketika instansi hukum bungkam. Ketika pejabat publik hanya bicara “koordinasi” tanpa realisasi.

Maka publik patut curiga.

Apakah SIAP-E sengaja dikaburkan untuk menutupi skema pengadaan yang bermasalah? Ataukah ini hanyalah bagian dari birokrasi yang tak peduli akuntabilitas?

Kami Akan Kembali. Dan Kami Tidak Sendiri.

Senin, 21 April 2025. Kami akan datang kembali ke Kejati Kepri. Dengan catatan-catatan investigasi. Dengan dokumen pengadaan. Dengan bukti bahwa SIAP-E pernah ada—dan kemudian ditinggalkan tanpa pertanggungjawaban.

Karena ini bukan hanya soal absensi digital. Ini soal uang rakyat. Ini soal hak publik untuk tahu.

Dan kami tidak akan berhenti sampai kebenaran terbuka. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *