Selingsing.com, Lingga – Puluhan usaha budidaya udang vaname di Kabupaten Lingga diduga belum mengantongi persetujuan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
Padahal, izin tersebut merupakan persyaratan wajib bagi setiap usaha yang berdampak pada lingkungan.
Kepala DLH Kabupaten Lingga, Joko Mulyono, mengungkapkan bahwa hingga saat ini hanya empat pengelola tambak yang telah memenuhi dokumen perizinan lingkungan.
“Baru empat pengelola yang memiliki izin, yaitu Bumdes Desa Tinjul, koperasi di Desa Limbung dan Daik untuk SPPL, serta PT Singkep Putra Perkasa di Desa Lanjut untuk UKL/UPL,” jelas Joko, Senin (14/04/2025).
Joko menambahkan, sebagian besar pembudidaya merupakan kelompok masyarakat dan koperasi yang mengelola lahan di bawah lima hektar.
“Untuk lahan di bawah lima hektar wajib mengurus SPPL, sementara lahan di atas 20 hektar harus memiliki UKL/UPL,” tegasnya.
Menurut Joko, DLH telah melayangkan pemanggilan melalui kepala desa dan saat ini prosesnya masih berjalan.
“Adapun yang lain sudah kami panggil melalui kepala desa dan sampai sekarang masih dalam proses,” ujarnya.
DLH juga telah melakukan sosialisasi perizinan tambak sejak jauh-jauh hari. Namun, masih ada kelompok yang tidak hadir dalam undangan tersebut.
“Kami sudah undang para pembudidaya ke kantor, tapi ada yang tidak bisa hadir. Karena itu, kami minta kepala desa mewakili mereka,” jelas Joko.
Meski belum memiliki izin, beberapa tambak udang vaname di Lingga sudah beroperasi dan bahkan melakukan panen. Menanggapi hal itu, DLH akan mengambil langkah persuasif terlebih dahulu.
“Kami akan layangkan teguran dulu. Selain itu, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perikanan karena mayoritas tambak ini merupakan binaan mereka,” tutur Joko.
Ia menekankan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha wajib memiliki izin lingkungan.
“UU Cipta Kerja juga mengintegrasikan izin ini ke dalam sistem perizinan berusaha. Jadi, ini hal yang penting dan tidak bisa diabaikan,” tutupnya.