Selingsing.com, Lingga – Sebanyak 72 narapidana di Lapas Kelas III Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Pemberian remisi ini akan berlangsung di Aula Lapas pada Jumat (28/3/2025).
Kepala Lapas Kelas III Dabo Singkep, Jaka Putra, menjelaskan bahwa remisi diberikan berdasarkan sikap dan perilaku napi selama menjalani hukuman.
“Remisi ini diberikan dengan mempertimbangkan sikap dan perilaku napi selama mereka menjalani masa hukuman,” ujarnya.
Jaka Putra menegaskan bahwa semua napi, kecuali yang divonis penjara seumur hidup dan hukuman mati, berhak mendapatkan remisi.
“Seluruh napi bisa menerima remisi ini, kecuali mereka yang dijatuhi hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” jelasnya.
Ia juga mengonfirmasi bahwa tidak ada napi beragama Hindu di Lapas Kelas III Dabo Singkep, sehingga remisi khusus Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947/2025 tidak diberikan.
“Untuk remisi Nyepi tahun ini nihil karena tidak ada napi beragama Hindu di lapas ini,” tambahnya.
Hingga saat ini, tidak ada napi yang langsung bebas setelah menerima remisi.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan motivasi bagi para napi untuk terus berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.