BeritaBerita UtamaBintanDaerahKepulauan RiauNasional

DPP P2B Layangkan Surat Kedua ke DPRD Bintan, Desak Kepastian RDP Polemik Roby Kurniawan dan Ayu Aulia

12
×

DPP P2B Layangkan Surat Kedua ke DPRD Bintan, Desak Kepastian RDP Polemik Roby Kurniawan dan Ayu Aulia

Sebarkan artikel ini

Selingsing.com, Bintan — Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Pemuda Bentan (DPP P2B) kembali mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Bintan, Senin (14/9/2026). Kedatangan tersebut untuk melayangkan surat kedua terkait penegasan dan permintaan kepastian tindak lanjut atas permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya telah disampaikan pada 26 Agustus 2026.

Tak hanya kepada pimpinan DPRD Bintan, surat kedua tersebut juga ditembuskan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bintan sebagai bentuk pengawalan terhadap proses tindak lanjut surat yang telah disampaikan DPP P2B.

Ketua DPP P2B, Hendra, mengatakan surat kedua tersebut dianggap perlu dilayangkan karena hingga kini pihaknya belum mendapatkan kepastian mengenai tindak lanjut surat pertama yang telah disampaikan hampir tiga pekan sebelumnya.

“Hari ini kami mendatangi DPRD Bintan untuk menyurati kembali DPRD Bintan. Hal ini kami anggap perlu dilakukan karena surat yang kami layangkan pada tanggal 26 Agustus 2026 belum juga mendapatkan tanggapan,” ungkap Hendra kepada Selingsing.com, Senin (14/9/2026).

Menurut Hendra, surat kedua tersebut bukan dimaksudkan untuk memberikan tekanan kepada DPRD Bintan, melainkan meminta kepastian secara kelembagaan mengenai nasib surat permohonan RDP yang telah disampaikan P2B.

“Surat kami yang kedua ini lebih kepada meminta kepastian atas surat yang pernah kami sampaikan. Tentunya jika DPRD Bintan masih tidak ada tanggapan terkait hal tersebut, kami akan segera ke pemerintah pusat, khususnya DPR RI Komisi II,” tegasnya.

Desak RDP Segera Direalisasikan

Hendra menjelaskan, substansi utama yang diminta DPP P2B kepada DPRD Bintan adalah segera memberikan ruang RDP untuk membahas polemik yang berkembang di tengah masyarakat dan menyeret nama Bupati Bintan Roby Kurniawan serta selebgram Ayu Aulia.

“Adapun tuntutan kami kepada DPRD Bintan adalah meminta DPRD Bintan segera menggelar rapat dengar pendapat terkait isu kedekatan Selebgram AA dan Bupati Bintan Roby Kurniawan,” ujarnya.

Hendra menegaskan, P2B tidak bermaksud mengambil kesimpulan mengenai benar atau tidaknya informasi yang berkembang terkait kedua nama tersebut.

Menurutnya, justru karena persoalan itu telah menjadi konsumsi publik, dibutuhkan ruang klarifikasi yang resmi sehingga masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi dari media sosial maupun berbagai narasi yang belum tentu dapat dipastikan kebenarannya.

“RDP ini bukan forum untuk menghakimi siapa pun. Kami ingin semua pihak diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi. Baik Bupati Bintan maupun pihak Ayu Aulia memiliki hak untuk memberikan penjelasan,” katanya.

Ia menilai DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki posisi strategis dalam menampung aspirasi masyarakat dan memastikan persoalan yang menjadi perhatian publik mendapatkan penanganan secara proporsional.

Surat Ditembuskan juga masuk ke Badan Kehormatan

Dalam surat kedua tersebut, DPP P2B juga mencantumkan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bintan sebagai pihak yang menerima tembusan.

Hendra mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya P2B memastikan proses administrasi dan tindak lanjut terhadap surat yang telah mereka sampaikan berjalan secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami juga memberikan tembusan kepada Badan Kehormatan DPRD Bintan. Ini bagian dari pengawalan kami agar surat yang sudah masuk secara resmi dapat diketahui dan mendapatkan kejelasan tindak lanjut,” jelas Hendra.

P2B, lanjutnya, masih memberikan ruang kepada DPRD Bintan untuk memberikan respons atas surat kedua tersebut.

Namun apabila kembali tidak mendapatkan kepastian, pihaknya memastikan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.

“Kami masih menunggu respons DPRD Bintan. Tetapi kalau kembali tidak ada tanggapan atau kepastian, kami akan melanjutkan langkah ke DPR RI Komisi II,” pungkasnya.

Ket Foto: Surat kedua dari DPP P2B ke Kantor DPRD Bintan, Dok (SL)

DPP P2B berharap DPRD Kabupaten Bintan dapat segera memberikan jawaban resmi terkait permohonan RDP tersebut. Bagi P2B, kepastian tindak lanjut menjadi penting agar polemik yang berkembang tidak terus berlarut dan tidak menjadi ruang berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.

Di sisi lain, seluruh pihak yang disebut dalam polemik tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah informasi yang dianggap tidak benar. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keputusan resmi mengenai jadwal pelaksanaan RDP antara DPRD Kabupaten Bintan dan DPP P2B.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *