BeritaBerita UtamaDaerahKepulauan RiauLinggaNasionalTanjungpinang

Terbukti Rugikan Negara Rp738 Juta, Empat Terdakwa Korupsi Jembatan Marok Kecil Divonis Penjara

14
×

Terbukti Rugikan Negara Rp738 Juta, Empat Terdakwa Korupsi Jembatan Marok Kecil Divonis Penjara

Sebarkan artikel ini
Ket Foto: Jembatan mangkrak di Desa Marok Kecil, Kabupaten Lingga, Dok (Sl/Tim)

Selingsing.com, Tanjungpinang – Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau mengabulkan permohonan banding yang diajukan Kejaksaan Negeri Lingga dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga.

Putusan tersebut membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Tanjungpinang terhadap empat terdakwa.

Dalam putusan banding, majelis hakim menyatakan seluruh unsur tindak pidana korupsi, termasuk unsur yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, terbukti secara sah dan meyakinkan.

Atas dasar itu, keempat terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing dua tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tanjungpinang membebaskan para terdakwa dengan pertimbangan unsur yang mengakibatkan kerugian keuangan negara tidak terbukti.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepri memiliki pertimbangan berbeda. Dalam putusan banding disebutkan bahwa unsur kerugian negara terbukti berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Audit tersebut menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp738.999.953 dalam proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil.

Sidang banding dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum., yang memutuskan menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lingga dan menjatuhkan pidana kepada keempat terdakwa sesuai amar putusan.

(Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *