Berita

PDIP Kepri Apresiasi Kinerja KPU Tanjungpinang

86
×

PDIP Kepri Apresiasi Kinerja KPU Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
DPD PDIP Provinsi Kepualaun Riau
Baharudin selaku sekretaris DPD PDIP Provinsi Kepri, Dok : PDIP Kepri

Selingsing.com, Tanjungpinang – DPD PDI Perjuangan Provinsi Kepri mengapresiasi tuntasnya tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kota Tanjungpinang, khususnya untuk pemilihan DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (4/3).

Sekretaris Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) DPD PDI Perjuangan Provinsi Kepri, Baharuddin, mengatakan, proses rekapitulasi tersebut telah sesuai dengan Keputusan KPU RI No 219 Tahun 2024. Bahwa sebelum tahap pleno tingkat KPU digelar, terlebih dahulu dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan atau PPK.

“Terkait adanya tudingan dari salah satu partai politik yang tidak menerima hasil pleno, PDI Perjuangan memandang, hak siapapun untuk menerima atau menolak,” katanya.

Seperti diketahui, proses rekapitulasi tingkat PPK di Kecamatan Bukit Bestari diwarnai ketegangan beberapa hari lalu. Rapat pleno pun terpaksa memutuskan penghitungan suara ulang,Hasilnya, ditemukan adanya kesalahan hitung perolehan suara. Atas dasar tersebut, dilakukan perbaikan terhadap C Hasil atau Plano.

Menurut Baharuddin, proses perbaikan itu dibenarkan dalam aturan. Dalil hukumnya, PKPU Nomor 5 Tahun 2024 maupun Keputusan KPU RI No 219 sebagai petunjuk teknis pelaksanaan PKPU.

“Jadi perbaikan dalam dokumen C Hasil atau Plano itu bukan dilakukan tanpa dasar. Langkah PPK Kecamatan Bukit Bestari untuk melakukan penyesuaian sudah amat tepat. Inilah yang kemudian menjadi dasar bagi KPU dalam melaksanakan rekapitulasi tingkat KPU Kota Tanjungpinang,” papar mantan aktivis yang akrab dipanggil Daeng Bahar ini.

Ia menambahkan, PDI Perjuangan berpandangan, proses rekapitulasi sudah selesai. Tidak ada lagi tahapan rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi.

Sebab, menurutnya ranah KPU Provinsi Kepri nanti hanya pada rekapitulasi perolehan suara Pilpres, DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi. Sementara DPRD Kota dalam pandangannya sudah final.

“Jika masih ada pihak yang keberatan itu hak masing-masing peserta Pemilu. Saran kami, silakan tempuh upaya PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum), di mana itu adalah ranah Mahkamah Konstitusi (MK),” tegas Bahar lagi.

Ditambahkan, DPD PDI Perjuangan Kepri dan DPC PDI Perjuangan Tanjungpinang tetap pada keyakinan bahwa keputusan KPU Kota Tanjungpinang itu sudah benar dan sesuai aturan yang berlaku. Pihaknya berharap agar semua pihak bisa mengedepankan kepentingan bangsa yang lebih besar. Yakni, Pemilu Damai, tanpa opini yang berpotensi menghadirkan informasi publik yang keliru. (Bud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *