Selingsing.com, Batam – Modus penyelundupan narkoba kian nekat dan tak terduga. Seorang pria berinisial AN (31), warga asal Madura, ditangkap petugas Bea Cukai Batam usai kedapatan menyembunyikan sabu seberat 805 gram di dalam sandal jepit yang dikenakannya.
Penindakan ini diumumkan dalam konferensi pers Bea Cukai Batam, Selasa (29/4/2025), yang sempat molor dan baru dimulai sekitar pukul 14.30 WIB. Di meja konferensi, sejumlah barang bukti seperti tas ransel, topi, dua unit handphone, serta sandal jepit yang digunakan untuk menyelundupkan sabu, ditata rapi sebagai bukti aksi kriminal tersebut.
Pelaku AN dikawal ketat saat digiring petugas, bahkan dua ekor anjing pelacak dikerahkan untuk memperkuat pengamanan.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyebut bahwa penindakan dilakukan pada Sabtu, 19 April 2025 di Bandara Hang Nadim Batam. AN yang merupakan pekerja migran ilegal dari Malaysia itu, hendak terbang ke Surabaya menggunakan pesawat Lion Air, dengan rencana membawa sabu ke kampung halamannya di Madura.
“Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 805 gram disembunyikan dalam sandal jepit yang dipakai oleh pelaku. Diselipkan di bagian kanan dan kiri sandal,” ungkap Zaky.
Menurut Zaky, AN sebelumnya masuk ke Malaysia secara ilegal dan kembali ke Batam lewat jalur laut menggunakan perahu. Dari sana, ia berencana membawa sabu tersebut ke Surabaya, lalu ke Madura.
“Ini adalah modus baru yang harus kita waspadai. Barang haram disamarkan dalam barang sehari-hari seperti sandal. Pelaku adalah tukang cat di Malaysia yang nekat menyelundupkan sabu ke Indonesia,” tegasnya.
Atas perbuatannya, AN kini menghadapi ancaman serius. Ia dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasus ini menambah panjang daftar kejahatan narkotika yang berhasil digagalkan di Batam—kawasan yang dikenal sebagai salah satu titik rawan penyelundupan barang haram menuju dan dari negara tetangga.
(Budi)