AnambasBatamBeritaBerita UtamaBintanDaerahInternasionalKarimunKepulauan RiauKesehatanLinggaNasionalNatunaPolitikpublicTanjungpinang

Blackout Berujung Lima Tersangka, Budi Prasetyo Desak Dirut PLN Batam Bertanggung Jawab atau Mundur

23
×

Blackout Berujung Lima Tersangka, Budi Prasetyo Desak Dirut PLN Batam Bertanggung Jawab atau Mundur

Sebarkan artikel ini
Ket Foto: Aksi Konsolidasi Massa pada Rabu 14 Oktober 2026 oleh Aliansi Masyarakat Kepri, di Depan Kantor PL UP 3 Tanjungpinang, Dok (SL)

Selingsing.com, Tanjungpinang – Penetapan lima orang sebagai tersangka dalam kasus blackout atau pemadaman listrik massal pada 12 Oktober 2026 menjadi sorotan Aliansi Masyarakat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Direktur Utama PT PLN Batam, Kwin Fo, didesak memberikan pertanggungjawaban terbuka atas gangguan yang berdampak luas terhadap masyarakat.

Koordinator Umum Aliansi Masyarakat Kepri, Budi Prasetyo, S.I.P., yang juga Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang, menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka dari kalangan petugas operasional dan kontraktor.

Menurut Budi, masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana pengawasan, pengamanan instalasi, dan evaluasi manajemen PLN Batam dijalankan hingga gangguan listrik berdampak luas.

“Pertanyaan kami sederhana, mengapa blackout sebesar ini bisa terjadi? Di mana fungsi pengawasan dan pengendalian manajemen? Kami tidak mengatakan pimpinan otomatis bersalah secara pidana, tetapi tanggung jawab kepemimpinan dan evaluasi manajemen harus dijelaskan kepada publik,” ujar Budi, Selasa (20/10/2026).

Ia menegaskan, pimpinan perusahaan harus hadir memberikan penjelasan ketika pelayanan yang menjadi tanggung jawabnya mengalami persoalan serius.

“Jangan sampai ketika persoalan muncul, yang berhadapan dengan proses hukum hanya petugas di lapangan, sementara tanggung jawab manajemen tidak pernah dijelaskan kepada publik,” tegasnya.

Lima Orang Jadi Tersangka

Gangguan listrik tersebut bermula pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 06.28 WIB di Gardu Induk Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Batam.

Dalam penjelasan awal, Direktur Utama PLN Batam, Kwin Fo, menyebut gangguan berkaitan dengan flashover atau loncatan listrik pada transformator. Gangguan kemudian berdampak pada sistem kelistrikan dan menyebabkan pembangkit terlepas dari jaringan.

Pada Selasa (20/10/2026), Bareskrim Polri dilaporkan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas empat orang dari pihak PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta satu orang dari pihak kontraktor berinisial AEP.

Penyidik mendalami dugaan kelalaian dalam pengamanan area Gardu Induk Sei Harapan, termasuk kondisi pagar pengaman dan dugaan masuknya satwa liar ke area transformator.

Bareskrim juga dilaporkan telah memeriksa 25 saksi serta melibatkan ahli dan tim laboratorium forensik untuk mendalami perkara tersebut.

Meski demikian, status tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Proses hukum tetap harus berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Bagi Budi, perkembangan tersebut harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan dan keselamatan secara menyeluruh, termasuk pelaksanaan standar operasional prosedur serta tanggung jawab manajemen.

“Publik perlu mengetahui bagaimana sistem pengawasan diterapkan, bagaimana evaluasi dilakukan, dan apakah seluruh prosedur keselamatan benar-benar diawasi oleh manajemen,” katanya.

Kompensasi Pelanggan Harus Jelas

Selain meminta pertanggungjawaban manajemen, Budi juga menyoroti hak pelanggan yang terdampak blackout.

Ia meminta PLN Batam merealisasikan kompensasi yang sebelumnya disampaikan akan diberikan melalui tagihan listrik November 2026, dengan mekanisme yang transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pelanggan perlu memperoleh kejelasan mengenai dasar penghitungan kompensasi, siapa saja yang berhak menerima, serta mekanisme pengaduan apabila hak mereka belum terpenuhi.

“Kompensasi jangan berhenti sebagai pernyataan di media. Masyarakat harus mendapatkan kepastian bagaimana penghitungan dilakukan, siapa yang berhak menerima, dan ke mana harus mengadu jika haknya belum dipenuhi,” ujarnya.

Ia juga meminta PLN memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengajuan kerugian individual, khususnya bagi pelaku usaha yang memiliki bukti kerugian akibat gangguan listrik.

Budi menegaskan, kompensasi berdasarkan mutu pelayanan perlu dibedakan dari klaim kerugian individual yang memerlukan pemeriksaan bukti dan dasar hukum tersendiri.

Dirut Diminta Bertanggung Jawab atau Mundur

Budi menyatakan Aliansi Masyarakat Kepri akan terus mengawal penanganan kasus blackout, termasuk meminta penjelasan langsung dari PLN Batam mengenai tanggung jawab manajemen dan kepastian kompensasi pelanggan.

Ia menilai, persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan permintaan maaf atau penjelasan teknis. Masyarakat membutuhkan evaluasi menyeluruh, langkah pencegahan yang jelas, serta pertanggungjawaban pimpinan.

“Jika Direktur Utama tidak mampu memberikan penjelasan yang memadai, memastikan evaluasi menyeluruh, serta menjamin perbaikan pelayanan dan pemenuhan hak pelanggan, kami meminta yang bersangkutan mundur dari jabatannya,” tegas Budi.

Ia menjelaskan, tuntutan tersebut merupakan sikap organisasi dalam mendorong pertanggungjawaban kepemimpinan, bukan kesimpulan bahwa Direktur Utama telah melakukan tindak pidana.

Sebagai langkah awal, Aliansi Masyarakat Kepri akan menempuh audiensi untuk meminta klarifikasi dan komitmen tertulis dari pihak PLN Batam.

Namun, apabila audiensi tidak menghasilkan kejelasan dan tuntutan masyarakat tidak ditindaklanjuti, pihaknya akan mempertimbangkan aksi demonstrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami memberikan ruang kepada PLN untuk menjelaskan dan menunjukkan keseriusannya. Namun, jika tidak ada kepastian dan persoalan ini dibiarkan tanpa tindak lanjut yang jelas, kami akan membawa aspirasi masyarakat melalui aksi demonstrasi. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang andal, informasi yang transparan, dan kepastian atas hak-haknya,” tutup Budi.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *