AnambasBatamBeritaBerita UtamaBintanDaerahKarimunKepulauan RiauLinggaNasionalNatunaTanjungpinang

Aktivitas PT CPM Dan PT Sufi Samudra Bahana Jadi Sorotan, DPRD Kepri Dorong Moratorium Izin Sawit dan Tambang di Lingga

23
×

Aktivitas PT CPM Dan PT Sufi Samudra Bahana Jadi Sorotan, DPRD Kepri Dorong Moratorium Izin Sawit dan Tambang di Lingga

Sebarkan artikel ini
Ket Foto: Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Dok (Sl/Budi)

Selingsing.com, Batam – Pemerintah didorong untuk melakukan moratorium terhadap penerbitan izin baru perkebunan kelapa sawit dan pertambangan di Pulau Lingga, Kabupaten Lingga.

Dorongan tersebut disampaikan Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin, menyusul munculnya berbagai persoalan antara aktivitas investasi dan masyarakat.

Menurut Wahyu, moratorium diperlukan untuk memberikan ruang kepada pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh perusahaan yang tengah menjalankan aktivitas perkebunan maupun pertambangan di Lingga.

Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap aktivitas investasi tidak mengorbankan lingkungan, ruang hidup, serta keberlangsungan ekonomi masyarakat.

“Saya mendorong adanya moratorium dan lakukan audit. Kalau setelah audit tidak ada dampak negatif, baru moratoriumnya dicabut,” ujar Wahyu, Kamis (23/7/2026) pagi.

Pernyataan tersebut muncul di tengah berbagai persoalan investasi yang belakangan menjadi sorotan di Kabupaten Lingga.

Salah satunya aktivitas pertambangan timah laut yang dikaitkan dengan PT Cipta Persada Mulia (CPM) di perairan Desa Pekajang dan PT Sufi Samudra Bahana yang melakukan aktivitas mengenai Tambang Bauksit di Kabupaten Lingga

Aktivitas kapal hisap timah di wilayah tersebut disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Namun, di tengah aktivitas pertambangan itu, masyarakat masih mempertanyakan sejumlah hal, mulai dari transparansi kegiatan, mekanisme kompensasi, pengawasan, hingga dampaknya terhadap nelayan.

Seorang warga asli Pekajang sebelumnya mengungkapkan bahwa masyarakat disebut menerima kompensasi sekitar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per kepala keluarga setiap bulan.

“Rp200 ribu itu paling banyak dan per bulan,” ungkap warga tersebut.

Besaran kompensasi itu dinilai tidak sebanding dengan aktivitas dan potensi hasil tambang yang diambil dari wilayah perairan Pekajang.

Warga juga mengeluhkan pembayaran kompensasi yang disebut terkadang terlambat.

Di sisi lain, masyarakat mengaku hasil tangkapan nelayan menurun dan air laut menjadi keruh setelah aktivitas pengerukan berlangsung.

“Ikan semakin susah. Air laut kami menjadi keruh,” ujar warga.

Kondisi tersebut membuat masyarakat yang menggantungkan hidup dari laut mengaku semakin kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kadang orang kampung mau mencari ikan untuk tambahan penghasilan saja sudah sulit. Mau mencari makan di kampung sendiri pun susah,” katanya.

Persoalan tersebut juga mendapat sorotan dari Aktivis Kepulauan Riau sekaligus putra daerah Kabupaten Lingga, Muhammad Fatur, S.Pd.

Fatur menilai persoalan investasi di Lingga, termasuk aktivitas pertambangan di wilayah pesisir, tidak boleh hanya dilihat dari sisi ekonomi dan penerimaan daerah.

Menurutnya, pemerintah harus memastikan setiap investasi tidak mengorbankan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sumber daya alam.

“Persoalan yang terjadi di Pekajang bukan sekadar tentang aktivitas kapal hisap timah, tetapi tentang keberanian pemerintah dalam berdiri di sisi rakyat. Ketika nelayan mulai mengeluhkan hasil tangkapan yang menurun, seharusnya alarm pemerintah sudah berbunyi,” tegas Fatur.

Ia meminta pemerintah tidak menunggu masyarakat melakukan aksi protes atau turun ke jalan baru kemudian melakukan evaluasi.

“Jangan menunggu masyarakat turun ke jalan baru kemudian sibuk mencari solusi,” ujarnya.

Fatur juga mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kabupaten Lingga dalam melindungi masyarakat pesisir.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan dampak terhadap nelayan, pemerintah wajib hadir melalui kajian yang terbuka, pengawasan yang ketat, serta keberpihakan yang nyata kepada masyarakat.

“Pemerintah tidak boleh hanya menjadi penonton ketika ruang hidup masyarakat dipertaruhkan,” tegasnya.

Kompensasi Kecil, Kerugian Nelayan Harus Dihitung

Fatur juga menyoroti besaran kompensasi yang disebut hanya mencapai Rp200 ribu per kepala keluarga setiap bulan.

Menurutnya, angka tersebut harus dibandingkan dengan potensi kerugian ekonomi yang dialami nelayan.

“Kompensasi sebesar Rp200 ribu per bulan, jika memang benar demikian, tentu memunculkan pertanyaan besar. Apakah nilai tersebut benar-benar mencerminkan keadilan apabila dibandingkan dengan potensi kerugian ekonomi yang dirasakan nelayan?” katanya.

Ia menilai persoalan tersebut harus dijawab melalui data yang transparan dan evaluasi yang objektif.

Menurutnya, tidak boleh ada masyarakat yang kehilangan ruang hidup sementara manfaat ekonomi dari aktivitas pertambangan justru lebih banyak dinikmati pihak lain.

“Investasi memang penting, tetapi investasi tidak boleh menghilangkan hak masyarakat untuk hidup layak,” tegas Fatur.

Selain pemerintah daerah, Fatur juga sebelumnya mengkritik fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Lingga.

Menurutnya, fungsi pengawasan tidak boleh hanya berhenti pada rapat atau pernyataan politik.

“Jangan sampai DPRD hanya lantang berbicara di ruang sidang, tetapi sunyi ketika masyarakat membutuhkan pembelaan. Rakyat tidak membutuhkan janji, rakyat membutuhkan keberanian wakilnya untuk mengawal setiap persoalan yang menyangkut kehidupan masyarakat,” tegasnya.

Pernyataan Wahyu Wahyudin mengenai perlunya moratorium dan audit terhadap aktivitas perkebunan serta pertambangan di Lingga kini kembali membuka ruang evaluasi terhadap berbagai aktivitas investasi yang berjalan di daerah tersebut.

Wahyu mengaku menerima pengaduan masyarakat terkait persoalan antara pelaku usaha dan masyarakat, termasuk bentrokan yang terjadi akibat konflik kepentingan.

Ia meminta seluruh persoalan tersebut diselesaikan terlebih dahulu secara menyeluruh dan tidak dibiarkan menjadi konflik berkepanjangan.

“Saya minta diselesaikan dulu mulai dari perkebunan plasma hingga nasib reklamasi pascatambang yang merugikan masyarakat,” pintanya.

Menurut Wahyu, pemerintah harus memastikan bahwa investasi tidak hanya menguntungkan perusahaan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Audit, kata dia, diperlukan untuk mengetahui apakah aktivitas investasi yang berjalan benar-benar sesuai dengan aturan serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan.

Lingga Jangan Menjadi Lokasi Eksploitasi Tanpa Kepastian Manfaat

Dorongan moratorium tersebut menjadi semakin relevan di tengah munculnya berbagai pertanyaan terkait aktivitas pertambangan di Lingga.

Di satu sisi, PT CPM tercatat memiliki tiga Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi komoditas mineral logam timah di Kabupaten Lingga dengan total luas wilayah izin mencapai 11.540 hektare.

Di sisi lain, masyarakat Pekajang mengaku menerima kompensasi yang dinilai kecil, sementara nelayan mengeluhkan hasil tangkapan yang menurun dan kondisi air laut yang keruh.

Perbedaan antara luas wilayah izin, besarnya aktivitas pertambangan, dan manfaat yang dirasakan masyarakat inilah yang kini menjadi salah satu persoalan yang perlu dijawab secara terbuka.

Pertanyaan publik pun tidak berhenti pada apakah sebuah perusahaan memiliki izin.

Namun, juga menyangkut bagaimana izin tersebut dijalankan, apakah masyarakat memperoleh manfaat yang adil, bagaimana dampak lingkungan diukur, serta siapa yang bertanggung jawab apabila masyarakat mengalami kerugian.

Wahyu menilai investasi harus tetap berjalan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat lokal.

Namun, jika terdapat persoalan, pemerintah harus berani menghentikan sementara proses penerbitan izin baru dan melakukan audit secara menyeluruh.

“Kalau setelah audit tidak ada dampak negatif, baru moratoriumnya dicabut,” tegasnya.

Dorong Lingga Perkuat Identitas sebagai Tanah Melayu

Selain persoalan investasi, Wahyu juga mendorong penguatan identitas budaya Kabupaten Lingga.

Sebagai bagian dari upaya mempertahankan karakter Lingga sebagai daerah yang memiliki akar kuat terhadap adat istiadat Melayu, ia mengusulkan agar desa dan kelurahan di Lingga diarahkan menjadi Desa Adat.

“Sebagai Bunda Tanah Melayu, saya mengusulkan agar setiap desa atau kelurahan berubah status menjadi Desa Adat. Seluruh investasi dan pembangunan harus bersandikan adat dan budaya Melayu,” ujarnya.

Menurutnya, pembangunan dan investasi di Lingga tidak boleh menghilangkan identitas masyarakat Melayu.

Setiap aktivitas pembangunan, kata dia, harus memperhatikan nilai adat, budaya, lingkungan, serta keberlangsungan hidup masyarakat.

Sebab, Lingga bukan hanya memiliki kekayaan sumber daya alam, tetapi juga memiliki sejarah dan identitas budaya yang kuat.

Pemerintah Diminta Turun Langsung

Sementara itu, Fatur sebelumnya meminta Bupati Lingga dan pimpinan DPRD Lingga turun langsung menemui masyarakat Pekajang.

Ia meminta pemerintah mendengarkan keluhan nelayan, membuka ruang dialog yang jujur, serta menjelaskan langkah konkret yang akan dilakukan.

“Jangan menunggu persoalan ini menjadi konflik yang lebih besar. Turunlah langsung menemui masyarakat, dengarkan nelayan, buka ruang dialog yang jujur, dan sampaikan kepada publik apa langkah konkret yang akan dilakukan,” ujarnya.

Sebagai putra daerah, Fatur menegaskan akan terus menyuarakan kepentingan masyarakat.

“Kritik yang saya sampaikan bukan untuk menjatuhkan pemerintah, melainkan untuk mengingatkan bahwa jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat,” katanya.

Kini, dorongan moratorium dan audit yang disampaikan DPRD Kepri menjadi momentum bagi pemerintah untuk membuka kembali seluruh persoalan investasi di Lingga.

Mulai dari perkebunan, pertambangan, kewajiban plasma, reklamasi pascatambang, hingga aktivitas pertambangan timah laut di perairan Pekajang.

Sebab, pembangunan tidak boleh hanya meninggalkan angka investasi dan produksi.

Pembangunan harus menjawab pertanyaan paling penting: apakah masyarakat yang hidup di atas dan di sekitar kekayaan alam tersebut benar-benar menjadi pihak yang paling diuntungkan, atau justru menjadi pihak yang menanggung dampaknya?

(Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *