Kepulauan RiauLingga

Jembatan Marok Kecil Tak Kunjung Rampung, Ini Penjelasan PUTR Lingga

80
×

Jembatan Marok Kecil Tak Kunjung Rampung, Ini Penjelasan PUTR Lingga

Sebarkan artikel ini
Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Lingga, Yusdiandri. (foto: Ist)
Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Lingga, Yusdiandri. (foto: Ist)

Selingsing.com, Lingga – Proyek pembangunan jembatan penghubung di Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, kembali menjadi sorotan publik.

Proyek yang semestinya mempermudah akses transportasi warga ini mangkrak sejak 2022, meski telah tiga kali dialokasikan anggaran.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Lingga, Yusdiandri, mengungkapkan bahwa keterlambatan proyek disebabkan keterbatasan anggaran daerah.

Ia menegaskan pembangunan dilakukan bertahap, tidak sesuai dengan rencana awal yang menargetkan selesai dalam satu tahap.

“Awalnya direncanakan selesai dalam satu tahap, namun realisasinya harus bertahap karena kapasitas APBD Kabupaten Lingga yang terbatas,” jelas Yusdiandri, Selasa (8/4/2025).

Baca juga: Proyek Jembatan Mangkrak di Lingga: Tiga Kali Anggaran, Hanya Dua Pondasi yang Berdiri

Tahun ini, tantangan semakin berat karena pemerintah pusat melakukan efisiensi besar-besaran yang turut berdampak pada Dinas PUTR. Anggaran dinas tersebut dipangkas hingga 80%, sehingga pembangunan jembatan kembali tertunda.

“Kami masih menunggu kepastian dari APBD Perubahan. Jika ada tambahan anggaran, kami akan prioritaskan penyelesaian proyek ini,” tegasnya.

Yusdiandri menekankan komitmen Pemkab Lingga untuk menuntaskan pembangunan jembatan Marok Kecil karena fungsinya sangat vital bagi aktivitas warga.

“Kami berharap ada relaksasi anggaran agar pembangunan bisa dilanjutkan dan rampung tahun ini,” tambahnya.

Keterlambatan proyek juga menarik perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga. Pada pertengahan Ramadan 1446 H lalu, beberapa warga dan pejabat terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Yusdiandri menyebut hal tersebut sebagai bagian dari prosedur hukum untuk memastikan transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

“Kami kooperatif memberikan penjelasan teknis dan administratif ke Kejari. Ini bentuk dukungan kami terhadap upaya penegakan hukum,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *