AnambasBatamBeritaBerita UtamaBintanDaerahKarimunKepulauan RiauLinggaNasionalNatunaTanjungpinang

DPP P2B Siap Laporkan Dugaan Praktik Sie Jie di Pulau Bintan ke Mabes Polri dan Polda Kepri, Minta APH Bertindak Tegas

7
×

DPP P2B Siap Laporkan Dugaan Praktik Sie Jie di Pulau Bintan ke Mabes Polri dan Polda Kepri, Minta APH Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Ket Foto: Toto Gelap yang Merupakan permainan Lotre angka, yang banyak beraktivitas di Pulau Bintan, Dok (SL)

Selingsing.com, Bintan – Dugaan praktik perjudian jenis Sie Jie atau toto gelap (togel) di Pulau Bintan kembali menjadi sorotan. Aktivitas yang disebut-sebut masih berlangsung di sejumlah wilayah Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang dinilai memerlukan penanganan serius dari aparat penegak hukum.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Pemuda Bentan (DPP P2B), Hendra, menyatakan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi dengan melaporkannya secara resmi ke Mabes Polri dan Polda Kepulauan Riau.

Ket Foto: Hendra Selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Pemuda Bentan, Saat berada di Mabes Polri, Dok (SL)

Menurut Hendra, laporan tersebut disiapkan setelah pihaknya menerima berbagai informasi dari masyarakat mengenai dugaan praktik perjudian Sie Jie yang disebut masih beroperasi di beberapa kecamatan di Kabupaten Bintan, seperti Bintan Utara, Bintan Timur, serta wilayah lainnya.

“Kami akan melaporkan dugaan praktik perjudian Sie Jie yang kami terima informasinya dari masyarakat ke Mabes Polri dan Polda Kepri. Kami berharap laporan ini menjadi perhatian agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh dan profesional, kami juga meminta agar Polda Dan Mabes segera menutup dugaan aktivitas Sie jie di Pulau Bintan karena hal ini bertentangan dengan Hukum yang berlaku di Indonesia” ujar Hendra pada Senin, 3 Agustus 2026

Ia menegaskan, apabila dugaan tersebut benar, aparat penegak hukum harus bertindak tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti terlibat.

“Kalau memang ada praktik perjudian yang melanggar hukum, harus ditindak tegas. Jangan sampai muncul anggapan di masyarakat bahwa ada pembiaran. Penegakan hukum harus menyentuh seluruh pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pidana,” tegasnya.

Konfirmasi kepada Polres Bintan Belum Dijawab

Sebelumnya, Media ini telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Raden Bimo Dwi Lambang melalui pesan WhatsApp pada 25 Juli 2026.

Dalam konfirmasi tersebut, redaksi mempertanyakan apakah Satreskrim Polres Bintan telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktik Sie Jie di wilayah Bintan Utara, apakah telah dilakukan penyelidikan, serta langkah hukum yang akan diambil apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana perjudian.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi tersebut belum memperoleh tanggapan.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang Beri Respons Awal

Media ini juga telah meminta konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel terkait informasi dugaan aktivitas perjudian di sejumlah wilayah Kota Tanjungpinang, termasuk dugaan praktik perjudian yang berkembang di beberapa kecamatan.

Menanggapi konfirmasi tersebut, AKP Wamilik Mabel hanya memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp.

“Siap perintah bro,” tulisnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai hasil penyelidikan ataupun langkah penegakan hukum atas informasi yang dikonfirmasi tersebut.

Desak Penyelidikan Menyeluruh

Hendra berharap Mabes Polri dan Polda Kepri memberikan perhatian terhadap laporan yang akan disampaikan DPP P2B agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan praktik perjudian di Pulau Bintan.

Menurutnya, apabila memang tidak ditemukan unsur tindak pidana, hasil penyelidikan juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Tujuan kami bukan membentuk opini, tetapi mendorong adanya kepastian hukum. Kalau informasi masyarakat benar, tindak sesuai hukum. Kalau tidak benar, sampaikan kepada publik. Yang terpenting adalah ada kepastian dan transparansi,” pungkas Hendra.

Penindakan Perjudian Telah Diatur dalam Hukum dan Menjadi Atensi Kapolri

Perbuatan menyelenggarakan maupun memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan perjudian tanpa hak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menyelenggarakan, menawarkan, maupun memberikan kesempatan kepada orang lain untuk berjudi tanpa hak.

Selain itu, pemerintah juga masih memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian sebagai dasar kebijakan penertiban perjudian di Indonesia.

Ket Foto: Surat Telegram Polri Terkait Penindakan Aktivitas Perjudian, Dok (Google)

Pemberantasan perjudian juga menjadi perhatian serius institusi Polri. Kapolri sebelumnya menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/2122/X/RES.1.24./2021 yang memerintahkan seluruh jajaran kepolisian untuk melakukan penindakan tegas terhadap seluruh bentuk praktik perjudian tanpa pandang bulu sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dugaan yang dimuat dalam berita ini belum merupakan fakta yang telah diputus oleh pengadilan dan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *