Selingsing.com, Lingga – Aktivitas pertambangan timah laut yang dikaitkan dengan PT Cipta Persada Mulia (CPM) di perairan Pulau Pekajang, Kabupaten Lingga, terus menjadi sorotan.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut aktivitas kapal hisap timah yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun, tetapi juga menyentuh persoalan transparansi, koordinasi pemerintah daerah, kompensasi masyarakat, dugaan dampak terhadap nelayan, hingga sejauh mana masyarakat benar-benar memperoleh manfaat dari kekayaan alam yang dikeruk dari wilayah mereka.
Sorotan semakin menguat setelah Wakil Bupati Lingga, Ir. H. Novrizal, sempat menyampaikan bahwa informasi mengenai aktivitas perusahaan tersebut baru diterimanya melalui Camat Lingga pada Rabu (15/7/2026).
Saat dikonfirmasi media, Novrizal mengatakan Camat Lingga baru menginformasikan persoalan tersebut kepada pemerintah daerah.
“Pagi tadi Camat Lingga baru menginformasikan kepada kami terkait hal itu,” ujar Novrizal pada Kamis 16 Juli 2026
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik. Bagaimana mungkin aktivitas pertambangan timah laut yang disebut telah berjalan cukup lama di wilayah administrasi Kabupaten Lingga baru menjadi informasi yang disampaikan kepada pimpinan daerah melalui camat
Namun, pada Selasa (21/7/2026), Novrizal memberikan klarifikasi atas pernyataannya tersebut.
Ia menjelaskan, terdapat kekeliruan dalam penyampaian jawaban saat berkomunikasi dengan sejumlah wartawan melalui pesan WhatsApp.
Menurut Novrizal, pertanyaan wartawan saat itu berkaitan dengan apakah pimpinan daerah mengetahui adanya pertemuan dengan pihak PT CPM di sebuah kedai kopi di Dabo Singkep pada malam hari.
Novrizal mengaku, dirinya memang tidak mengetahui agenda pertemuan tersebut.
“Yang saya maksud tidak mengetahui adalah mengenai agenda pertemuan dengan pihak PT CPM pada malam itu, bukan mengenai aktivitas tambang PT CPM di Pekajang,” jelasnya.
Ia menegaskan, dirinya mengetahui adanya aktivitas tambang PT CPM di wilayah Pekajang. Namun, informasi mengenai rencana pertemuan dengan pihak perusahaan pada malam itu memang belum diketahuinya.
“Kekeliruan dalam penafsiran antara pertanyaan dan jawaban saya membuat seolah-olah saya tidak mengetahui aktivitas tambang itu. Perlu saya luruskan, yang tidak saya ketahui adalah rencana pertemuan malam tersebut, bukan aktivitas PT CPM di Pekajang,” tegas Novrizal.
Klarifikasi tersebut kini menjadi bagian dari polemik yang berkembang.
Sebab, di sisi lain, masyarakat Pekajang justru mengaku masih mempertanyakan banyak hal terkait aktivitas pertambangan tersebut, mulai dari mekanisme masuknya kapal, masa berlaku kontrak, besaran kompensasi, hingga dampak yang mereka rasakan terhadap kehidupan nelayan.
IUP Capai 11.540 Hektare
Berdasarkan penelusuran melalui Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, PT Cipta Persada Mulia tercatat memiliki tiga Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi untuk komoditas mineral logam timah di Kabupaten Lingga.
Ketiga IUP tersebut yakni:
IUP Nomor 81200121122260011 dengan luas 4.200 hektare;
IUP Nomor 8120012112226001 dengan luas 2.940 hektare;
IUP Nomor 8120012112226014 dengan luas 4.410 hektare.
Jika dijumlahkan, total luas wilayah izin operasi produksi yang tercatat mencapai 11.540 hektare.
Namun, keberadaan izin tersebut tidak serta-merta menghapus pertanyaan masyarakat.
Sebab, warga Pekajang masih mempertanyakan bagaimana aktivitas tersebut dijalankan di lapangan, sejauh mana koordinasi dilakukan dengan masyarakat dan pemerintah daerah, serta apa dampak nyata yang ditimbulkan terhadap kehidupan masyarakat pesisir.
Warga: Kapal Sudah Lama Beroperasi, Kompensasi Hanya Rp100 Ribu hingga Rp200 Ribu
Seorang warga asli Desa Pekajang kepada Bataminfo.co.id mengungkapkan, aktivitas kapal hisap timah di wilayah perairan desa tersebut telah berlangsung cukup lama.
Warga menyebut, setiap kali ada kapal yang hendak masuk, biasanya dilakukan rapat antara masyarakat dan pemerintah desa.
Namun, menurutnya, penolakan terhadap aktivitas pengerukan timah atau pasir tersebut cukup besar.
“Ada yang setuju, ada juga yang menolak. Tapi lebih banyak masyarakat yang menolak aktivitas pengerukan timah atau pasir di wilayah Desa Pekajang,” ungkap warga tersebut.
Persoalan kompensasi juga menjadi salah satu keluhan utama.
Warga menyebut masyarakat hanya menerima uang sekitar Rp100 ribu, Rp150 ribu, hingga paling tinggi Rp200 ribu per kepala keluarga setiap bulan.
“Rp200 ribu itu paling banyak dan per bulan,” ujarnya.
Besaran tersebut dinilai tidak sebanding dengan aktivitas dan hasil tambang yang diambil dari wilayah perairan Pekajang.
Warga bahkan menyebut pembayaran kompensasi terkadang terlambat.
“Kadang orang membongkar ribuan karung timah, tapi uang bulanan untuk masyarakat terlambat. Kalau terlambat tetapi nilainya besar mungkin tidak masalah. Ini kadang hanya Rp100 ribu, Rp150 ribu, paling tinggi Rp200 ribu,” katanya.
Masyarakat juga disebut pernah meminta uang muka atau uang tanda masuk sekitar Rp5 juta per kepala keluarga ketika muncul rencana kapal kembali masuk ke wilayah perairan Pekajang.
Namun, permintaan tersebut disebut tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan.
“Kalau tidak salah masyarakat meminta sekitar Rp5 juta per kepala keluarga sebagai uang muka atau uang tanda masuk aktivitas perusahaan di desa kami. Tapi pihak perusahaan tidak mau dan tidak mau tahu,” ungkapnya.
Nelayan Klaim Hasil Tangkapan Menurun
Selain kompensasi, dampak terhadap nelayan juga menjadi persoalan serius.
Warga mengaku kondisi perairan berubah setelah adanya aktivitas pengerukan.
Air laut disebut menjadi keruh, sementara hasil tangkapan nelayan semakin menurun.
“Ikan semakin susah. Air laut kami menjadi keruh,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai hasil tangkapan nelayan, warga menjawab bahwa hasilnya mengalami penurunan.
“Tentu berkurang,” katanya.
Kondisi tersebut membuat masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari laut semakin kesulitan.
“Kadang orang kampung mau mencari ikan untuk tambahan penghasilan saja sudah sulit. Mau mencari makan di kampung sendiri pun susah,” ungkapnya.
Bagi masyarakat Pekajang, persoalan tersebut bukan hanya tentang kompensasi.
Persoalannya adalah ketika sumber daya alam diambil dari wilayah mereka, sementara masyarakat yang hidup di sekitar lokasi justru mengaku harus menanggung dampak berupa berkurangnya hasil tangkapan dan terganggunya ruang hidup nelayan.
Fatur: Pemerintah Jangan Hanya Menjadi Penonton
Persoalan tersebut mendapat sorotan dari Aktivis Kepulauan Riau sekaligus putra daerah Kabupaten Lingga, Muhammad Fatur, S.Pd.
Fatur menilai persoalan di Pekajang tidak boleh hanya dilihat sebagai aktivitas pertambangan biasa.
Menurutnya, persoalan tersebut menyangkut keberanian pemerintah dalam menentukan keberpihakan ketika ruang hidup masyarakat pesisir mulai dipertaruhkan.
“Persoalan yang terjadi di Pekajang bukan sekadar tentang aktivitas kapal hisap timah, tetapi tentang keberanian pemerintah dalam berdiri di sisi rakyat. Ketika nelayan mulai mengeluhkan hasil tangkapan yang menurun, seharusnya alarm pemerintah sudah berbunyi. Jangan menunggu masyarakat turun ke jalan baru kemudian sibuk mencari solusi,” tegas Fatur.
Ia mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kabupaten Lingga dalam melindungi masyarakat pesisir.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya menjadi penonton ketika masyarakat mulai menyampaikan keluhan mengenai dampak aktivitas pertambangan.
“Jika ada dugaan dampak terhadap nelayan, maka pemerintah wajib hadir dengan kajian yang terbuka, pengawasan yang ketat, dan keberpihakan yang nyata kepada masyarakat,” ujarnya.
Fatur juga mengkritik DPRD Kabupaten Lingga.
Menurutnya, fungsi pengawasan tidak boleh hanya berhenti di atas kertas atau dalam ruang sidang.
“Jangan sampai DPRD hanya lantang berbicara di ruang sidang, tetapi sunyi ketika masyarakat membutuhkan pembelaan. Rakyat tidak membutuhkan janji, rakyat membutuhkan keberanian wakilnya untuk mengawal setiap persoalan yang menyangkut kehidupan masyarakat,” tegasnya.
Rp200 Ribu per Bulan Dinilai Perlu Dievaluasi
Fatur juga menyoroti besaran kompensasi yang disebut diterima masyarakat.
Jika informasi mengenai kompensasi Rp200 ribu per kepala keluarga per bulan tersebut benar, maka menurutnya angka itu harus diuji melalui kajian yang terbuka dan objektif.
“Kompensasi sebesar Rp200 ribu per bulan, jika memang benar demikian, tentu memunculkan pertanyaan besar. Apakah nilai tersebut benar-benar mencerminkan keadilan apabila dibandingkan dengan potensi kerugian ekonomi yang dirasakan nelayan?” katanya.
Ia menilai, pemerintah harus membuka ruang dialog yang jujur antara masyarakat, perusahaan, pemerintah desa, pemerintah daerah, serta instansi terkait.
Menurutnya, tidak boleh ada masyarakat yang merasa kehilangan ruang hidup tanpa mendapatkan penjelasan yang transparan.
“Pemerintah Kabupaten Lingga harus berhenti menggunakan jargon pembangunan jika pembangunan itu tidak menghadirkan rasa keadilan. Investasi memang penting, tetapi investasi tidak boleh menghilangkan hak masyarakat untuk hidup layak,” tegas Fatur.
Pemerintah Diminta Turun Langsung ke Pekajang
Fatur meminta Bupati Lingga dan pimpinan DPRD Lingga turun langsung menemui masyarakat.
Ia meminta pemerintah mendengarkan secara langsung keluhan nelayan, membuka ruang dialog, serta menjelaskan langkah konkret yang akan dilakukan.
“Jangan menunggu persoalan ini menjadi konflik yang lebih besar. Turunlah langsung menemui masyarakat, dengarkan nelayan, buka ruang dialog yang jujur, dan sampaikan kepada publik apa langkah konkret yang akan dilakukan,” ujarnya.
Sebagai putra daerah, Fatur menegaskan akan terus menyuarakan kepentingan masyarakat.
“Kritik yang saya sampaikan bukan untuk menjatuhkan pemerintah, melainkan untuk mengingatkan bahwa jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat,” katanya.
Ia mengingatkan, masyarakat tidak boleh merasa berjalan sendiri ketika menghadapi persoalan yang menyangkut sumber penghidupan mereka.
“Lingga membutuhkan pemimpin yang berani mengambil sikap, bukan sekadar hadir dalam seremoni dan pidato. Sudah saatnya pemerintah membuktikan bahwa keberpihakannya benar-benar kepada masyarakat,” pungkasnya.
Kini, publik menunggu penjelasan lebih jauh dari Pemerintah Kabupaten Lingga, DPRD Lingga, PT Cipta Persada Mulia, serta instansi terkait mengenai pelaksanaan aktivitas pertambangan di perairan Pekajang.
Termasuk bagaimana mekanisme pengawasan dilakukan, bagaimana kompensasi ditentukan, sejauh mana dampak terhadap nelayan telah dikaji, serta berapa besar manfaat ekonomi yang benar-benar kembali kepada masyarakat dan daerah.
Sebab, di satu sisi terdapat data perizinan dengan luas wilayah mencapai ribuan hektare.
Di sisi lain, warga Pekajang mengaku hanya menerima kompensasi yang dinilai kecil, sementara nelayan mengeluhkan hasil tangkapan yang menurun.
Di tengah dua fakta tersebut, pertanyaan besar yang kini harus dijawab bukan hanya apakah aktivitas pertambangan tersebut memiliki izin.
Tetapi juga: apakah aktivitas tersebut benar-benar menghadirkan keadilan bagi masyarakat yang hidup di wilayah tempat kekayaan alam itu diambil?
Hingga berita ini diterbitkan, Bataminfo.co.id masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak PT Cipta Persada Mulia dan instansi terkait untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(Budi)






