BatamBeritaBerita UtamaKepulauan RiauNasional

Praperadilan Ditolak, Kejati Kepri Siap Gaspoll Usut Kasus Dugaan Korupsi

19
×

Praperadilan Ditolak, Kejati Kepri Siap Gaspoll Usut Kasus Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini

Selingsing.com, Batam – Upaya Heri Kafianto untuk lolos dari jerat hukum kandas di tangan Pengadilan Negeri Batam. Senin (2/6/2025), hakim resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Bidang Komersial Pelabuhan BP Batam itu. Putusan ini menegaskan langkah tegas Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dalam mengusut kasus dugaan korupsi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di wilayah Batam.

Permohonan praperadilan Heri Kafianto yang diajukan pada 7 Mei 2025 itu bertujuan untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka. Heri menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan menyalahi prosedur hukum acara pidana. Ia bahkan meminta hakim agar surat penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan Kejati Kepri dinyatakan batal demi hukum.

Namun, melalui proses persidangan terbuka dan berlandaskan pembuktian yang ketat, Pengadilan Negeri Batam memutuskan untuk menolak permohonan tersebut sepenuhnya. Putusan bernomor 4/Pid.Pra/2026/PN Btm ini sekaligus membebankan biaya perkara kepada Heri Kafianto. Hakim menilai penyidik Kejati Kepri telah bekerja secara profesional, sesuai aturan dan berlandaskan alat bukti yang sah.

”Penyidik telah melakukan penyidikan dan menetapkan Tersangka secara profesional berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai hukum acara. Selanjutnya, penyidik akan segera menuntaskan penyidikan dan menyusun berkas perkara secara komprehensif agar perkara ini segera dibawa ke pengadilan,” ujar Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, SH. MH.

Putusan ini menutup celah bagi Heri untuk melepaskan status tersangkanya dan membuka jalan bagi Kejati Kepri untuk mengebut penyidikan. Kejati Kepri menegaskan bahwa putusan tersebut menjadi penguat bagi langkah-langkah hukum yang telah diambil. Kajati Kepri juga menyatakan bahwa pihaknya akan bersikap tegas dan tidak akan ragu menyeret siapa saja yang terlibat dalam kasus ini ke meja hijau.

Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Heri Kafianto menjadi sorotan publik karena nilai kerugian negara yang diduga besar. Heri yang menjabat Kepala Bidang Komersial Pelabuhan BP Batam periode 2015 hingga 2021 diduga telah menunjuk dan memberikan keuntungan kepada perusahaan tertentu dalam pengelolaan fasilitas milik BP Batam secara melawan hukum.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-28/L.10.5/Fd.1/01/2025 tertanggal 13 Januari 2025, Heri Kafianto resmi menjadi tersangka. Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri mendalami aliran dana dan modus operandi yang digunakan dalam skema yang merugikan keuangan negara tersebut.

Usai putusan praperadilan, Kejati Kepri berkomitmen untuk segera merampungkan penyidikan. Kajati Kepri menekankan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan akuntabel, tanpa pandang bulu.

”Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, akuntabel, dan transparan. Negara harus hadir untuk menegakkan hukum dan memastikan tidak ada yang kebal terhadap proses hukum,” tegas Kajati Kepri.

Dengan ditolaknya praperadilan ini, status Heri Kafianto sebagai tersangka resmi dinyatakan sah. Ini sekaligus menjadi lampu hijau bagi Kejati Kepri untuk melanjutkan penyidikan, menggali lebih dalam aliran dana, dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa Kejati Kepri tidak main-main dalam menangani perkara korupsi, terutama yang menyangkut Pendapatan Negara. Masyarakat pun diingatkan untuk tidak mudah bermain-main dengan aset dan kepentingan publik. Kejati Kepri memastikan semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu, akan diproses hingga ke pengadilan.

Dengan putusan ini, harapan publik untuk penuntasan kasus korupsi yang merugikan negara semakin terbuka lebar. Kini, semua mata tertuju pada Kejati Kepri untuk membuktikan komitmen mereka hingga tuntas. (Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *