BeritaBerita UtamaDaerahKepulauan RiauLinggaNasional

Kejari Lingga Apresiasi Putusan Pengadilan Tinggi Kepri dalam Perkara Korupsi Jembatan Marok Kecil

17
×

Kejari Lingga Apresiasi Putusan Pengadilan Tinggi Kepri dalam Perkara Korupsi Jembatan Marok Kecil

Sebarkan artikel ini

Selingsing.com, Lingga – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau yang mengabulkan permohonan banding jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga.

Putusan tersebut sekaligus membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan terhadap empat terdakwa. Mereka kini dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepri.

Keempat terdakwa tersebut yakni Yulizar selaku Direktur PT Bentan Sondong, Wahyudi Pratama selaku Direktur CV Firma Jaya, Deky sebagai pelaksana proyek, serta Jeki Amanda yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lingga.

Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Rully Afandi melalui Kepala Seksi Intelijen, Christian Dior Parsaoran Sianturi, mengatakan putusan tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap proses pembuktian yang dilakukan jaksa selama persidangan.

“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi yang telah mengabulkan permohonan banding jaksa penuntut umum,” ujar Dior, Rabu (8/7/2026).

Meski demikian, Kejari Lingga belum menentukan langkah hukum selanjutnya. Saat ini, tim jaksa penuntut umum masih mempelajari secara menyeluruh amar dan pertimbangan hukum dalam putusan tersebut sebelum mengambil sikap.

“Untuk saat ini jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir sembari mempelajari hasil putusan Pengadilan Tinggi untuk menentukan tindak lanjut atau langkah ke depan terhadap putusan tersebut,” jelasnya.

Dior juga menegaskan bahwa para terdakwa hingga kini masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Menurutnya, keputusan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan sepenuhnya merupakan hak para terdakwa sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

“Hingga persidangan terakhir, para terdakwa juga menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi. Untuk masalah upaya hukum, kembali lagi kepada para terdakwa karena itu merupakan hak mereka,” tegas Dior.

Perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil sendiri menjadi perhatian publik di Kabupaten Lingga. Putusan Pengadilan Tinggi Kepri yang membatalkan vonis bebas dinilai menjadi babak baru dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di daerah tersebut, sekaligus menegaskan bahwa proses hukum masih terbuka hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

(Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *