Selingsing.com, Lingga — Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat sektor ekonomi rakyat.
Bertempat di Sanggar Praja, Dabo Singkep, Jumat 04 Juli 2025 pagi, Disperindagkop Lingga menggelar sosialisasi penting mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Halal yang menyasar para pelaku UMKM serta pengrajin khas daerah seperti Tudong Manto, warisan budaya yang semakin populer di pasaran.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dan progresif dalam mempercepat legalitas usaha masyarakat, dengan tujuan utama membangun kepercayaan konsumen terhadap produk-produk lokal yang dihasilkan oleh pelaku UMKM di Bunda Tanah Melayu.
Plt. Kepala Disperindagkop Lingga, Febrizal Taufik, dalam sambutannya menekankan bahwa NIB bukan sekadar administrasi, tetapi merupakan identitas resmi dan pintu gerbang utama bagi pelaku usaha dalam mengakses izin lainnya seperti SPP-IRT dan Sertifikat Halal.
Legalitas tersebut akan meningkatkan kredibilitas, memperkuat posisi usaha, dan membuka akses yang lebih luas ke berbagai peluang pasar, baik regional maupun nasional.
“Kami ingin setiap pelaku usaha, termasuk pengrajin Tudong Manto, sadar bahwa legalitas adalah bentuk kesiapan untuk bersaing. Tanpa itu, produk kita akan sulit melangkah lebih jauh. Hari ini adalah momen penting untuk bergerak bersama,” tegas Febrizal.
Dalam kegiatan tersebut, hadir pula Bapak Muriharja, selaku Pendamping Produk Halal dari Kementerian Agama Kabupaten Lingga, yang menjelaskan bahwa saat ini terdapat kuota 650.000 sertifikat halal gratis melalui Program Sehati dari Kementerian Agama RI. Sebuah peluang emas yang harus dimanfaatkan oleh para pelaku usaha lokal.
“Syarat pertama untuk bisa mendapatkan sertifikat halal adalah NIB. Karenanya, kami dorong agar prosesnya dilakukan bersamaan. Ini bukan hanya soal dokumen, tapi tentang kepercayaan, integritas, dan masa depan produk-produk kita,” ujar Muriharja dengan penuh semangat.
Disperindagkop Lingga juga menggarisbawahi bahwa produk UMKM tidak cukup hanya enak atau menarik, tetapi juga harus aman, legal, dan terpercaya di mata konsumen.
Sertifikat Halal kini telah menjadi syarat yang dicari dan diperhatikan, terutama dalam menghadapi pasar yang semakin selektif terhadap kualitas dan keamanan pangan.
Langkah ini tidak hanya memberi nilai tambah bagi pelaku usaha, tapi juga menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menciptakan ekosistem bisnis yang sehat, transparan, dan berdaya saing tinggi.
Antusiasme para peserta pun tinggi. Para pelaku UMKM yang hadir menyambut baik program ini dan berharap pendampingan terus diberikan agar mereka tidak hanya memahami pentingnya legalitas, tetapi juga bisa melewati prosesnya dengan mudah.
Sosialisasi ini menandai komitmen kuat Disperindagkop Lingga dalam mendampingi rakyat kecil untuk naik kelas. Di tengah persaingan yang semakin ketat, produk lokal dari Lingga tidak boleh tertinggal, dan legalitas menjadi senjata utama untuk membuktikan kualitas dan profesionalisme.
Dengan tekad dan kerja nyata, Disperindagkop Lingga ingin memastikan bahwa setiap produk UMKM di tanah Melayu memiliki identitas resmi, kejelasan hukum, dan kepercayaan publik, demi masa depan ekonomi daerah yang lebih cerah dan berkelanjutan.