BeritaBerita UtamaDaerahNasionalSumatera Utara

Diduga Kuasai dan Serobot Lahan, Pasutri Dilaporkan ke Polda Sumut

10
×

Diduga Kuasai dan Serobot Lahan, Pasutri Dilaporkan ke Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

Selingsing.com, Medan – Persoalan sengketa lahan seluas kurang lebih 15 hektare (Ha) di wilayah Gunung Tua Julu, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, memasuki ranah hukum.

Indra Bangsawan Harahap, selaku salah satu ahli waris almarhum Abd Halim Harahap, melaporkan pasangan suami istri berinisial RLS dan JH ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

Keduanya dilaporkan atas dugaan penguasaan lahan tanpa hak, klaim sepihak, pengkaplingan, hingga dugaan transaksi atas sejumlah bidang tanah yang menurut pihak ahli waris merupakan bagian dari harta pusaka keluarga.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor: STTLP/B/1394/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 21 Agustus 2026.

Dalam laporan itu, kedua terlapor diduga melakukan perbuatan memaksa masuk dan menetap tanpa hak di properti orang lain serta dugaan penipuan atau perbuatan curang terkait hak atas tanah.

Pelapor juga mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 257 dan Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 6 Perppu Nomor 51 Tahun 1950 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin dari pihak yang berhak atau kuasanya.

Rumah Warisan Disebut Beralih Penguasaan

Persoalan tersebut bermula dari salah satu objek tanah dalam kawasan seluas kurang lebih 15 hektare yang di atasnya berdiri sebuah rumah permanen.

Menurut pihak ahli waris, bangunan tersebut sebelumnya merupakan rumah panggung milik almarhum Abd Halim Harahap. Namun, rumah itu kini disebut telah ditempati dan dikuasai oleh RLS dan JH.

Atas kondisi tersebut, Indra Bangsawan Harahap kemudian melaporkan kedua terlapor ke SPKT Polda Sumut pada 21 Agustus 2026.

Pihak keluarga menyatakan memiliki sejumlah dokumen historis yang menjadi dasar klaim atas tanah tersebut. Salah satunya adalah Surat Pembagian Harta Pusaka tertanggal 10 Juni 1977, yang memuat pembagian sejumlah bidang tanah antara almarhum Abd Halim Harahap dengan anggota keluarga lainnya.

Selain itu, terdapat pula dokumen pembagian warisan yang dibuat pada 1989.

Menurut ahli waris, sejumlah bidang tanah yang tercantum dalam dokumen tersebut kini telah dikuasai, dimanfaatkan, dibangun, bahkan diduga dikapling atau dipasarkan kepada pihak lain.

Padahal, berdasarkan dokumen yang dimiliki keluarga, bidang-bidang tanah tersebut masih merupakan bagian dari hak almarhum Abd Halim Harahap dan para ahli warisnya.

Sejumlah Lokasi Dipersoalkan

Adapun sejumlah objek yang dipersoalkan antara lain berada di kawasan tanah di sisi kanan Jalan Gunung Tua–Langga Payung, kawasan Gomburan Besar, kawasan lereng Tor Siboru Tompul, serta sejumlah bidang lainnya yang menurut ahli waris masuk dalam pembagian harta pusaka keluarga.

Tim hukum ahli waris juga mencatat adanya dugaan penguasaan tanpa hak, penjualan sepihak, serta pengkaplingan tanpa persetujuan dari pihak yang mengaku sebagai pemegang hak waris.

Pihak ahli waris menegaskan bahwa klaim tersebut tidak hanya didasarkan pada penguasaan fisik atas tanah, tetapi juga diperkuat sejumlah dokumen historis.

Di antaranya Surat Pembagian Harta Pusaka tanggal 10 Juni 1977, Akta Pembagian Harta Warisan tahun 1989, surat pembatalan terhadap pernyataan tahun 2004 yang disampaikan pada 2017, sejumlah surat jual beli dan dokumen pendukung lainnya.

Selain dokumen, pihak ahli waris juga menyebut memiliki saksi dari keluarga, tokoh masyarakat, maupun pihak-pihak yang mengetahui sejarah penguasaan tanah tersebut.

Dokumen dan keterangan saksi tersebut kini menjadi bagian penting bagi ahli waris dalam upaya mempertahankan hak sekaligus meminta kejelasan mengenai status hukum seluruh objek tanah yang dipersoalkan.

Minta BPN Verifikasi Seluruh Objek

Tim hukum ahli waris dari Law Firm Indra Tan & Partners menilai setiap pihak yang mengklaim kepemilikan atas tanah harus mampu menunjukkan dasar hak yang sah, asal-usul tanah, dokumen peralihan, serta persetujuan pihak-pihak yang secara hukum memiliki hak atas objek tersebut.

Menurut tim hukum, apabila nantinya terbukti terdapat penguasaan, pengalihan, penjualan, maupun pengkaplingan tanah milik pihak lain tanpa dasar hak yang sah, maka perbuatan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik dalam ranah perdata maupun pidana, tergantung fakta dan hasil pembuktian.

“Dalam materi hukum, persoalan tersebut antara lain dianalisis dari kemungkinan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) serta dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penguasaan tanah. Untuk menghindari semakin luasnya sengketa dan kemungkinan berpindahnya objek kepada pihak ketiga, ahli waris meminta agar dilakukan pemeriksaan dan verifikasi status seluruh bidang tanah pada Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujar Indra Tan, didampingi Dr Khomaini, SE, SH, MH, Ayu Noveritasari Limbong, SH, MH, serta Debreri Irfansyah Sembiring, SH, MH.

Dr Khomaini menambahkan, pihaknya juga meminta dilakukan pemetaan dan pengukuran ulang terhadap seluruh objek yang dipersoalkan.

Langkah tersebut dinilai penting agar batas, luas, dan lokasi setiap bidang tanah dapat dipastikan secara objektif.

Selain itu, pihaknya meminta dilakukan penelusuran terhadap seluruh dokumen peralihan, sertifikat, akta, surat jual beli, maupun dokumen lainnya yang digunakan oleh pihak-pihak yang mengklaim tanah tersebut.

Sementara itu, Ayu Limbong meminta seluruh pihak untuk menghentikan sementara segala bentuk transaksi, pengkaplingan, maupun pembangunan di atas objek tanah yang masih dalam perselisihan hingga terdapat kepastian hukum.

Apabila nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, pihak ahli waris menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, mulai dari somasi, mediasi, gugatan perdata hingga laporan pidana sesuai hasil pemeriksaan dan bukti yang tersedia.

“Kami menginginkan persoalan ini dibuka secara terang, objektif, dan berdasarkan dokumen serta batas tanah yang sebenarnya. Bila ada pihak yang merasa memiliki hak, silakan dibuktikan melalui mekanisme hukum. Jangan ada klaim sepihak, jangan ada penguasaan sepihak, dan jangan ada transaksi terhadap tanah yang statusnya masih diperselisihkan,” tegas Ayu.

Hingga berita ini disusun, dugaan dan klaim dalam perkara tersebut masih merupakan keterangan dari pihak pelapor dan ahli waris. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menunggu proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *