Selingsing.com, Bintan – Dugaan aktivitas tambang pasir tanpa izin di sejumlah wilayah Kabupaten Bintan kembali menjadi sorotan. Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Pemuda Bentan (DPP P2B) menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi dengan melaporkannya secara resmi ke Mabes Polri dan juga Polda Kepulauan Riau, serta aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait.
Langkah itu diambil setelah DPP P2B mengaku telah mengumpulkan sejumlah data dan informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan pasir yang berlangsung di beberapa titik di Kabupaten Bintan, termasuk di wilayah Kecamatan Gunung Kijang dan Kecamatan Toapaya.

Ketua Umum DPP P2B, Hendra, menegaskan organisasinya tidak akan tinggal diam apabila dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin terus berlangsung dan tidak ditindak secara tegas.
“Kami tidak bisa diam. Dugaan tambang pasir tanpa izin ini berdampak langsung terhadap lingkungan, menyebabkan kerusakan jalan, dan meresahkan masyarakat. Karena itu kami akan secara resmi melaporkan persoalan ini ke Mabes Polri, Polda Kepri, serta aparat penegak hukum terkait agar dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hendra, Senin (3/8/2026).
Menurut Hendra, pelaporan tersebut bukan sekadar bentuk kritik, tetapi merupakan upaya mendorong adanya kepastian hukum terhadap aktivitas pertambangan yang legalitasnya dipertanyakan masyarakat.
“Kami ingin ada kepastian hukum. Kalau memang kegiatan itu memiliki izin, silakan dibuka kepada publik sesuai kewenangannya. Tetapi apabila tidak memiliki izin, maka harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,” tegasnya.
Media Telah Minta Konfirmasi, Belum Ada Tanggapan
Sebelumnya, media ini telah lebih dahulu mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Raden Bimo Dwi Lambang melalui pesan WhatsApp pada 25 Juli 2026.
Dalam konfirmasi tersebut, redaksi mempertanyakan apakah Polres Bintan mengetahui adanya aktivitas penggalian atau pertambangan pasir di Kecamatan Gunung Kijang dan Kecamatan Toapaya, apakah kegiatan tersebut telah memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta langkah yang akan diambil apabila ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin.
Selain persoalan tambang pasir, media ini juga meminta tanggapan terkait dugaan praktik perjudian jenis Sie Jie di wilayah Bintan Utara dan Bintan Timur
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi tersebut belum memperoleh tanggapan dari Kasat Reskrim Polres Bintan.
Minta APH Tidak Tutup Mata
Hendra berharap aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk memverifikasi legalitas seluruh aktivitas pertambangan pasir yang beroperasi di Kabupaten Bintan.
Menurutnya, apabila benar ditemukan kegiatan yang dilakukan tanpa izin, maka proses hukum harus diterapkan secara profesional dan transparan terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab, baik pelaksana di lapangan maupun pihak yang diduga mengendalikan kegiatan tersebut.
“Jangan hanya menindak pekerja di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, telusuri juga siapa pemilik modal, koordinator, maupun pihak yang mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut. Penegakan hukum harus menyentuh aktor utamanya,” kata Hendra.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
Berpotensi Dijerat UU Minerba
Hendra menilai, apabila dugaan pertambangan dilakukan tanpa izin terbukti, maka perbuatan tersebut dapat dikenai ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, alat berat, hasil tambang, maupun sarana yang digunakan dalam tindak pidana pertambangan dapat menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Media ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polres Bintan, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Redaksi)






