Selingsing.com, Lingga – Polemik aktivitas pertambangan timah laut yang dikaitkan dengan PT Cipta Persada Mulia (CPM) di perairan Desa Pekajang, Kabupaten Lingga, memasuki babak baru.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Pemuda Bentan (P2B) menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional dengan melaporkan dugaan pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan tersebut ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri).
Langkah pelaporan itu diambil setelah berbagai persoalan terkait aktivitas pertambangan di perairan Pekajang terus menjadi sorotan.
Mulai dari dugaan pengabaian terhadap masyarakat tempatan, keluhan nelayan mengenai menurunnya hasil tangkapan, persoalan transparansi kompensasi, hingga pertanyaan mengenai legalitas dan mekanisme aktivitas kapal hisap timah yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Ketua DPP Persatuan Pemuda Bentan, Hendra, mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum untuk membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum di tingkat pusat.
Menurutnya, aktivitas usaha tidak boleh berjalan dengan mengabaikan hak-hak masyarakat yang hidup dan menggantungkan penghasilan dari wilayah tersebut.
“Kami akan melaporkan persoalan aktivitas PT CPM ini ke Mabes Polri. Kami menduga ada persoalan hukum yang harus diperiksa secara serius, terutama menyangkut aktivitas pertambangan, dampaknya terhadap nelayan, serta hak masyarakat tempatan yang tidak boleh diabaikan,” tegas Hendra.
Hendra menilai, laporan tersebut diperlukan agar seluruh persoalan dapat diperiksa secara menyeluruh dan tidak berhenti pada polemik di tingkat daerah.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu memeriksa legalitas aktivitas, dokumen perizinan, mekanisme operasional kapal, tata kelola hasil tambang, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan tersebut.
“Kami tidak ingin persoalan ini hanya menjadi perdebatan antara masyarakat dan perusahaan. Kalau memang semua sudah sesuai aturan, silakan dibuktikan melalui pemeriksaan. Tetapi jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan hukum,” ujarnya.
Masyarakat Tempatan Jangan Hanya Menjadi Penonton
Hendra juga menyoroti posisi masyarakat tempatan yang berada di sekitar wilayah aktivitas pertambangan.
Menurutnya, masyarakat tidak boleh hanya menjadi penonton ketika sumber daya alam di wilayah mereka dieksploitasi.
Terlebih, warga sebelumnya mengeluhkan adanya dugaan penurunan hasil tangkapan ikan dan perubahan kondisi perairan.
Masyarakat juga mengaku menerima kompensasi yang dinilai kecil dibandingkan dengan potensi aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah perairan mereka.
“Masyarakat tempatan harus menjadi pihak yang dilindungi, bukan justru menjadi pihak yang menanggung dampak. Jangan sampai kekayaan alam diambil, tetapi masyarakat nelayan kehilangan ruang hidup dan sumber penghasilan,” tegasnya.
Ia meminta Mabes Polri tidak hanya memeriksa aspek administrasi, tetapi juga melihat dampak sosial dan ekonomi yang dirasakan masyarakat.
Menurutnya, apabila aktivitas pertambangan terbukti merugikan nelayan atau dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan hukum, maka harus ada langkah tegas.
DPP P2B Minta Penegakan Hukum Tidak Tebang Pilih
Hendra menegaskan, rencana pelaporan tersebut bukan untuk menghambat investasi.
Namun, penegakan hukum harus dilakukan apabila terdapat dugaan pelanggaran.
“Kami tidak anti-investasi. Tetapi investasi harus berjalan sesuai hukum dan tidak boleh mengorbankan masyarakat. Kalau ada dugaan pelanggaran, jangan sampai hukum hanya tajam ke masyarakat kecil, tetapi tumpul terhadap perusahaan,” katanya.
Ia juga meminta agar proses pemeriksaan nantinya dilakukan secara terbuka dan profesional.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui status hukum, legalitas, serta hasil pemeriksaan terhadap aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah perairan Pekajang.
Rencana pelaporan ke Mabes Polri tersebut menjadi langkah terbaru di tengah meningkatnya sorotan terhadap aktivitas PT CPM.
Sebelumnya, warga Pekajang mengeluhkan dampak aktivitas pengerukan terhadap hasil tangkapan nelayan dan kondisi air laut.
Kepala Desa Pekajang, Jailani, juga mengakui bahwa aktivitas kapal timah di wilayah perairan desa tersebut telah berlangsung sejak sekitar 2014.
Sementara itu, besaran kompensasi yang diterima masyarakat masih menjadi perdebatan.
Warga mengaku menerima kompensasi sekitar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per kepala keluarga, sementara pihak pemerintah desa menyebut besaran kompensasi bergantung pada hasil produksi.
Perbedaan keterangan tersebut semakin memperkuat tuntutan agar seluruh mekanisme aktivitas pertambangan dibuka secara transparan.
Hendra menegaskan, DPP Persatuan Pemuda Bentan akan mengumpulkan dokumen, informasi, serta keterangan masyarakat sebagai bahan dalam laporan yang akan disampaikan kepada Mabes Polri.
“Kami akan mengawal persoalan ini. Masyarakat tidak boleh dibiarkan menghadapi persoalan ini sendirian. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, maka harus diperiksa dan dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Cipta Persada Mulia belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana pelaporan DPP Persatuan Pemuda Bentan maupun berbagai dugaan dan keluhan yang berkembang di tengah masyarakat.
(Budi)






