BeritaBerita UtamaBintanDaerahKepulauan RiauNasionalTanjungpinang

Judi Sie Jie Diduga Marak di Bintan, DPP P2B Soroti Kinerja APH, Kasat Reskrim Belum Beri Tanggapan

9
×

Judi Sie Jie Diduga Marak di Bintan, DPP P2B Soroti Kinerja APH, Kasat Reskrim Belum Beri Tanggapan

Sebarkan artikel ini
Ket Foto: Perjudian Sei Jie yang biasa dilakukan oleh Pemain untuk melihat Nomor yang keluar di Aplikasi, Dok (SL)

Selingsing.com, Bintan – Dugaan praktik perjudian jenis Sie Jie (tebak angka/togel) di wilayah Kecamatan Bintan Utara dan Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan. Aktivitas yang disebut-sebut berlangsung hampir setiap hari itu dinilai semakin meresahkan masyarakat dan membutuhkan tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).

Sorotan keras datang dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Pemuda Bentan (DPP P2B), Hendra, yang menilai penanganan dugaan perjudian di wilayah tersebut belum menunjukkan hasil yang maksimal.

Menurut Hendra, berdasarkan informasi yang diterimanya, praktik Sie Jie diduga masih berlangsung secara terbuka. Penjualan nomor disebut dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari warung kopi, kedai, hingga menggunakan pesan elektronik antara bandar dan pembeli.

“Sie Jie saat ini diduga beroperasi hampir setiap hari. Lokasi penjualannya mulai dari warung kopi, kedai, hingga melalui pesan elektronik antara bandar dan pembeli,” ujar Hendra, Sabtu (1/8/2026).

Hendra menilai, apabila informasi tersebut benar, maka kondisi itu menjadi tanda bahwa praktik perjudian masih leluasa beroperasi di wilayah hukum Polres Bintan.

“Kami sangat menyayangkan. Jika benar praktik tersebut masih berlangsung, tentu harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Ketentuan mengenai perjudian sudah diatur dalam KUHP yang berlaku, namun masyarakat masih mempertanyakan mengapa aktivitas seperti ini diduga masih terjadi,” katanya.

Ia menegaskan, jangan sampai muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa aparat melakukan pembiaran terhadap aktivitas perjudian.

“Jika aparat penegak hukum tegas, saya yakin praktik seperti ini bisa diberantas. Jangan sampai ada kesan pembiaran. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, baik terhadap pemain, pengepul maupun bandar,” tegasnya.

Menurut Hendra, dampak perjudian bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kehidupan sosial masyarakat.

“Perjudian bisa menghancurkan ekonomi keluarga, memicu konflik rumah tangga, hingga mendorong terjadinya tindak kriminal lainnya. Jangan tunggu sampai ada korban baru bertindak. Berantas sekarang sebelum semakin meluas,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Bintan Belum Menanggapi Konfirmasi

Sebelum menerbitkan pemberitaan ini, Selingsing.com telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Raden Bimo Dwi Lambang melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (25/7/2026).

Dalam konfirmasi tersebut, redaksi mempertanyakan sejumlah hal, di antaranya apakah Satreskrim Polres Bintan telah menerima laporan atau informasi masyarakat terkait dugaan praktik Sie Jie di wilayah Bintan Utara.

Selain itu, Kasat Reskrim juga dimintai tanggapan mengenai apakah pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan atau pemantauan terhadap dugaan aktivitas tersebut, langkah hukum yang akan diambil apabila ditemukan unsur tindak pidana perjudian, hingga komitmen Polres Bintan dalam memberantas praktik perjudian yang diduga masih berlangsung di wilayah hukumnya.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp tersebut belum mendapatkan tanggapan dari Kasat Reskrim Polres Bintan.

Mendesak Penegakan Hukum

DPP P2B mendesak Polres Bintan beserta jajaran Polsek Bintan Utara dan Polsek Bintan Timur agar segera menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat melalui penyelidikan dan penegakan hukum apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana.

Hendra menegaskan, masyarakat membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar komitmen.

“Jangan tunggu sampai persoalan ini semakin besar. Kalau memang ada praktik perjudian, tindak sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat ingin melihat bukti bahwa hukum benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penyelenggaraan maupun pemberian kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan perjudian tanpa hak merupakan tindak pidana. Karena itu, apabila dugaan praktik Sie Jie tersebut terbukti, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Selingsing.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polres Bintan maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *