Selingsing.com, Tanjungpinang – Pertemuan yang di fasilitasi oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau antara Pemilik lahan yang tersertifikasi SHM dengan Direktur PT Silika Andalan Natuna di pusat pemerintahan Kota piring, pulau Dompak Kota Tanjungpinang, pada Jumat (28/02)
Dalam pertemuan tersebut antara Direktur PT Silika Andalan Natuna bersama Masyarakat Kampung Segeram yang di wakili langsung berdasarkan surat kuasa yaitu saudara Jumairo, kemudian RW Kampung Segeram dan sejumlah warga juga ikut melaksanakan rapat melalui aplikasi zoom (Online)
Jumairo dalam pemaparannya menjelaskan jika saat ini kami merasakan seperti terombang-ambing di lautan, dikarenakan sudah bertahun-tahun PT Silika Andalan Natuna mendapatkan IUP Pasir Kuarsa/Silika, namun sampai detik ini belum pernah melakukan kegiatan disana
“Dah lama mereka begini, sampai detik ini kami tidak pernah berjumpa mereka, bagaimana bisa mereka mendapatkan ijin IUP Pasir Kuarsa sementara di situ ada lahan kami (Masyarakat Kampung Segeram) yang berjumlah sekitar 1200 Hektar, udah lama ijin IUP tersebut berdiri, bahkan sampai meninggal dunia warga – warga di sana, apa perlu saya juga yang ikut meninggal baru ada reaksi,”ungkapnya dalam wawancara
Makanya kami hadir disini untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Kampung Segeram, saya sebagai kuasa masyarakat Kampung Segeram Kelurahan Sedanau Kecamatan Bunguran Barat Kabupaten Natuna telah bersurat ke Dinas ESDM Kepri untuk mengeluarkan surat ploting wiup 873/1/IUP/PMDN/2022
“Tujuan kita jelas yaitu untuk mengeluarkan Plotingan WIUP PT Silika Andalan Natuna, nomor 873/1/IUP/PMDN/2022, kami masyarakat pemilik lahan bersertifikat hak milik berkeberatan dan telah melakukan upaya keberatan dengan surat tertanggal 20 November 2024 yang ditujukan kepada Dinas Energi Sumber Daya Mineral Pemerintah Provinsi Kepri, Perihal Permohonan untuk dikeluarkan dari plotingan WIUP Nomor 873/1/IUP/PMDN/2022,”jelasnya kembali
Kemudian menurut keterangan Reza Muzzamil Jufri selaku Analis Kebijakan Ahli Muda, Pada Bidang Pertambangan Mineral, Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau dalam wawancara singkat menjelaskan bahwa
“Dalam pertemuan ini merupakan Tanggung Jawab pemerintah sebagai mediasi antara pemegang ijin dan pemilik lahan, dan alhamdulillah kedua belah pihak sama-sama membuka diri, jika berbicara aturan, juklat dan juknis, semuanya dilakukan secara kekeluargaan, secara hasil sepertinya positif, nanti kita lihat apa yang akan mereka bicarakan diluar, nanti kita akan berjumpa lagi, dan membicarakan nya, jika positif alhamdulillah, jika gagal, mungkin kita akan sampai hal ini ke kabid, kadis maupun ke gubernur, apa penyebab kira-kira begitu”jelasnya saat di wawancara
Kemudian dalam hal ini, Suhadi selaku dirut PT Silika Andalan Natuna menjelaskan bahwa akan mengikuti aturan, karena Natuna merupakan Kampung Halaman, jika memang warga minta seperti itu kita taati
“Kalau memang itu aturannye, seperti itu, saye taat, saye ingin semuenye saye selamat kan, karne saye orang asli Natuna dan Ranai, kalau memang permintaan warga Kampung Segeram ingin kita lepaskan ijin WIUP nye kite siap,” ungkapnya
Kemudian Sastro Purba selaku Inspektur Tambang juga menjelaskan, bagaimana permasalahan ini bisa terjadi, bahkan ia menjelaskan jangan sampai dilain waktu terjadi hal yang tidak kita inginkan
“Saya disini berdiri sebagai Inspektur Tambang dan bersikap Netral, tidak memihak kemana pun, namun dalam kajiannya, Pemilik Lahan berhak sepenuhnya atas lahan tersebut, ini sesuai dengan UU Pokok Agraria, jika mau melakukan ekplorasi maka harus ada kerja sama atau Fee lah dengan Pihak PT, tapi semua tergantung pemilik lahan yang telah tersertifikasi SHM, selanjutnya jangan sampai ada permasalahan di kemudian hari,”ungkapnya (Red)