Selingsing.com, Lingga — Sengketa lahan di Desa Tinjul, Kabupaten Lingga, kini memasuki babak baru. Empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Lingga atas dugaan tindakan premanisme yang diduga dilakukan oleh oknum Ormas Lang Laut dan kelompoknya.
Penetapan tersangka ini bermula dari laporan yang dilayangkan langsung oleh Kepala Desa Tinjul, Amren Zaini, yang geram dengan aksi sepihak dalam konflik lahan di wilayahnya. Kepastian status hukum keempat pelaku ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Lingga, Indra Gunawan, saat dikonfirmasi Rabu (7/5).
“Benar bang, untuk kasus sengketa lahan di Desa Tinjul, kita sudah menetapkan empat orang tersangka yang diduga melakukan tindakan premanisme,” tegas Indra melalui sambungan telepon WhatsApp.
Namun, saat ditanya identitas para tersangka, Indra memilih berhati-hati. “Kita cek dulu secara pasti, supaya informasi yang disampaikan tidak salah,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kades Amren Zaini menyambut langkah tegas Polres Lingga ini dengan apresiasi tinggi. Ia menilai ini adalah bukti keseriusan aparat dalam memberantas premanisme yang berlindung di balik nama LSM atau Ormas.
“Saya berterima kasih dan mengapresiasi kinerja Polres Lingga yang betul-betul menjalankan instruksi Presiden dan Kapolri soal pemberantasan premanisme,” kata Amren.
Ia berharap proses hukum terus berjalan hingga tuntas. “Ini harus jadi pelajaran. Kalau ada masalah, selesaikan lewat jalur hukum, bukan dengan cara premanisme,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan keterlibatan kelompok tertentu yang kerap menggunakan cara-cara kekerasan dalam konflik agraria di daerah ini. Publik kini menanti langkah lanjutan kepolisian untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya.
(Tim)