BeritaBerita UtamaDaerahLinggaNasional

Kejati Kepri Dorong Masyarakat Aktif Cegah Korupsi Lewat Sosialisasi Hukum

16
×

Kejati Kepri Dorong Masyarakat Aktif Cegah Korupsi Lewat Sosialisasi Hukum

Sebarkan artikel ini

Selingsing.com, Lingga – Komitmen memberantas korupsi terus digelorakan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama Kejaksaan Negeri Lingga (Kejari Lingga). Melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM), keduanya menggelar kegiatan Penerangan Hukum bertema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” di Aula Kecamatan Singkep, Rabu (22/10/2025).

Kegiatan yang dihadiri puluhan peserta dari unsur pemerintahan dan masyarakat ini dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Kejari Lingga Adimas Haryosetyo, S.H., M.H., serta anggota tim Rama Andika Putra, Ul Awal Saputra, dan Syahla Regina Paramita.

Yusnar menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan langkah penanganan luar biasa pula.

“Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik dan menghambat pembangunan nasional,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, ia menjelaskan peran strategis Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 jo. UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Kejaksaan, katanya, tidak hanya berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan, tetapi juga berperan aktif dalam upaya pencegahan melalui edukasi hukum kepada masyarakat.

Berdasarkan data, pada tahun 2024 Kejaksaan di seluruh Indonesia telah menangani 2.316 perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dengan total penyelamatan keuangan negara mencapai Rp44,13 triliun, serta mengeksekusi 1.836 terpidana.

Namun, kata Yusnar, fenomena korupsi di Indonesia masih mengkhawatirkan.

“Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2024 berada di peringkat 99 dari 180 negara dengan skor 37, turun dari tahun sebelumnya. Begitu pula Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) yang turun dari 3,92 menjadi 3,85,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara preventif, represif, dan restoratif. Pendekatan preventif dilakukan dengan penyuluhan hukum dan peningkatan transparansi; represif dengan penegakan hukum tegas terhadap pelaku; serta restoratif melalui pengembalian kerugian negara.

Lebih jauh, Yusnar mengajak masyarakat berperan aktif melawan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak akan berhasil tanpa partisipasi seluruh elemen bangsa. Mari bersama membangun budaya antikorupsi demi Indonesia yang maju dan bersih,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Lingga Adimas Haryosetyo, S.H. memaparkan materi mengenai Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, yang dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025.

Adimas menjelaskan, pembentukan koperasi ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis gotong royong. Koperasi akan dibentuk melalui musyawarah desa dengan menyesuaikan karakteristik wilayah masing-masing.

“Koperasi Desa Merah Putih diharapkan menjadi wadah ekonomi masyarakat desa yang mandiri, produktif, serta memperkuat semangat kebangsaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, program ini juga menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam mengoptimalkan peran intelijen penegakan hukum guna mendukung transparansi dan pencegahan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.

“Dengan adanya Koperasi Desa Merah Putih, kita ingin menciptakan desa yang tangguh, berintegritas, dan berdaya saing,” tutupnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri Camat Singkep Agustiar, Sekretaris Camat, para Kepala Seksi, Lurah, Kepala Desa, Ketua LAM Singkep, perwakilan LPM, Forum RT/RW, serta tokoh masyarakat dengan total peserta sekitar 70 orang.

 

(Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *