BeritaBerita UtamaDaerahKepulauan RiauNasionalTanjungpinang

Dari Pick-up hingga Toyota Dyna, Fandika Ungkap Jejak Kendaraan yang Diklaim Aset Operasional Perusahaan

19
×

Dari Pick-up hingga Toyota Dyna, Fandika Ungkap Jejak Kendaraan yang Diklaim Aset Operasional Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Ket Foto: Sidang Undu Delay, Terkait Ketenagakerjaan, CV Mitra Bangun Lestari, dan Mantan Karyawan, Dok (SL)

Selingsing.com, Tanjungpinang – Fandika Andi Chaidir mengaku kecewa setelah Pengadilan Negeri Tanjungpinang menolak permohonan sita eksekusi terhadap sejumlah kendaraan yang sebelumnya diajukan sebagai bagian dari upaya pelaksanaan putusan perkara hubungan industrial yang telah berkekuatan hukum tetap, saat di wawancara pada, Minggu (16/08)

Penolakan tersebut diketahui karena kendaraan yang dimohonkan sita tidak tercatat atas nama CV Mitra Bangun Lestari selaku Termohon Eksekusi.

Namun, Fandika membantah anggapan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut tidak memiliki hubungan dengan aktivitas usaha CV Mitra Bangun Lestari. Menurutnya, sejumlah kendaraan tersebut telah digunakan untuk operasional perusahaan sejak dirinya mulai bekerja pada 2013.

“Saya pribadi sangat kecewa. Karena yang saya ketahui, penolakan permohonan sita terhadap kendaraan operasional perusahaan itu alasannya karena surat kendaraan tidak atas nama perusahaan,” ujar Fandika.

Fandika bahkan mengaku mengetahui asal-usul sejumlah kendaraan tersebut karena selama bertahun-tahun bekerja di perusahaan tersebut. Ia menyebut, ketika pertama kali bekerja pada 2013, usaha tersebut masih berbentuk toko dengan nama Mitra Lestari.

Menurut Fandika, kendaraan pick-up sudah tersedia dan digunakan untuk menunjang aktivitas usaha sejak saat itu.

Ia juga menceritakan adanya peristiwa pencurian di rumah pemilik usaha di kawasan Wedana Regency, Jalan Sungai Serai, Batu 8, Tanjungpinang, sekitar 2014 atau 2015.

Dalam peristiwa tersebut, kata Fandika, sejumlah barang hilang, termasuk BPKB kendaraan yang selama ini digunakan untuk operasional usaha.

“Kami waktu itu langsung membuat laporan ke Polres. Yang hilang termasuk BPKB pick-up dan BPKB kendaraan inventaris lainnya,” katanya.

Fandika menyebut laporan tersebut dibuat bersama pemilik usaha dan didampingi seorang anggota kepolisian yang dikenalnya, yang saat itu disebut masih menjabat sebagai Kanit di Polres Tanjungpinang.

Klaim Pernah Melihat BPKB Kendaraan

Selain kendaraan pick-up, Fandika juga mengungkapkan pengalaman terkait Toyota Dyna yang menurutnya dibeli pemilik usaha dari Batam sekitar 2017 atau 2018.

Ia mengaku melihat langsung kendaraan tersebut tiba di gudang perusahaan di kawasan Batu 6 setelah dibawa dari Batam.

“Saya melihat sendiri kendaraan itu sudah berada di gudang. Bos saya bilang, ini lori kita, saya beli supaya pekerjaan tidak terhambat,” ujarnya.

Tidak hanya melihat kendaraan tersebut digunakan dalam aktivitas perusahaan, Fandika juga mengaku pernah diperlihatkan BPKB kendaraan oleh pemilik usaha.

Menurutnya, BPKB tersebut diperlihatkan ketika mereka berada di kantor di Jalan Ganet setelah selesai menjalankan aktivitas operasional.

“Saya melihat sendiri BPKB-nya. Ada spesifikasi kendaraan, tahun pembuatan dan nama pemiliknya. Saya memang lupa detail warna BPKB-nya, tetapi saya melihat sendiri dokumennya,” kata Fandika.

Ia juga menyebut kendaraan lain berupa forklift yang menurutnya mulai digunakan sekitar 2014 atau 2015 untuk membantu aktivitas bongkar muat barang di gudang.

“Forklift itu digunakan untuk mengangkat keramik, loading dan keluar masuk barang karena pesanan semakin banyak,” jelasnya.

Digunakan untuk Aktivitas Bisnis

Fandika menjelaskan, perusahaan tempatnya bekerja bergerak sebagai distributor grosir dan pemasok produk sanitari serta keramik.

Barang yang didatangkan dari Jakarta kemudian masuk ke gudang di kawasan Batu 6 sebelum didistribusikan kepada toko bangunan maupun toko keramik di Tanjungpinang.

Karena aktivitas tersebut membutuhkan kendaraan operasional, Fandika meyakini kendaraan yang selama ini berada dan digunakan di lingkungan perusahaan memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha CV Mitra Bangun Lestari.

“Operasionalnya setiap hari. Pick-up sudah ada sejak 2013, forklift sekitar 2014 dan lori sekitar 2017 atau 2018. Kendaraan-kendaraan itu digunakan untuk operasional perusahaan,” ujarnya.

Fandika juga menyatakan siap menghadirkan mantan pekerja lainnya yang menurutnya mengetahui penggunaan kendaraan tersebut dalam aktivitas perusahaan.

“Banyak yang siap bersaksi. Mantan anak buah saya juga tahu bahwa kendaraan itu memang digunakan untuk operasional CV Mitra Bangun Lestari,” katanya.

Minta Aset Tidak Hanya Dilihat dari Nama BPKB

Menurut Fandika, persoalan kepemilikan kendaraan seharusnya tidak semata-mata dilihat dari nama yang tercantum dalam dokumen kendaraan.

Ia meminta agar pengadilan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap penguasaan dan penggunaan kendaraan sebelum menyimpulkan apakah kendaraan tersebut berkaitan dengan Termohon Eksekusi atau tidak.

“Kalau kendaraan itu hanya sekadar dititipkan atau disewa, tidak mungkin BPKB-nya berada di tangan pemilik usaha. Saya sangat yakin kendaraan itu merupakan aset yang dikuasai dan digunakan untuk operasional perusahaan,” ujarnya.

Karena itu, ia sebelumnya meminta agar kendaraan-kendaraan tersebut diperiksa terlebih dahulu secara faktual sebelum dinyatakan bukan sebagai aset yang dapat menjadi objek eksekusi.

Fandika juga menilai perlu ada pemeriksaan terhadap aset-aset lain yang berada dalam penguasaan Termohon Eksekusi guna memastikan putusan pengadilan dapat dilaksanakan.

Berawal dari Perselisihan Ketenagakerjaan

Persoalan tersebut tidak terlepas dari hubungan kerja Fandika dengan perusahaan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Fandika mengaku mulai bekerja pada 2013 dan pada awalnya menjalankan berbagai pekerjaan, mulai dari sopir hingga kemudian dipercaya menjadi kepala gudang.

Ia mengatakan pemutusan hubungan kerja terhadap dirinya terjadi pada 30 Agustus 2024.

Sebelum pemutusan hubungan kerja tersebut, Fandika menyebut terdapat pembinaan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri terkait kondisi ketenagakerjaan di perusahaan.

Dalam pembinaan tersebut, menurut Fandika, sejumlah persoalan ketenagakerjaan turut dibahas, antara lain mengenai BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, upah, lembur dan hak-hak pekerja lainnya.

“Saya tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Untuk lembur juga tidak jelas,” ungkapnya.

Fandika mengatakan gaji yang diterimanya pada 2024 sekitar Rp4,5 juta per bulan. Sementara ketika pertama kali bekerja pada 2013, ia mengaku menerima sekitar Rp1,2 juta.

“Naiknya bertahap, dari Rp1,2 juta kemudian Rp1,4 juta, Rp1,6 juta, Rp1,8 juta, Rp2 juta, sampai akhirnya sekitar Rp4,5 juta,” katanya.

Menurut Fandika, selama masa awal bekerja, upah yang diterimanya juga masih berada di bawah standar upah minimum yang berlaku.

Serahkan Langkah Hukum kepada Kuasa Hukum

Terkait penolakan permohonan sita eksekusi maupun ditolaknya permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan, Fandika mengatakan langkah selanjutnya akan diserahkan kepada kuasa hukumnya.

“Saya serahkan dan percayakan kepada pengacara saya. Beliau lebih mengetahui langkah hukum yang akan ditempuh,” ujarnya.

Fandika menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan, namun berharap seluruh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan.

Ia meminta seluruh institusi yang berkaitan dengan persoalan tersebut untuk melihat perkara secara objektif dan memastikan hak pihak yang telah memperoleh putusan pengadilan tidak terabaikan.

“Saya meminta kepada seluruh lembaga, baik pengadilan, aparat keamanan maupun pemerintah, tolong tegakkan yang lurus dan tuntaskan yang benar,” katanya.

Menurut Fandika, persoalan tersebut telah berdampak terhadap kondisi kehidupannya setelah hubungan kerja berakhir.

“Saya sekarang secara finansial sudah tumbang. Rumah saya saja sudah ditempel karena masalah ini. Saya juga kesulitan mendapatkan pekerjaan yang layak sesuai dengan kemampuan saya,” ungkapnya.

Ia berharap proses hukum yang masih berjalan dapat memberikan kepastian dan tidak membuat masyarakat kecil kehilangan haknya.

“Jangan buta kepada kami masyarakat kecil. Bukalah hati nurani, lihat kami yang berada di bawah. Hidup ini tidak selamanya,” tutup Fandika.

(Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *