Keterangan Foto: Rumah suku laut yang berada di Kabupaten Lingga, Dok: Ist
Selingsing.com, Tanjungpinang – Pembangunan Perumahan Suku Laut Kabupaten Lingga oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Provinsi Kepulauan Riau dinilai banyak polemik serta jauh dari aturan yang telah ditetapkan.
Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Menepis klarifikasi Said Nursyahdu sebagai Kepala DPKP Kepri serta press realase Diskominfo Kepri yang mengatakan proyek Mangkrak.
“Mereka mengatakan aturan, kami menilai mereka yang tidak mengerti aturan tersebut, berpendidikan tinggi tapi tidak mengerti apa apa, dan kapan kami mengatakan mangkrak kalau belum rampung ia,” ujar adiya saat di konfirmasi, pada Jumat (2/02).
Ia mengatakan bahwa Kepala DPKP tidak mengerti peraturan tentang pedoman swakelola Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Model Dokumen Swakelola.
“Sudah jelas dalam aturan itu mengatur masalah kontrak dan addendum, yang bisa di addendumkan hanya masalah administrasi dan keadaan Kahar(Bencana Besar). Dia (Kepala DPKP Kepri) mengerti apa tidak,” ujar adiya lagi.
Ia mengatakan lagi dengan kontrak kerja berawal bulan Maret 2023 hingga Februari 2024 tidak rampung itu menjadi sebuah permasalahan yang tidak masuk akal.
“Ini pekerjaan dimulai pada maret 2023, ini sudah Februari 2024, apa iya di Lingga ada bencana alam sangat besar, sehingga terus di addendumkan,” ucap tanyanya.
Adi juga terlihat bingung perkara aturan yang disebutkan Said Nursyahdu terkait perpanjangan waktu addendum waktu selama 50 hari.
“Aturan mana yang mengatur swakelola type 4 untuk addendum waktu 50 hari kedepan, yang bijaklah, ini kan punya Pokmas jangan jangan mereka yang bermain sendiri kalau seperti ini,” ujarnya.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman juga diduga melanggar aturan Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor: 403/KPTS/M/2002 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs SEHAT) Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah.
“Kita juga menilai mereka melanggar aturan Keputusan Menteri Permukiman 403 tahun 2002 tentang rumah sederhana sehat, masak rumah cuma Kotak gitu saja kayak gudang, Toilet gak ada Kamar tidak ada, mereka ini niat memberi bantuan apa tidak,” ungkapnya dengan tegas.
Sebelumnya Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Provinsi Kepri, Said Nursyahdu lewat press rilis yang diterbitkan Diskominfo Kepri, meluruskan informasi ihwal revitalisasi 200 rumah suku laut di Kabupaten Lingga di tahun anggaran 2023 yang dikabarkan mangkrak.
Said mengutarakan, revitalisasi rumah suku laut itu, tersebar di 8 desa di Kabupaten Lingga. Dari 8 desa tersebut, sebanyak 7 desa, yakni di Air Ingat Desa Baran, Mentengah, Penaah, Desa Tajur Biru, Desa Temiang Lingga, Pasir Panjang, dan Kentar Akat progresnya sudah 100 persen rampung.
Sedangkan 1 desa lagi, yakni di Desa Tanjung Kelit, Kabupaten Lingga yang progresnya sampai hari ini masih 90 persen. Said menuturkan, keterlambatan pembangunan rumah suku laut di desa tersebut disebabkan karena faktor cuaca dan juga keterbatasan sumber daya manusia (SDM).
Ihwal keterbatan SDM tersebut, jelasnya, karena dalam pekerjaan revitalisasi ini proyek tersebut dikerjakan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) bukan perusahan bidang konstruksi profesional.
“Lain halnya ketika ini murni dikerjakan oleh pihak ketiga yang ahli di bidangnya. Atas keterlambatan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, maka dilakukan addendum perpanjangan waktu selama 50 Hari dan akan berakhir pada tanggal 14 Februari 2024,” katanya, Kamis (1/2/2024).
Said menjelaskan, adapun dasar hukum untuk perpanjangan waktu pengerjaan proyek itu merujuk pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola dan Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi Dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Model Dokumen Swakelola.
Sejauh ini sambungnya, Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang mengerjakan pembangunan rumah suku laut di desa itu sudah menyatakan komitmen-nya untuk merampungkan proyek tersebut.
“Masing-masing pihak beritikad baik dan berkomitemen untuk menyelesaikan pekerjaan ini, karena manfaatnya yang begitu signifikan bagi masyarakat suku tertinggal (suku laut,red),” jelasnya yang dalam kesempatan itu didampingi PPK Kegiatan Pembangunan Rumah Suku Laut, Kartini Srikandi.
Said juga dalam kesempatan itu menepis anggapan yang berkembang jika proses pengerjaan rumah suku laut ini yang menggunakan dana swakelola dan melibatkan pokmas, syarat akan kepentingan.
Menurutnya, anggapan tersebut sama sekali tidak berdasar, sebab, pokmas yang mengerjakan revitalisasi rumah suku laut di 8 desa itu berdasarkan Pergub Nomor 81 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial RTLH Komunitas Adat Terpencil/Suku Laut Provinsi Kepri.
Selain itu penggunaan dana swakelola untuk proyek ini juga sudah berpedoman pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola dan Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi Dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Model Dokumen Swakelola.
“Pengerjaannya ini dilakukan secara swakelola karena ini juga sebagai wujud untuk mengoptimalkan sumber daya manusia dan juga sebagai sarana pemberdayaan masyarakat,” paparnya.
Said juga menegaskan, tujuan dari pembangunan rumah suku laut dengan total anggaran Rp 7 miliar ini dalam rangka mempercepat pengentaskan kemiskinan ekstrim di Kepri.
Bahkan, kata dia, masyarakat yang menjadi sasaran penerima program ini merasa sangat senang dan terbantu dengan adanya program ini.
“Program membangun rumah suku laut ini adalah program prioritas Gubernur. Pembangunan ini juga memberikan manfaat yang besar bagi kehidupan suku laut, mengangkat derajat hidup mereka, karena mempunyai tempat tinggal yang layak huni,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, revitalisasi rumah suku laut di Kabupaten Lingga merupakan janji Gubernur Kepri, Ansar Ahmad kepada suku laut Kabupaten Lingga saat audiensi di Aula Mini Asrama Haji Tanjungpinang, pada Senin, (18/7/2022) lalu.
Gubernur Ansar mengatakan, revitalisasi rumah suku laut tersebut merupakan salah satu upaya Pemprov Kepri untuk menjadikan suku laut di Kepri yang notabene nelayan menjadi lebih berdaya saing.
“Pembangunan rumah suku laut ini supaya performa nelayan kita berubah dan lebih berdaya saing. Kemarin sudah saya tinjau ke sana dan hasil pekerjaannya itu bagus,” katanya,pada Selasa (12/12/2023).(*)