Selingsing.com, Tanjungpinang – Wacana kenaikan tarif pas pelabuhan di Terminal Penumpang Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang pada 1 Februari 2025 menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Hingga kini, masih belum ada kepastian apakah kenaikan tarif tersebut akan diberlakukan sesuai dengan surat edaran Pelindo Nomor PU.05.01/16/1/1/GM/GM/TGPI/-25.
Penyesuaian tarif ini mendapat penolakan dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa, aktivis, DPRD, serta organisasi masyarakat dan kepemudaan.
Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah Provinsi Kepri sekaligus mahasiswa Hukum UMRAH, Adiya Prama Rivaldi, menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan aksi demonstrasi jika kenaikan tarif tetap diberlakukan.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika Pelindo tidak membatalkan kenaikan tarif ini dan tidak memberikan solusi yang meringankan beban rakyat, kami akan tutup akses pelabuhan secara total,” tegas Adiya.
Ia juga meminta Pelindo untuk membuka laporan keuangan secara transparan guna memastikan tidak ada penyalahgunaan dana publik.
Humas PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Tanjungpinang, Rhiel Harianja, menegaskan bahwa pihaknya akan segera memberikan informasi resmi terkait penyesuaian tarif tersebut.
“Terima kasih atas konfirmasi beritanya, bang. Untuk tiket tersebut, saya belum bisa pastikan. Terkait surat edarannya, jadi atau tidak, namun pada intinya kita akan sebarkan informasi ini kepada masyarakat dan akan melakukan pers rilis sebelum tanggal 1 Februari 2025,” ujar Rhiel pada Kamis (31/01).
Berdasarkan surat edaran yang telah beredar, penyesuaian tarif yang direncanakan adalah sebagai berikut:
Tarif terminal domestik: Dari Rp10.000 menjadi Rp15.000 per orang.
Tarif terminal internasional untuk WNI: Dari Rp40.000 menjadi Rp75.000 per orang.
Tarif terminal internasional untuk WNA: Dari Rp60.000 menjadi Rp100.000 per orang.
Masyarakat masih menunggu kepastian resmi dari Pelindo, apakah kenaikan tarif ini tetap diberlakukan atau ada kebijakan lain yang lebih mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.