Selingsing.com, Tanjungpinang – Beredarnya surat internal Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang berstatus “Rahasia” disertai tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berisi kesimpulan rapat internal kejaksaan, memicu perhatian publik di tengah memanasnya dinamika penegakan hukum nasional.
Perhatian masyarakat semakin besar karena kemunculan dokumen tersebut terjadi hanya sehari setelah tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta, termasuk Kafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Hingga Kamis (9/7/2026) sore pukul 16.35 WIB, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepulauan Riau, Senopati, yang telah dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp, belum memberikan jawaban maupun tanggapan.
Konfirmasi yang disampaikan media ini meminta penjelasan terkait tiga hal penting, yakni keaslian isi percakapan WhatsApp yang viral, dugaan kebocoran dokumen internal Kejaksaan, serta kondisi hubungan koordinasi antara Kejaksaan dan Polri di tengah isu yang berkembang.
Dokumen yang beredar luas di media sosial memperlihatkan surat Nomor: R-696/D/Dip.4/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026 dengan klasifikasi Rahasia.
Surat tersebut ditandatangani Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani dengan perihal “Peningkatan Kewaspadaan Menyikapi Perkembangan Situasi.”
Isi surat meminta seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri hingga Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di Indonesia meningkatkan kewaspadaan terhadap perkembangan situasi nasional.
Salah satu poin yang menjadi perhatian berbunyi:
“Melakukan pemantauan secara intensif terhadap perkembangan situasi di wilayah hukum masing-masing, khususnya yang berpotensi adanya AGHT yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas Kejaksaan.”
Selain itu, seluruh jajaran juga diminta meningkatkan pengamanan personel, aset, dokumen, memperkuat pengawasan internal, mengendalikan informasi kepada publik, serta segera melaporkan setiap perkembangan strategis kepada pimpinan.
Tak hanya surat tersebut, publik juga dihebohkan dengan beredarnya undangan Zoom Meeting Nomor: B-1699/D.1/Ds.2/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026 mengenai Mitigasi dan Konsolidasi serta Koordinasi Potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) yang ditujukan kepada seluruh jajaran kejaksaan se-Indonesia.
Yang kemudian memancing polemik adalah munculnya tangkapan layar WhatsApp yang disebut sebagai hasil kesimpulan rapat Zoom tersebut.
Dalam pesan yang beredar tertulis:
Kajari diminta mencari kesalahan para Kapolres lalu mengungkap serta mengeksposnya kepada media.
Kajati diminta mencari kesalahan para Kapolda kemudian mengungkap dan mengekspos kepada media.
Seluruh perkembangan diminta untuk dilaporkan.
Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung yang membenarkan maupun membantah bahwa isi pesan tersebut merupakan hasil rapat internal.
Munculnya surat dan pesan WhatsApp tersebut terjadi di tengah perhatian publik terhadap penggeledahan besar yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya pada Rabu, 8 Juli 2026.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, di antaranya:
Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan.
Sebuah money changer di kawasan Cipete.
Sejumlah rumah dan lokasi lain yang berkaitan dengan penyidikan.
Dalam operasi tersebut penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura, serta logam mulia dan berbagai dokumen penting.
Nilai uang yang diamankan disebut mencapai sekitar Rp67,2 miliar, termasuk sekitar Rp60 miliar yang ditemukan di dalam brankas tersembunyi di Kafe de’Clan Signature.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan sejumlah perkara besar, di antaranya PT Asabri, Jiwasraya, PLN Batu Bara, hingga Krakatau Steel.
Namun hingga kini, pihak kepolisian menegaskan masih mengedepankan asas praduga tak bersalah dan belum menyampaikan identitas pihak yang bertanggung jawab atas barang bukti yang ditemukan.
Sebagai upaya menjalankan prinsip keberimbangan, Selingsing.com telah mengirimkan permohonan konfirmasi kepada Kasi Penkum Kejati Kepri, Senopati.
Beberapa pertanyaan yang diajukan antara lain mengenai kebenaran isi WhatsApp yang viral, keaslian dokumen internal Kejaksaan, serta apakah isu tersebut mempengaruhi hubungan koordinasi antara Kejaksaan dan Kepolisian di daerah.
Namun hingga berita ini diterbitkan pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp belum memperoleh balasan.
Selingsing.com tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi resmi dari Kejati Kepulauan Riau maupun Kejaksaan Agung apabila keterangan tersebut telah disampaikan.
(Redaksi)






