Selingsing.com, Karimun – Pemerintah Daerah (Pemda) Karimun, saat ini telah resmi mendapatkan Izin Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Kejaksaan Negeri Karimun, tentang pengecualian persyaratan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk pembangunan SPBU Satu Harga.
” Alhamdulillah, LO diserahkan langsung oleh Kejari Karimun Andhy Hermawan Bolifaar kepada saya,” jelas Bupati Karimun Iskandarsyah, Selasa (3/11/2026).
Dengan mengantongi izin LO ini, sebagai salah satu permohonan untuk standar persyaratan yang berlaku memerlukan proses Amdal yang cukup lama. Sehingga, luas lahan yang digunakan hanya sekitar 800 meter persegi dengan tujuan murni untuk kepentingan masyarakat luas.
” Disisi hukum, kita minta bantuan dari pihak Kejaksaan. Sebab, kalau ikuti standar yang ada, prosesnya akan memakan waktu lama,” terangnya.
Kenapa demikian, lanjut Iskandar lagi, dikarenakan lahan yang diperlukan kecil dan itupun untuk kepentingan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan BBM. Sehingga, LO yang telah diterimanya bisa membantu pelaku usaha untuk segera membangun SPBU satu harga dengan cepat.
” Terutama bagi nelayan-nelayan yang sangat membutuhkan BBM satu harga. Dan, ini salah satu program Bapak Presiden yang utamanya bagi para nelayan yang berada di pulau-pulau terpencil,” ujarnya.
Adapun, lokasi yang akan dibangun SPBU Satu Harga tersebut seperti, Kuntur Barat dan Selat Gelam telah lebih dulu terbangun. Dengan adanya kemudahan proses ini, diharapkan lokasi-lokasi lainnya dapat segera menyusul.Pemerintah Kabupaten Karimun berperan memfasilitasi proses perizinan, sementara pembangunan dan penyaluran BBM dikelola oleh Pertamina sesuai mekanisme yang berlaku.
” Kita tidak melawan hukum, hanya saja untuk memastikan aturan dapat berjalan lebih efektif dan efisien untuk kepentingan rakyat,” singkatnya.(*)










