BatamKepulauan Riau

SEMMI Batam Desak BK DPRD Kepri Usut Dugaan Pelanggaran Etik oleh Anggota Dewan

85
×

SEMMI Batam Desak BK DPRD Kepri Usut Dugaan Pelanggaran Etik oleh Anggota Dewan

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum SEMMI Batam, Murset Pahmi. (Foto: ist)
Ketua Umum SEMMI Batam, Murset Pahmi. (Foto: ist)

Selingsing.com, Batam – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Batam resmi melaporkan anggota Komisi I DPRD Kepulauan Riau dari Fraksi NasDem, Lik Khai, kepada Badan Kehormatan DPRD KEPRI.

SEMMI menuding Lik Khai terlibat langsung dalam aktivitas penimbunan ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Baloi Indah, Kota Batam.

Ketua Umum SEMMI Batam, Murset Pahmi, menyatakan bahwa pihaknya menemukan bukti kuat di lapangan yang menunjukkan keterlibatan Lik Khai dalam proyek penimbunan sepanjang 400 meter yang menyempitkan sungai dari 25 meter menjadi hanya 5 meter.

“Ketika wakil rakyat justru menjadi pelaku pelanggaran terhadap ruang hidup masyarakat, maka sudah seharusnya ia dipertanyakan kelayakannya duduk di lembaga legislatif,” tegas Murset.

Baca juga: BUP Kepri Tanggapi Polemik Trayek Oceana 9 dan Lintas Kepri

Proyek penimbunan itu diketahui tidak memiliki izin resmi dan bukan bagian dari program pemerintah.

Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA) Kota Batam bahkan membantah klaim Lik Khai yang menyebut kegiatan tersebut sebagai proyek normalisasi.

“Operator alat berat di lokasi justru mengaku mendapat perintah langsung dari Lik Khai. Ini menunjukkan penyalahgunaan pengaruh dan wewenang yang bisa memperparah risiko banjir di kawasan padat penduduk,” tambah Murset.

Baca juga: Dua Ekor Buaya Melintas di Jembatan Wacopek, Warga Tanjungpinang-Bintan Heboh

SEMMI menilai tindakan tersebut bukan hanya melanggar aturan lingkungan hidup, tetapi juga mencoreng etika sebagai anggota dewan.

“Kami mendesak Badan Kehormatan DPRD KEPRI untuk tidak tutup mata. Tidak boleh ada satu pun legislator yang berlindung di balik kursi kekuasaan untuk menghindari tanggung jawab,” ujarnya.

SEMMI Batam memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan etika, keadilan, dan perlindungan lingkungan hidup di Batam dan Provinsi Kepulauan Riau. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *