AnambasBatamBeritaBerita UtamaBintanDaerahKarimunKepulauan RiauLinggaNasionalNatunaTanjungpinang

Kapal Hisap Timah PT CPM Disebut Beroperasi Sejak 2014 di Pekajang, Kemana Manfaat Kekayaan Alam Untuk Warga

22
×

Kapal Hisap Timah PT CPM Disebut Beroperasi Sejak 2014 di Pekajang, Kemana Manfaat Kekayaan Alam Untuk Warga

Sebarkan artikel ini
Ket Foto: Tiga titik Lokasi IUP PT CPM di Kabupaten Lingga, Dok (Sl)

Selingsing.com, Lingga – Aktivitas kapal hisap timah yang dikaitkan dengan PT Cipta Persada Mulia (CPM) di perairan Desa Pekajang, Kabupaten Lingga, ternyata disebut telah berlangsung sejak 2014

Pengakuan tersebut disampaikan Kepala Desa Pekajang, Jailani, saat dikonfirmasi Selingsing.com terkait aktivitas pertambangan timah laut di wilayah desanya.

“Kalau tidak salah saya, sejak 2014 kapal tersebut beroperasi. Sebelum saya menjadi kepala desa,” ujar Jailani, pada Sabtu (25/07/2026)

Pernyataan tersebut membuka fakta baru dalam polemik aktivitas pertambangan timah laut di Pekajang.

Sebab, aktivitas yang disebut telah berjalan lebih dari satu dekade tersebut kini kembali menjadi sorotan setelah masyarakat mengeluhkan besaran kompensasi, dampak terhadap nelayan, serta transparansi manfaat ekonomi yang diterima masyarakat dan daerah.

Kades Akui Mengetahui Aktivitas Kapal Hisap Timah

Jailani mengakui Pemerintah Desa Pekajang mengetahui adanya aktivitas kapal hisap timah yang dikaitkan dengan PT CPM.

“Jelas mengetahui, bang,” jawabnya saat ditanya apakah Pemerintah Desa Pekajang mengetahui aktivitas tersebut.

Menurut Jailani, setiap kali kapal hendak masuk ke wilayah perairan Pekajang, biasanya dilakukan pertemuan yang dihadiri masyarakat dan tim dari perusahaan.

Namun, ketika ditanya secara spesifik mengenai sikap mayoritas masyarakat—apakah lebih banyak mendukung atau menolak aktivitas kapal hisap timah Jailani tidak memberikan jawaban secara langsung.

Ia hanya menyebut bahwa rapat dihadiri masyarakat dan tim perusahaan.

Pertanyaan mengenai sikap masyarakat tersebut menjadi penting karena sebelumnya sejumlah warga mengaku bahwa penolakan terhadap aktivitas pengerukan timah di wilayah perairan Pekajang cukup besar.

Bahkan, warga menyebut banyak masyarakat, terutama ibu-ibu, yang menolak aktivitas tersebut karena menilai kompensasi yang diterima tidak sebanding dengan dampak yang dirasakan.

Besaran Kompensasi Tidak Pasti, Tergantung Produksi

Mengenai kompensasi, Jailani membantah adanya angka tetap yang diterima masyarakat setiap bulan.

Menurutnya, besaran kompensasi bergantung pada hasil produksi tambang.

“Tergantung hasil produksinya. Besar hasil, besar juga yang didapat masyarakat,” ujarnya.

Ketika kembali ditanya berapa nominal kompensasi yang diterima masyarakat setiap bulan, Jailani menyebut pembayaran tersebut tidak selalu sama.

“Dia tidak tiap bulan. Tergantung produksi hasilnya. Bisa kurang, bisa lebih per bulannya. Tergantung bongkar,” katanya.

Pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan seorang warga asli Pekajang yang sebelumnya mengungkapkan bahwa masyarakat menerima kompensasi sekitar Rp100 ribu, Rp150 ribu, hingga paling tinggi Rp200 ribu per kepala keluarga.

“Rp200 ribu itu paling banyak dan per bulan,” ungkap warga tersebut.

Warga juga mengaku pembayaran kompensasi terkadang terlambat.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai bagaimana sebenarnya mekanisme pembagian kompensasi kepada masyarakat.

Apakah terdapat perjanjian tertulis, bagaimana formula perhitungannya, siapa yang menentukan nominal, serta bagaimana masyarakat dapat mengetahui besaran produksi yang menjadi dasar perhitungan kompensasi.

Jumlah Penduduk 514 Jiwa, Nilai Kompensasi Dipertanyakan

Berdasarkan data yang disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lingga, Recky Sarman Timur, jumlah penduduk Desa Pekajang tercatat sebanyak 514 jiwa.

Data tersebut menjadi penting untuk melihat skala masyarakat yang hidup di wilayah yang disebut menjadi lokasi aktivitas pertambangan timah laut.

Dengan jumlah penduduk yang tidak besar, setiap perubahan terhadap sumber daya laut secara langsung berpotensi berdampak terhadap kehidupan masyarakat.

Apalagi, sebagian masyarakat Pekajang menggantungkan kehidupan dari laut dan hasil tangkapan nelayan.

Jika kompensasi yang diterima masyarakat benar hanya berada pada kisaran Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per kepala keluarga per bulan, maka besaran tersebut tentu perlu diuji secara transparan dengan membandingkannya terhadap nilai produksi tambang, luas wilayah aktivitas, durasi operasi, serta potensi kerugian ekonomi masyarakat.

Pertanyaan besarnya adalah: berapa sebenarnya nilai ekonomi timah yang diambil dari wilayah perairan Pekajang selama bertahun-tahun, dan berapa bagian yang benar-benar kembali kepada masyarakat?

Warga Klaim Hasil Tangkapan Menurun

Sebelumnya, warga Pekajang mengeluhkan dampak aktivitas pengerukan terhadap kehidupan nelayan.

Warga mengaku air laut menjadi keruh dan hasil tangkapan ikan semakin menurun.

“Ikan semakin susah. Air laut kami menjadi keruh,” ungkap warga.

Ketika ditanya apakah hasil tangkapan nelayan berkurang setelah adanya aktivitas tersebut, warga menjawab tegas.

“Tentu berkurang,” katanya.

Menurut warga, kondisi tersebut membuat masyarakat semakin sulit mencari tambahan penghasilan dari laut.

“Kadang orang kampung mau mencari ikan untuk tambahan penghasilan saja sudah sulit. Mau mencari makan di kampung sendiri pun susah,” ungkapnya.

Jika keluhan tersebut benar, maka persoalannya tidak lagi hanya mengenai nominal kompensasi.

Persoalan utamanya adalah apakah kompensasi yang diterima masyarakat mampu menggantikan potensi pendapatan nelayan yang hilang akibat menurunnya hasil tangkapan.

Sebab, bagi masyarakat pesisir, laut bukan sekadar lingkungan hidup, tetapi juga sumber ekonomi utama.

Kades: Izin dari Pusat, Mau Bagaimana Lagi?

Saat ditanya mengenai sikap pribadinya terhadap aktivitas kapal hisap timah di wilayah perairan Desa Pekajang, Jailani memberikan jawaban singkat.

“Izin pusat, bang. Mau bagaimana lagi,” ujarnya.

Pernyataan tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai posisi Pemerintah Desa Pekajang dalam aktivitas pertambangan yang telah disebut berlangsung sejak 2014.

Apakah pemerintah desa hanya menjadi pihak yang menerima informasi, atau memiliki peran dalam memberikan persetujuan sosial, melakukan pengawasan, serta memastikan hak-hak masyarakat terlindungi?

Pertanyaan tersebut semakin penting karena setiap kali kapal hendak masuk, menurut keterangan kepala desa, dilakukan pertemuan bersama masyarakat dan tim perusahaan.

Namun, hingga kini masih belum jelas apakah hasil pertemuan tersebut dituangkan dalam dokumen resmi dan bagaimana mekanisme pengambilan keputusan dilakukan.

Royalti Daerah Juga Dipertanyakan

Di tengah aktivitas pertambangan yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun, persoalan penerimaan daerah juga menjadi sorotan.

Seorang sumber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga yang meminta identitasnya dirahasiakan sebelumnya mengaku belum mengetahui adanya penerimaan royalti dari penjualan hasil timah tersebut.

“Sejauh ini tidak ada royalti ke pemerintah daerah dari aktivitas jual timah tersebut,” ungkap sumber tersebut, Sabtu (11/7/2026).

Pernyataan tersebut tentu membutuhkan penjelasan resmi dari pihak terkait.

Sebab, apabila aktivitas pertambangan berlangsung di wilayah Kabupaten Lingga, publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme penerimaan negara dan daerah dari aktivitas tersebut.

Termasuk apakah terdapat penerimaan berupa royalti, pajak, penerimaan negara bukan pajak, maupun bentuk kontribusi lainnya.

Dugaan Hasil Timah Dibawa Keluar Daerah

Selain persoalan kompensasi dan penerimaan daerah, muncul pula informasi mengenai dugaan hasil bijih timah dari sejumlah aktivitas di Lingga yang dijual kepada PT CPM sebelum dipasarkan ke luar daerah.

Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait.

Namun, isu tersebut semakin memperlebar pertanyaan publik mengenai rantai tata niaga hasil timah dari wilayah Lingga.

Ke mana hasil tambang tersebut dibawa?

Siapa pembelinya?

Berapa volume produksi?

Berapa nilai transaksi?

Dan berapa besar penerimaan yang kembali kepada negara serta masyarakat daerah penghasil?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi semakin penting ketika masyarakat di wilayah tambang mengaku hanya menerima kompensasi yang relatif kecil.

Legalitas Pernah Dipertanyakan DPRD Lingga

Sorotan terhadap aktivitas pertambangan di perairan Pekajang bukan persoalan baru.

Beberapa tahun lalu, anggota DPRD Kabupaten Lingga, Roni Kurniawan, pernah mempertanyakan legalitas operasional aktivitas PT CPM.

Saat itu, ia menyebut hasil olahan pasir timah diduga telah dibawa keluar daerah, sementara legalitas aktivitas pertambangan di wilayah perairan Pulau Pekajang dipertanyakan.

“Yang sangat membuat kita kecewa, hasil biji pasir timah hasil aktivitas olahannya sudah dibawa keluar daerah, meskipun sampai saat itu belum ada legal formal yang dikantongi pihak PT CPM, khususnya di wilayah perairan Pulau Pekajang. Karena itu, kami menduga aktivitas tersebut merupakan penambangan ilegal,” tegas Roni kala itu.

Ia juga menyebut DPRD Kabupaten Lingga belum pernah menerima dokumen terkait perizinan pertambangan tersebut.

“Dugaan ilegal tersebut muncul karena hingga hari ini, jangankan persoalan izin, satu surat pun terkait pertambangan tidak ada masuk ke DPRD Lingga,” ujarnya.

Di Tengah Sorotan, DPRD Kepri Dorong Moratorium

Polemik aktivitas pertambangan di Lingga juga terjadi di tengah dorongan Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin, agar pemerintah melakukan moratorium terhadap izin baru perkebunan sawit dan pertambangan di Pulau Lingga.

Wahyu meminta pemerintah melakukan audit terhadap seluruh investasi yang sedang berjalan.

Menurutnya, moratorium diperlukan untuk memastikan aktivitas investasi tidak memberikan dampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan.

“Saya mendorong adanya moratorium dan lakukan audit. Kalau setelah audit tidak ada dampak negatif, baru moratoriumnya dicabut,” ujar Wahyu.

Ia mengaku menerima pengaduan masyarakat terkait persoalan antara pelaku usaha dan masyarakat.

“Saya minta diselesaikan dulu mulai dari perkebunan plasma hingga nasib reklamasi pascatambang yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Aktivis: Pemerintah Jangan Menjadi Penonton

Sementara itu, Aktivis Kepulauan Riau sekaligus putra daerah Kabupaten Lingga, Muhammad Fatur, S.Pd, menilai persoalan Pekajang tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan aktivitas kapal hisap timah.

Menurutnya, persoalan tersebut menyangkut keberanian pemerintah dalam melindungi masyarakat.

“Persoalan yang terjadi di Pekajang bukan sekadar tentang aktivitas kapal hisap timah, tetapi tentang keberanian pemerintah dalam berdiri di sisi rakyat. Ketika nelayan mulai mengeluhkan hasil tangkapan yang menurun, seharusnya alarm pemerintah sudah berbunyi,” tegas Fatur.

Ia meminta pemerintah tidak menunggu persoalan menjadi konflik terbuka.

“Jangan menunggu masyarakat turun ke jalan baru kemudian sibuk mencari solusi,” ujarnya.

Fatur juga mempertanyakan kompensasi yang disebut hanya berkisar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per kepala keluarga.

“Kompensasi sebesar Rp200 ribu per bulan, jika memang benar demikian, tentu memunculkan pertanyaan besar. Apakah nilai tersebut benar-benar mencerminkan keadilan apabila dibandingkan dengan potensi kerugian ekonomi yang dirasakan nelayan?” katanya.

Menurutnya, seluruh persoalan tersebut harus dijawab melalui data dan kajian terbuka.

Investasi, kata dia, memang penting. Namun, investasi tidak boleh membuat masyarakat kehilangan ruang hidup dan sumber penghasilan.

Satu Dekade Operasi, Siapa yang Paling Diuntungkan?

Pengakuan Kepala Desa Pekajang bahwa aktivitas kapal timah telah beroperasi sejak 2014 kini menjadi salah satu fakta penting dalam polemik tersebut.

Artinya, jika informasi tersebut benar, aktivitas pertambangan telah berlangsung sekitar satu dekade.

Dalam kurun waktu tersebut, publik berhak mendapatkan gambaran yang utuh mengenai total produksi, nilai ekonomi hasil tambang, penerimaan negara dan daerah, kompensasi masyarakat, serta dampak terhadap nelayan dan lingkungan.

Dengan jumlah penduduk Desa Pekajang sebanyak 514 jiwa, pertanyaan mengenai manfaat dan kerugian aktivitas pertambangan menjadi semakin penting.

Sebab, masyarakat tidak hanya berhak mengetahui berapa besar kekayaan alam yang diambil dari wilayah mereka.

Masyarakat juga berhak mengetahui berapa besar manfaat yang kembali kepada mereka.

Apakah masyarakat benar-benar mendapatkan manfaat yang sebanding?

Atau justru hanya menerima kompensasi yang nilainya kecil, sementara kehilangan hasil tangkapan, menghadapi perubahan kondisi perairan, dan menanggung risiko kerusakan lingkungan?

Di sinilah transparansi menjadi sangat penting.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Cipta Persada Mulia belum memberikan penjelasan resmi terkait total produksi, mekanisme kompensasi, nilai transaksi hasil timah, penerimaan negara maupun daerah, serta berbagai keluhan masyarakat mengenai dampak aktivitas pertambangan.

Media juga masih membuka ruang bagi PT CPM, Pemerintah Kabupaten Lingga, Pemerintah Desa Pekajang, serta instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

(Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *