Selingsing.com, Lingga – Polemik kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Y.M di kawasan Minimarket Lingga Mart, Daik Lingga, kembali menjadi perhatian publik setelah muncul pernyataan kuasa hukum yang menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya sarat muatan politis dan mengarah pada kriminalisasi aktivis.
Menanggapi hal tersebut, korban berinisial I.H bersama Koordinator Gerakan Aksi Mahasiswa (GAM) Kepulauan Riau, Yogi Saputra, membantah narasi tersebut dan meminta publik tetap fokus pada fakta hukum serta substansi perkara yang sedang berjalan.
Kasus tersebut bermula dari laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di area parkir Lingga Mart, Daik Lingga. Dalam prosesnya, korban diketahui telah membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian dan menyerahkan sejumlah bukti pendukung.
Perkara itu kemudian menjadi perhatian masyarakat karena proses penanganannya berjalan cukup panjang hingga hampir lima bulan sebelum akhirnya penyidik menetapkan Y.M sebagai tersangka.
Korban I.H menegaskan bahwa perkara yang dilaporkannya tidak memiliki kaitan dengan aktivitas organisasi maupun gerakan aktivisme tertentu.
“Ini saya tegaskan, tidak ada persoalan tentang aktivis yang merembet ke mana-mana. Ini persoalan pribadi dan harga diri,” ujar I.H dalam klarifikasinya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Polsek Daik Lingga dan Polres Lingga yang dinilai tetap menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya sebagai korban sangat mengapresiasi kepolisian Polsek Daik Lingga dan Polres Lingga agar kasus ini berjalan sebagaimana mestinya sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Menurutnya, tindakan seperti pemukulan, perundungan, maupun bentuk kekerasan lainnya tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum dan diharapkan tidak kembali terjadi terhadap siapa pun.
“Saya berharap hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi kepada saya ataupun teman-teman yang lain. Tindakan seperti pemukulan, pembulian, dan lainnya tidak dibenarkan oleh undang-undang karena negara kita adalah negara hukum,” ujarnya.
I.H juga menjelaskan bahwa permintaan maaf dari pihak terlapor baru dilakukan setelah beberapa kali proses mediasi oleh pihak kepolisian. Namun demikian, menurutnya hingga kini pihak keluarga korban tidak pernah ditemui secara langsung.
“Permintaan maaf itu dilakukan setelah mediasi pada pemanggilan yang kesekian kalinya. Tetapi tidak pernah menjumpai keluarga saya sebagai korban, padahal bagaimana pun saya masih di bawah pantauan keluarga,” ujarnya.
Selain itu, korban mengaku masih menyimpan percakapan terakhir yang dinilai menimbulkan ketidaknyamanan dan kekhawatiran bagi dirinya.
Sementara itu, Koordinator GAM Kepri, Yogi Saputra, menilai narasi kriminalisasi aktivis maupun politisasi perkara justru berpotensi mengaburkan substansi utama kasus, yakni dugaan tindakan kekerasan terhadap warga negara.
Menurut Yogi, sebagai aktivis mahasiswa pihaknya menghormati hak setiap orang untuk melakukan pembelaan hukum. Namun ia mengingatkan agar ruang pembelaan tidak digunakan untuk membangun opini yang dapat mempengaruhi persepsi publik terhadap proses penegakan hukum.
“Sebagai aktivis mahasiswa, kami memahami bahwa kritik dan perbedaan pendapat adalah bagian dari demokrasi. Tetapi ketika sudah masuk dugaan tindak pidana penganiayaan, maka persoalannya bukan lagi soal organisasi atau aktivisme, melainkan soal hukum dan perlindungan terhadap warga negara,” ujar Yogi.
Ia mengatakan penetapan tersangka oleh penyidik tentu tidak dilakukan secara sembarangan karena terdapat mekanisme hukum yang harus dipenuhi.
Yogi merujuk Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjelaskan bahwa tersangka adalah seseorang yang berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 juga menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan minimal dua alat bukti yang sah.
“Artinya ada dasar hukum dan mekanisme yang dipakai penyidik. Jadi tudingan bahwa penetapan tersangka dilakukan atas pesanan ataupun kriminalisasi tentu harus dibuktikan, bukan hanya dibangun melalui opini publik,” tegasnya.
Yogi juga menekankan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum telah dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan.
Sementara Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap dugaan tindak pidana wajib diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Menurutnya, status sosial, organisasi, maupun latar belakang aktivisme tidak menghapus pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam suatu peristiwa.
“Demokrasi memang menjamin kebebasan berpendapat dan kritik terhadap pemerintah. Tetapi semua pihak juga wajib menghormati proses hukum dan hak korban untuk memperoleh keadilan serta kepastian hukum,” katanya.
Yogi menambahkan bahwa dalam negara hukum bukan hanya tersangka yang memiliki hak pembelaan, tetapi korban juga memiliki hak memperoleh perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan saksi dan korban.
GAM Kepri pun mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang berpotensi memperkeruh situasi di tengah masyarakat.
“Kalau memang ada keberatan terhadap penerapan pasal ataupun proses penetapan tersangka, maka hukum telah menyediakan ruang seperti praperadilan maupun pembuktian di pengadilan. Mari sama-sama menghormati proses hukum secara objektif dan bermartabat,” tutup Yogi.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan perkara dugaan penganiayaan tersebut masih terus berjalan di bawah penanganan pihak kepolisian.
(Red)






