BatamBeritaBerita UtamaKepulauan RiauNasional

Korban Dipaksa Makan Kotoran hingga Tak Digaji Sejak 2024

38
×

Korban Dipaksa Makan Kotoran hingga Tak Digaji Sejak 2024

Sebarkan artikel ini

Selingsing.com, Batam — Kasus kekerasan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) di Batam menggemparkan publik. Rosalina, sang majikan, dan Marlin, asisten majikan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit VI PPA Satreskrim Polresta Barelang pada Senin (23/6/2025). Keduanya diduga melakukan penyiksaan keji terhadap Intan, seorang PRT asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang selama ini bekerja di rumah mereka.

Kasus ini terungkap setelah beredarnya video viral di media sosial pada Minggu (22/6/2025) yang memperlihatkan wajah korban lebam, penuh luka, dan tampak mengalami penyiksaan berat.

“Berawal dari laporan masyarakat terkait video tersebut, kami langsung lakukan penyelidikan. Hasilnya, memang ada dugaan kuat terjadi tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Andrestian.

Dalam gelar perkara yang dilakukan Senin pagi, polisi mengantongi bukti kuat dan keterangan saksi yang mengarah pada keterlibatan Rosalina dan Marlin sebagai pelaku utama. Keduanya kini telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ironisnya, kekerasan brutal itu dipicu oleh persoalan sepele: kandang anjing yang lupa ditutup hingga hewan peliharaan majikan itu berkelahi. Rosalina yang marah besar, langsung melampiaskan emosinya kepada Intan dengan memukul, menyiksa, bahkan diduga menyuruh Marlin untuk ikut menganiaya.

“R (Rosalina) menyuruh M (Marlin) ikut melakukan pemukulan. Ini jelas penyiksaan terencana,” tegas Debby.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi penyiksaan, di antaranya raket nyamuk listrik, ember plastik oranye, selokan sampah biru, kursi lipat plastik, hingga tiga buah buku catatan. Salah satu buku itu berisi daftar “dosa” korban—catatan sadis yang merekam setiap ‘kesalahan’ Intan disertai ancaman atau denda.

Keterangan korban sungguh memprihatinkan. Intan mengaku kerap dipaksa makan kotoran hewan, memotong daging dalam kondisi tidak layak, bahkan tak digaji sejak mulai bekerja Juli 2024. Lebih tragis lagi, gajinya dipotong dengan dalih denda atas kesalahan sepele.

“Kondisi korban saat ini masih trauma berat, belum dapat dimintai keterangan lebih dalam, dan kini berada di luar Batam,” ujar Debby.

Akibat perbuatan kejam ini, Rosalina dan Marlin dijerat Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp30 juta.

Kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain, seperti pihak penyalur yang diduga terlibat.

“Untuk saat ini baru dua tersangka, namun tak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah. Kami masih mendalami semua unsur pidana,” pungkas Debby.

Peristiwa ini memantik perhatian publik terhadap perlindungan PRT di Indonesia yang masih lemah dan rawan eksploitasi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *