BatamBeritaBerita UtamaDaerahKepulauan RiauNasional

Direktur PT Telaga Biru Semesta Ditetapkan sebagai Terpidana atas Kasus Pencemaran Lingkungan

16
×

Direktur PT Telaga Biru Semesta Ditetapkan sebagai Terpidana atas Kasus Pencemaran Lingkungan

Sebarkan artikel ini

Selingsing.com, Batam – Direktur PT Telaga Biru Semesta, Muhammad Raga Syaputra (MRG) selaku Terpidana kasus pencemaran dan atau pengrusakan lingkungan hari ini ditahan di Kejaksaan Negeri Batam.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna melalui wawancara langsung dengan awak media, ia menyebut bahwa kasus ini telah inkra sejak tahun 2023 lalu.

Kasna mengataka, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada MRG untuk membayar denda. Namun denda tersebut tak juga dibayarkan hingga 2025.

“Namanya Muhammad Raga Syaputra. Posisinya direktur PT Telaga Biru Semesta. Ini perkara sudah inkrah (putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap) sejak tahun 2023. Kemudian kita kasih kesempatan untuk melakukan pembayaran denda, ternyata tidak dilaksanakan. Kemudian upaya pencarian harta benda juga sudah dilakukan tapi tidak ditemukan sampai saat ini. Akhirnya kita lakukan eksekusi hari ini,” jelas Kasna kepada awak media di Lobi Kantor Kejaksaan Negeri Batam pada Selasa, (3/6/25).

Kasna menyebut, dalam amar putusan, MRS dijatuhi denda hingga miliaran rupiah. Namun, apabila dalam kurun waktu selama enam bulan sebagaimana yang ditentukan tak dibayarkan juga maka akan diganti dengan pidana kurungan penjara enam bulan lamanya.

“Amar Putusannya yaitu menjatuhkan pidana, denda sebesar 1,7 miliar. Dan apabila dalam waktu 6 bulan tidak dibayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” terangnya.

Kajari menyebut, MRS terbukti membuang limbah secara ilegal (non-prosedural) sehingga berakibat pada kerusakan lingkungan.

Muhammad R Syaputra diamankan saat tengah menggunting rambut di wilayah Nagoya. Sebelumnya ia disebut sempat dicari ke kediamannya.

“PT ini melakukan dumping (pembuangan) limbah di suatu tempat tanpa izin. Dilakukan secara ilegal sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan. Itu di Batam. Denda yang harus dibayar adalah 1,7 miliar. Terpidana menjalani hukuman 6 bulan. Dia ditangkap di tempat potong rambut, di Nagoya,” kata dia.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus menjelaskan hal senada. Kata dia, Raga ditahan setelah pengadilan negeri Batam memutuskan bahwa ia bersalah.

“Terdakwa, Muhammad Raga Syaputra.
Kemudian Pengadilan memutukan bahwa Raga selaku direktur PT Telaga Biru bersalah melakukan tindak pidana terhadap lingkungan. Pengadilan memutuskan Raga untuk membayar denda 1,7 miliar rupiah. Diberikan waktu selama 6 bulan untuk membayar denda tersebut. Tidak membayar, makanya dipidana kurungan selama 6 bulan,” jelas Priandi.

Ia menambahkan, pihaknya sempat melakukan upaya pemanggilan bahkan melalui telepon. Namun komunikasi antara mereka pun terputus dan Raga disebut menggantikan nomor handphone. Kendati begitu, pihaknya berhasil mengamankannya.

“Ini sudah 2 tahun lebih. Lebih tepatnya ini eksekusi. Kami sudah undang raga nya datang, tapi komunikasi terputus, nomor handphone terputus. Kami dapat informasi bahwa dia ada di rumah. Kami ikuti sampai di tempat potong rambut, kita amankan. Sejauh ini dia tidak kooperatif,” jelas dia. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *